Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
257/Pdt.G/2026/PN Plg AGUSTINA NOVITA SARIE, S.H., M.H. INDAH YULITA, S.Kom. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 257/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINA NOVITA SARIE, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARRY HENDRA, S.H., M.H.AGUSTINA NOVITA SARIE, S.H., M.H.
Tergugat
NoNama
1INDAH YULITA, S.Kom.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RULYAN FRAYOGI PAULUS, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Tergugat tanggal 13 Januari 2024 Jo. Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 9467 NIB 04.01.07.03.07115                    SHM 04.01.07.03.1.09467 diterbitkan BPN Kota Palembang tanggal 22 Maret 2013 atas nama Tergugat;
 
3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Turut Tergugat tanggal             2 Februari 2024;
 
4. Menyatakan Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 9467 NIB 04.01.07.03.07115  SHM 04.01.07.03.1.09467 diterbitkan BPN Kota Palembang tanggal 22 Maret 2013 atas nama Tergugat beserta bangunan, tanam tumbuh dan segala sesuatu diatasnya SAH menjadi Milik Penggugat dan dapat dilakukan balik nama ke BPN Kota Palembang menjadi nama Penggugat;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiel sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
 
1. Uang Titipan Modal Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp 331.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta rupiah); dan
2. Keuntungan yang dijanjikan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah),
 
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini ucapkan, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar dalam jangka waktu tersebut maka maka DIWAJIBKAN kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat bangunan rumah beserta tanam tumbuh dan segala sesuatu diatasnya berdasarkan Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 9467 NIB 04.01.07.03.07115 SHM 04.01.07.03.1.09467 diterbitkan BPN Kota Palembang tanggal 22 Maret 2013 atas nama Tergugat tersebut sebagaimana Surat Pernyataan Tergugat tanggal   13 Januari 2024;
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian imateriel sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini bacakan;
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari terhitung setelah         14 (empat belas) putusan diucapkan Tergugat tidak melaksanakan putusan a quo.
 
 
 
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak