INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 265/Pdt.G/2026/PN Plg | JOSEP JO | 1.PT. HINO MOTORS SALES INDONESIA 2.PT. CITRA LESTARI MOBILINDO 3.PT. PERSADA ABADI LAHAT |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 265/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT bertentangan dengan ketentuan:
• Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
• Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
• Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
• Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Menyatakan kendaraan dump truck merek Hino tipe FM8JN2D-XGJ milik PENGGUGAT yang masih berada dalam masa warranty resmi dan mengalami kerusakan injector sebelum mencapai batas warranty patut diduga mengalami cacat tersembunyi (hidden defect);
5. Menyatakan penolakan warranty yang dilakukan oleh TERGUGAT I melalui Technical Report Nomor JCHMS1025039 tanggal 10 Oktober 2025 adalah tidak sah, tidak berdasar, dan bertentangan dengan hukum;
6. Menyatakan PARA TERGUGAT telah lalai dan tidak profesional dalam memberikan perlindungan konsumen, pelayanan penjualan, pelayanan purna jual, serta pelaksanaan warranty kendaraan milik PENGGUGAT;
7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar: Rp1.263.231.000-(satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar:Rp1.500.000.000,(satu miliar lima ratus juta rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT I untuk melaksanakan warranty kendaraan milik PENGGUGAT secara penuh dan bertanggung jawab;
10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan penggantian injector kendaraan milik PENGGUGAT dengan komponen baru dan original sesuai standar resmi Hino tanpa membebankan biaya kepada PENGGUGAT;
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk melakukan pemeriksaan teknis ulang dan perbaikan kendaraan milik PENGGUGAT sampai kendaraan kembali normal dan layak operasional;
12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan seluruh isi putusan ini secara sukarela;
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A t a u,
Apabila Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
