| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa nama yang tertera di Akta Kelahiran Nomor : TIGA PULUH TUJUH/Seribu Sembilan ratus tujuh puluh empat, tanggal 09 April 1974 , pemohon yang bernama LIE LUK MOI berjenis kelamin Perempuan, lahir di Teluk Betung, pada tanggal 04 April 1974, di Penetapan Pengadilan Nomor: 701/pdt.P/1996/PN.TK tanggal 19 Oktober 1996 Pemohon telah mengganti nama Pemohon dari nama LIE LUK MOI menjadi LILI MERIANA, di Kartu Keluarga No : 1671052111060025 dan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK: 1671054404740009 atas Nama LILI MERIANA LIE berjenis kelamin Perempuan, lahir di Bandar Lampung, pada tanggal 04 April 1974 dan di paspor nomor: X3192777 atas Nama LILI MERIANA LIE berjenis kelamin Perempuan, lahir di Teluk Betung, pada tanggal 04 April 1974 adalah satu (1) orang yang sama .
- Membebankan biaya Pemohonan kepada Pemohon.
Atau Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus memberikan Penetapan lain menurut hukum. |