Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.G/2026/PN Plg JOSEP JO 1.PT. HINO MOTORS SALES INDONESIA
2.PT. CITRA LESTARI MOBILINDO
3.PT. PERSADA ABADI LAHAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 265/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOSEP JO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Agria Sekar Retno, S.HJOSEP JO
Tergugat
NoNama
1PT. HINO MOTORS SALES INDONESIA
2PT. CITRA LESTARI MOBILINDO
3PT. PERSADA ABADI LAHAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 
3. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT bertentangan dengan ketentuan: 
• Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 
• Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 
• Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 
• Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 
4. Menyatakan kendaraan dump truck merek Hino tipe FM8JN2D-XGJ milik PENGGUGAT yang masih berada dalam masa warranty resmi dan mengalami kerusakan injector sebelum mencapai batas warranty patut diduga mengalami cacat tersembunyi (hidden defect); 
5. Menyatakan penolakan warranty yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui Technical Report Nomor JCHMS1025039 tanggal 10 Oktober 2025 adalah tidak sah, tidak berdasar, dan bertentangan dengan hukum; 
6. Menyatakan PARA TERGUGAT telah lalai dan tidak profesional dalam memberikan perlindungan konsumen, pelayanan penjualan, pelayanan purna jual, serta pelaksanaan warranty kendaraan milik PENGGUGAT; 
7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar: Rp1.263.231.000-(satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar:Rp1.500.000.000,(satu miliar lima ratus juta rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan warranty kendaraan milik PENGGUGAT secara penuh dan bertanggung jawab;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan penggantian injector kendaraan milik PENGGUGAT dengan komponen baru dan original sesuai standar resmi Hino tanpa membebankan biaya kepada PENGGUGAT; 
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pemeriksaan teknis ulang dan perbaikan kendaraan milik PENGGUGAT sampai kendaraan kembali normal dan layak operasional;
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan seluruh isi putusan ini secara sukarela;
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi; 
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
A t a u,
 
Apabila Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri  Palembang Kelas I A Khusus berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak