Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg 1.Rizki Nuzly Ainun SH.,MH
2.Febrika Hendrawati SH
3.Aditya Dana Putri SH
4.Meylda Pegasari SH
KARLISUN, S.P., M.M. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1377/L.6.17/SPP.APB/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Nuzly Ainun SH.,MH
2Febrika Hendrawati SH
3Aditya Dana Putri SH
4Meylda Pegasari SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARLISUN, S.P., M.M.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa terdakwa Karlisun, S.P., M.M. selaku Kepala Sekretariat Pabitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Sumatera Selatan Nomor: 059/SK/Bawaslu-Prov.SS/SET/KP.01.03/IX/2017 tentang Penunjukkan/ Penetapan Kepala Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan kota Prabumulih dalam rangka Pileg, Pilpres dan Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan serta Walikota Prabumulih tahun 2018/2019 tanggal 12 September 2017, bersama-sama dengan  Herman Julaidi, Iin Susanti dan M. Iqbal Rivana selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih (terpidana dalam perkara terpisah) pada kurun waktu bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2017 sampai 2018 bertempat di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih yang berada di Jalan Padat Karya Rt. 06 Rw. 07 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan berlanjut yaitu: Terdakwa bersama-sama dengan Herman Julaidi, Iin Susanti dan M. Iqbal Rivana selaku anggota panitia pengawas pemilu Kota Prabumulih melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadi, melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan sebagaimana dalam NPHD, menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017 dan 2018 pada Panwaslu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 19 Ayat (1), Ayat (2) huruf c  Permendagri  RI Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD, Pasal 11 Ayat (4), Pasal 11 Ayat (6), Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (3),  Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 Ayat (1) Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kota Prabumulih (Walikota) dengan Ketua Panwaslu Kota Prabumulih Nomor: 15.b/NPHD/BAWASLU-PROV.SS-17/KU.00.01/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017. memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diantaranya memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) atau orang lain diantaranya Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Iriadi sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah), Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.834.093.068,00 (satu milyar delapan ratus tiga puluh empat  juta Sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Nomor: LHP/SR-564/PW07/5/2022 tanggal 7 November 2022-

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa Karlisun, S.P., M.M. selaku Kepala Sekretariat Pabitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Prabumulih berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Propinsi Sumatera Selatan Nomor: 059/SK/Bawaslu-Prov.SS/SET/KP.01.03/IX/2017 tentang Penunjukkan/ Penetapan Kepala Sekretariat di Lingkungan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan kota Prabumulih dalam rangka Pileg, Pilpres dan Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan serta Walikota Prabumulih tahun 2018/2019 tanggal 12 September 2017, bersama-sama dengan  Herman Julaidi, Iin Susanti dan M. Iqbal Rivana selaku Anngota Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih (terpidana dalam perkara terpisah), pada kurun waktu bulan Oktober 2017 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2017 sampai 2018 bertempat di Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih yang berada di Jalan Padat Karya Rt. 06 Rw. 07 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Propinsi Sumatera Selatan atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu diantaranya menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah), atau orang lain diantaranya Herman Julaidi sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Iin Susanti sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), M.Iqbal Rivana sebesar Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Iriadi sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah), Achmad Taufik sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), Iin Irwanto sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Achmad Junaidi sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan Iwan Ardiansyah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu: Terdakwa selaku Kepala Sekretariat panitia pengawas pemilu Kota Prabumulih bersama-sama dengan Herman Julaidi, Iin Susanti dan M. Iqbal Rivana selaku anggota panitia pengawas pemilu Kota Prabumulih melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017 dan 2018 untuk kepentingan pribadi, melakukan kegiatan tidak sesuai peruntukan sebagaimana dalam NPHD, menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017 dan 2018 pada Panwaslu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 1.834.093.068,00 (satu milyar delapan ratus tiga puluh empat  juta Sembilan puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah) atau setidak - tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Selatan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunan Belanja Hibah pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Nomor: LHP/SR-564/PW07/5/2022 tanggal 7 November 2022

Pihak Dipublikasikan Ya
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77