Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2024/PN Plg ICHSAN AZWAR, S.H,.M.H 1.Ahmad Halimik Bin Husin
2.Samsul Hidayat Bin Idrus Salam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-738/L.6.10/Eku.1/06/2024
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ICHSAN AZWAR, S.H,.M.H
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1Ahmad Halimik Bin Husin[Penahanan]
2Samsul Hidayat Bin Idrus Salam[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Kesatu :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa I AHMAD HALIMIK BIN HUSIN (ALM) dan Terdakwa II SAMSUL HIDAYAT BIN IDRUS SALAM (ALM), pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 19.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Sungai Musi tepatnya Perairan Kel. Karang Anyar Kec. Gandus Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

 

--------Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira Jam 19.45 WIB di Perairan Sungai Musi tepatnya di perairan Kel.Karang Anyar Kec.Gandus Kota Palembang, saat itu anggota unit penegakkan hukum Satpolairud Polrestabes palembang melaksanakan giat patroli di seputar wilayah perairan sungai musi palembang dengan menggunakan speedboat patroli, kemudian saya bersama anggot lainnya dari jarak sekitar 50 meter melihat satu unit perahu motor getek yang sedang berada di Pesisir perairan sungai musi yang diawaki oleh dua orang laki-laki dan terlihat mencurigakan, awalnya kami mengira warga yang sedang memancing ikan, melihat hal tersebut kami langsung mendekati perahu tersebut dan melihat aktivitas penagkapan ikan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut, dan benar ternyata salah satu pelaku di bagian haluan depan motor ketek sedang memegang satu buah kayu yang bagian jungnya ada jaring kecil berbentuk bulat (Serokan Ikan) dan dililiti oleh kabel tembaga yang terhubung dengan 3 (tiga) unit Battery atau Accu serta kotak berisi travo 500 Volt, dan salah satu pelaku di haluan belakang perahu bertugas memegang kemudi dan dayung, dan kami langsung menghentikan aktivitas kedua orang tersebut karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat berbahaya dan dapat merusak kelestarian sumber daya, dari perahu motor pelaku diamankan berbagai jenis ikan sungai dan udang kecil dalam keadaan mati yang ada di dalam palka perahu tersebut dengan total berat sekitar 3 (tiga) Kg yang merupakan hasil tangkapan pelaku, dari kejadian tersebut kedua pelaku berikut barang bukti di bawa ke mako Satpolairud Polestabes Palembang untuk di proses hukum.

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

 

--------- Bahwa ia Terdakwa I AHMAD HALIMIK BIN HUSIN (ALM) dan Terdakwa II SAMSUL HIDAYAT BIN IDRUS SALAM (ALM), pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 19.45 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Sungai Musi tepatnya Perairan Kel. Karang Anyar Kec. Gandus Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan atau cara membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1), dengan cara sebagai berikut:----------------

 

--------Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira Jam 19.45 WIB di Perairan Sungai Musi tepatnya di perairan Kel.Karang Anyar Kec.Gandus Kota Palembang, saat itu anggota unit penegakkan hukum Satpolairud Polrestabes palembang melaksanakan giat patroli di seputar wilayah perairan sungai musi palembang dengan menggunakan speedboat patroli, kemudian saya bersama anggot lainnya dari jarak sekitar 50 meter melihat satu unit perahu motor getek yang sedang berada di Pesisir perairan sungai musi yang diawaki oleh dua orang laki-laki dan terlihat mencurigakan, awalnya kami mengira warga yang sedang memancing ikan, melihat hal tersebut kami langsung mendekati perahu tersebut dan melihat aktivitas penagkapan ikan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut, dan benar ternyata salah satu pelaku di bagian haluan depan motor ketek sedang memegang satu buah kayu yang bagian jungnya ada jaring kecil berbentuk bulat (Serokan Ikan) dan dililiti oleh kabel tembaga yang terhubung dengan 3 (tiga) unit Battery atau Accu serta kotak berisi travo 500 Volt, dan salah satu pelaku di haluan belakang perahu bertugas memegang kemudi dan dayung, dan kami langsung menghentikan aktivitas kedua orang tersebut karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat berbahaya dan dapat merusak kelestarian sumber daya, dari perahu motor pelaku diamankan berbagai jenis ikan sungai dan udang kecil dalam keadaan mati yang ada di dalam palka perahu tersebut dengan total berat sekitar 3 (tiga) Kg yang merupakan hasil tangkapan pelaku, dari kejadian tersebut kedua pelaku berikut barang bukti di bawa ke mako Satpolairud Polestabes Palembang untuk di proses hukum.

 

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.-----

Pihak Dipublikasikan Ya