Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2026/PN Plg ROBY PRATAMA 1.Aipda Benny Arisandi, SH
2.KANIT PPA Polres Ogan Komering Ilir
3.KASAT RESKRIM POLRES OGAN KOMERING ILIR
4.KAPOLRES OGAN KOMERING ILIR
5.Kapolda Sumatera Selatan
6.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1ROBY PRATAMA
Termohon
NoNama
1Aipda Benny Arisandi, SH
2KANIT PPA Polres Ogan Komering Ilir
3KASAT RESKRIM POLRES OGAN KOMERING ILIR
4KAPOLRES OGAN KOMERING ILIR
5Kapolda Sumatera Selatan
6Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah yang dilakukan oleh Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV Cacat hukum dan tidak berkekuatan  hukum ;
  4. Menyatakan perbuatan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
  5. Menghukum Turut Termohon II  selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV dengan segala akibat Hukumnya untuk segera Menuntaskan Penyelidikan dan Segera Meningkatkan Laporan Pemohon Ke Tingkat Penyidikan  secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib;
  6. Menghukum Turut Termohon I  selaku atasan langsung dengan ini sudah layak memerintahkan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV dengan segala akibat Hukumnya untuk segera Menuntaskan Penyelidikan dan  Segera Meningkatkan Laporan Pemohon Ke Tingkat Penyidikan  secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  7. Menghukum Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) ;
  8. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Turut Termohon I selaku atasan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV mengingat terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLDA SUMATERA SELATAN yang beralamat Di  Jalan Jenderal Sudirman  KM. 4,5 Kota Palembang.
  9. Menghukum Turut Termohon I selaku atasan Termohon I, Termohon II, Termohon III dan Termohon IV untuk membayar biaya perkara

        Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya