INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 257/Pdt.G/2026/PN Plg | AGUSTINA NOVITA SARIE, S.H., M.H. | INDAH YULITA, S.Kom. | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 257/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Tergugat tanggal 13 Januari 2024 Jo. Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 9467 NIB 04.01.07.03.07115 SHM 04.01.07.03.1.09467 diterbitkan BPN Kota Palembang tanggal 22 Maret 2013 atas nama Tergugat;
3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Turut Tergugat tanggal 2 Februari 2024;
4. Menyatakan Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 9467 NIB 04.01.07.03.07115 SHM 04.01.07.03.1.09467 diterbitkan BPN Kota Palembang tanggal 22 Maret 2013 atas nama Tergugat beserta bangunan, tanam tumbuh dan segala sesuatu diatasnya SAH menjadi Milik Penggugat dan dapat dilakukan balik nama ke BPN Kota Palembang menjadi nama Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiel sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Uang Titipan Modal Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp 331.000.000,- (tiga ratus tiga puluh satu juta rupiah); dan
2. Keuntungan yang dijanjikan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.169.000.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah),
paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini ucapkan, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar dalam jangka waktu tersebut maka maka DIWAJIBKAN kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat bangunan rumah beserta tanam tumbuh dan segala sesuatu diatasnya berdasarkan Jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor 9467 NIB 04.01.07.03.07115 SHM 04.01.07.03.1.09467 diterbitkan BPN Kota Palembang tanggal 22 Maret 2013 atas nama Tergugat tersebut sebagaimana Surat Pernyataan Tergugat tanggal 13 Januari 2024;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian imateriel sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini bacakan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari terhitung setelah 14 (empat belas) putusan diucapkan Tergugat tidak melaksanakan putusan a quo.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
