| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV Cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
- Menghukum Turut Termohon II selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV dengan segala akibat Hukumnya untuk segera Menuntaskan Penyelidikan dan Segera Meningkatkan Laporan Pemohon Ke Tingkat Penyidikan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib;
- Menghukum Turut Termohon I selaku atasan langsung dengan ini sudah layak memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV dengan segala akibat Hukumnya untuk segera Menuntaskan Penyelidikan dan Segera Meningkatkan Laporan Pemohon Ke Tingkat Penyidikan secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
- Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Turut Termohon I selaku atasan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLDA SUMATERA SELATAN yang beralamat Di Jalan Jenderal Sudirman KM. 4,5 Kota Palembang.
- Menghukum Turut Termohon I selaku atasan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar biaya perkara
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya |