Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
936/Pid.Sus/2026/PN Plg Hetty Veronica Magdalena Sihotang, S.H. Randi Sagita Bin Edison Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 936/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6696/L.6.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hetty Veronica Magdalena Sihotang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Randi Sagita Bin Edison[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Randi Sagita Bin Edison pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 00.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di warung makan pecel lele Jalan Lintas Betung Sekayu Desa Lumputan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Musi Banyuasin namun berdasarkan pasal 165 Ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri Palembang yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Randi Sagita Bin Edison dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 15.00 Wib, Terdakwa Randi Sagita Bin Edison dihubungi Peri (belum tertangkap / DPO) dan mengatakan ada yang mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 U / 100 gram dan ekstacy sebanyak 300 (tiga ratus) butir lalu mengajak pembeli dan Terdakwa bertemu di daerah Keluang Kabupaten Musi Banyuasin ;
  • Bahwa Terdakwa Randi Sagita Bin Edison dan Peri bertemu dengan pembeli di tempat yang telah dijanjikan, saksi pembeli mengatakan mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 U / 100 gram dan ekstacy sebanyak 300 (tiga ratus) butir, Terdakwa Randi Sagita Bin Edison lalu menghubungi Muncis dan menyanggupi dengan harga 1 U / 100 gram Rp.44.000.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah) tetapi hanya ada 90 gram dengan harga Rp.39.600.000,- (Tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan ekstacy per butirnya Rp.190.000,- (Seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan total harga seleuruhnya Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah).

Terdakwa Randi Sagita Bin Edison lalu menghubungi saksi pembeli, untuk narkotika jenis sabu ada 90 (Sembilan puluh) gram dengan harga Rp.41.400.000,- (Empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) dan ekstacy per butirnya Rp.195.000,- (Seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan total harga seluruhnya Rp.58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan total keseluruhan sabu dan ekstacy adalah Rp.99.900.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), saksi pembeli menyejutuinya dan setelah Terdakwa Randi Sagita Bin Edison melihat uang tersebut lalu Terdakwa Randi Sagita Bin Edison menghubungi Muncis (belum tertangkap / DPO) ;

  • Bahwa kemudian Muncis menyuruh orangnya yaitu Batun (belum tertangkap / DPO) untuk mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) buah bungkusan plastic warna hitam ke Terdakwa Randi Sagita Bin Edison, setelah menyerahkan Batun langsung pergi meninggalkan Terdakwa Randi Sagita Bin Edison. Terdakwa Randi Sagita Bin Edison lalu memberikan                             1 (satu) buah bungkusan ke saksi pembeli menggunakan tangan kanan yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakban warna coklat dengan berat bruto 109,05 gram dan 291 (dua ratus Sembilan puluh satu) butir berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstacy warna orange muda logo xxx dengan berat bruto 31,43 gram (tiga puluh satu koma empat puluh tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi 91 (Sembilan puluh satu) butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi warna biru logo kodok dengan berat bruto 40,80 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi 50 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstacy warna pink hijau logo LV dengan berat bruto 19,65 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi 50 (lima puluh) butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstacy warna biru logo Red Bull dengan berat bruto 22,98 gram dan saat itu Terdakwa Randi Sagita Bin Edison langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor sedangkan Muncis, Peri dan Batun berhasil melarikan diri;
  • Bahwa Terdakwa Randi Sagita Bin Edison memperoleh keuntungan apabila berhasil menyerahkan dan menjual narkotika jenis sabu dan ekstacy ke saksi pembeli akan memperoleh keuntungan Rp.1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk narkotika jenis sabu dan Rp.1.500.000,- (Satu juga lima ratus ribu rupiah) untuk narkotika jenis ekstacy;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratorium terhadap barang bukti yang disita No.Lab : 2187/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026 berupa
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 9 (Sembilan) bungkus plastic bening masing – masing berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat netto keseluruhan 88,45 gram selanjutnya dalam berita acara BB 3646/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 9 (Sembilan) bungkus plastic bening masing – masing berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat netto keseluruhan 88,45 gram selanjutnya dalam berita acara BB 3646/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 100 (seratus) butir tablet warna orange muda berlogo XXX masing – masing dengan dan tekbal 0,590 cm dengan berat netto keseluruhan 30,70 selanjutnya dalam berita acara BB 3647/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 91 (Sembilan puluh satu) butir tablet warna biru berlogo kodok masing – masing dengan tebal 0,452 cm dengan berat netto keseluruhan 39,50 gram selanjutnya dalam berita acara BB 3648/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 50 (lima puluh) butir tablet warna pink hijau berlogo LV masing – masing dengan tebal 0,453 cm dengan berat netto keseluruhan 18,90 gram selanjutnya dalam berita acara BB 3649/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 50 (lima puluh) butir tablet warna biru berlogo Red Bull masing – masing dengan tebal 0,519 cm dengan berat netto keseluruhan 22,15 gram selanjutnya dalam berita acara BB 3650/2026/NNF

No

Barang bukti

Hasil pemeriksaan

1.

--BB 3646/2026/NNF--

Positif Metamfetamina

2.

--BB 3647/2026/NNF--

Positif MDMA

3.

--BB 3648/2026/NNF--

Positif MDMA

4.

--BB 3649/2026/NNF--

Positif MDMA

5.

--BB 3650/2026/NNF--

Positif MDMA

 

 

 

 

Kesimpulan :

  • Barang bukti BB 3646/2026/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika 
  • Barang bukti BB 3647/2026/NNF, BB 3648/2026/NNF, BB 3649/2026/NNF dan                            BB 3650/2026/NNF tersebut Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti

No

Barang bukti

Hasil pemeriksaan

 

1.

--BB 3646/2026/NNF--

Kristal Metamfetamina dengan berat netto 86,85 gram

 

2.

--BB 3647/2026/NNF--

99 (Sembilan puluh Sembilan) butir tablet MDMA dengan berat netto 30,35 gram

 

3.

--BB 3648/2026/NNF--

90 (Sembilan puluh) butir tablet MDMA dengan berat netto 39,05 gram

 

4.

--BB 3649/2026/NNF--

49 (Empat puluh Sembilan) butir tablet MDMA dengan berat netto 18,05 gram

 

5.

--BB 3650/2026/NNF--

49 (Empat puluh Sembilan) butir tablet MDMA dengan berat netto 21,70 gram

 

  • Bahwa Terdakwa Randi Sagita Bin Edison tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa Randi Sagita Bin Edison sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

 

     ATAU

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa Randi Sagita Bin Edison pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 00.05 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di warung makan pecel lele Jalan Lintas Betung Sekayu Desa Lumputan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Musi Banyuasin namun berdasarkan pasal 165 Ayat 2 KUHAP, Pengadilan Negeri Palembang yang didalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Randi Sagita Bin Edison dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Kanit I Subdit I Narkotika Polda SumSel mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira jam 10.00 Wib sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstacy di seputaran daerah Keluang Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya yang dilakukan Terdakwa Randi Sagita Bin Edison. Dan pada pukul 15.00 Wib, saksi Sedap Paryani.SH.,M.H Binti H.Munir (saksi polisi yang melakukan penyamaran) menghubungi Terdakwa Randi Sagita Bin Edison memesan dan mau membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 U / 100 gram dan ekstacy sebanyak 300 (tiga ratus) butir. Terdakwa Randi Sagita Bin Edison lalu menghubungi Muncis dan menyanggupi dengan harga 1 U / 100 gram Rp.44.000.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah) tetapi hanya ada 90 gram dengan harga Rp.39.600.000,- (Tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan ekstacy per butirnya Rp.190.000,- (Seratus Sembilan puluh ribu rupiah) dan total harga seleuruhnya Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah).

Terdakwa Randi Sagita Bin Edison lalu menghubungi saksi pembeli, untuk narkotika jenis sabu ada 90 (Sembilan puluh) gram dengan harga Rp.41.400.000,- (Empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) dan ekstacy per butirnya Rp.195.000,- (Seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dengan total harga seluruhnya Rp.58.500.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan total keseluruhan sabu dan ekstacy adalah Rp.99.900.000,- (Sembilan puluh Sembilan juta Sembilan ratus ribu rupiah), saksi pembeli menyejutuinya dan setelah Terdakwa Randi Sagita Bin Edison melihat uang tersebut lalu Terdakwa Randi Sagita Bin Edison menghubungi Muncis (belum tertangkap / DPO) ;

  • Bahwa kemudian Muncis menyuruh orangnya yaitu Batun (belum tertangkap / DPO) untuk mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) buah bungkusan plastic warna hitam ke Terdakwa Randi Sagita Bin Edison, setelah menyerahkan Batun langsung pergi meninggalkan Terdakwa Randi Sagita Bin Edison. Terdakwa Randi Sagita Bin Edison lalu memberikan                             1 (satu) buah bungkusan ke saksi pembeli menggunakan tangan kanan yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang didalamnya berisi 9 (Sembilan) paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dilakban warna coklat dengan berat bruto 109,05 gram dan 291 (dua ratus Sembilan puluh satu) butir berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi 100 (seratus) butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstacy warna orange muda logo xxx dengan berat bruto 31,43 gram (tiga puluh satu koma empat puluh tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi 91 (Sembilan puluh satu) butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi warna biru logo kodok dengan berat bruto 40,80 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi 50 butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstacy warna pink hijau logo LV dengan berat bruto 19,65 gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisi 50 (lima puluh) butir narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstacy warna biru logo Red Bull dengan berat bruto 22,98 gram dan saat itu Terdakwa Randi Sagita Bin Edison langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor sedangkan Muncis, Peri dan Batun berhasil melarikan diri ;
  • Bahwa Terdakwa Randi Sagita Bin Edison memperoleh keuntungan apabila berhasil menyerahkan dan menjual narkotika jenis sabu dan ekstacy ke saksi pembeli akan memperoleh keuntungan Rp.1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk narkotika jenis sabu dan Rp.1.500.000,- (Satu juga lima ratus ribu rupiah) untuk narkotika jenis ekstacy;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratorium terhadap barang bukti yang disita No.Lab : 2187/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026 berupa
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 9 (Sembilan) bungkus plastic bening masing – masing berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat netto keseluruhan 88,45 gram selanjutnya dalam berita acara BB 3646/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 9 (Sembilan) bungkus plastic bening masing – masing berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat netto keseluruhan 88,45 gram selanjutnya dalam berita acara BB 3646/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 100 (seratus) butir tablet warna orange muda berlogo XXX masing – masing dengan dan tekbal 0,590 cm dengan berat netto keseluruhan 30,70 selanjutnya dalam berita acara BB 3647/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 91 (Sembilan puluh satu) butir tablet warna biru berlogo kodok masing – masing dengan tebal 0,452 cm dengan berat netto keseluruhan 39,50 gram selanjutnya dalam berita acara BB 3648/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 50 (lima puluh) butir tablet warna pink hijau berlogo LV masing – masing dengan tebal 0,453 cm dengan berat netto keseluruhan 18,90 gram selanjutnya dalam berita acara BB 3649/2026/NNF
  • 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan 50 (lima puluh) butir tablet warna biru berlogo Red Bull masing – masing dengan tebal 0,519 cm dengan berat netto keseluruhan 22,15 gram selanjutnya dalam berita acara BB 3650/2026/NNF

 

No

Barang bukti

Hasil pemeriksaan

1.

--BB 3646/2026/NNF--

Positif Metamfetamina

2.

--BB 3647/2026/NNF--

Positif MDMA

3.

--BB 3648/2026/NNF--

Positif MDMA

4.

--BB 3649/2026/NNF--

Positif MDMA

5.

--BB 3650/2026/NNF--

Positif MDMA

Kesimpulan :

  • Barang bukti BB 3646/2026/NNF tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika 
  • Barang bukti BB 3647/2026/NNF, BB 3648/2026/NNF, BB 3649/2026/NNF dan                            BB 3650/2026/NNF tersebut Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti

No

Barang bukti

Hasil pemeriksaan

 

1.

--BB 3646/2026/NNF--

Kristal Metamfetamina dengan berat netto 86,85 gram

 

2.

--BB 3647/2026/NNF--

99 (Sembilan puluh Sembilan) butir tablet MDMA dengan berat netto 30,35 gram

 

3.

--BB 3648/2026/NNF--

90 (Sembilan puluh) butir tablet MDMA dengan berat netto 39,05 gram

 

4.

--BB 3649/2026/NNF--

49 (Empat puluh Sembilan) butir tablet MDMA dengan berat netto 18,05 gram

 

5.

--BB 3650/2026/NNF--

49 (Empat puluh Sembilan) butir tablet MDMA dengan berat netto 21,70 gram

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa Randi Sagita Bin Edison tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa Randi Sagita Bin Edison sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya