INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 119/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | 1.Rendi Prandika 2.Miato |
PT ANEKA BUMI PRATAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||
| Nomor Perkara | 119/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Sep. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat merupakan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para penggugat uang ganti rugi sisa kontrak dan uang kompensasi PKWT yang telah dijalani dengan perhitungan sebagai berikut;
Penggugat I / Rendi Pratama
a. Hak uang kompensasi 6 X Rp. 4.035.000 : 12 = Rp. 2.017.500 (dua juta tujuh belas ribu lima ratus rupiah)
b. Hak Uang Ganti Rugi sisa Kotrak 6 X Rp. 4.035.000 = Rp. 24.210.000 (dua puluh empat juta dua ratus sepuluh ribu rupiah)
c. Total keseluruhan Rp. 26.227.500 (dua puluh enam juta dua ratus tujuh ribu lima ratus rupai)
Penggugat II / Miato
a. Hak uang kompensasi 7 X Rp. 4.035.000 : 12 = Rp. 2.353.750 (dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
b. Hak Uang Ganti Rugi sisa Kotrak 5 X Rp. 4.035.000 = 20.175.000 (dua puluh juta serratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
c. Total Keseluruhan = Rp. 22.528.750 (dua puluh dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
