Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
50/Pid.C/2025/PN Plg PENYIDIK ANISAH, SE BINTI ISMAIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50/Pid.C/2025/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/97/XII/2025/Ditreskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PENYIDIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANISAH, SE BINTI ISMAIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib di ruang sidang kartika candra Lantai II gedung Pengadilan Negeri Palembang Jalan Kapt. A. Rivai Kel. Sei Pangeran Kec. Ilir timur I Kota Palembang Prov. Sumatara Selatan atau setidak – tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang telah terjadi peristiwa tindak pidana penganiayaan ringan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPIdana dengan kronologis kejadian sebagai berikut :

------- Dugaan tindak pidana penganiyaan ringan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana, Sebagaimana dimaksud pasal 352 KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib di ruang sidang kartika candra Lantai II gedung Pengadilan Negeri Palembang Jalan Kapt. A. Rivai Kel. Sei Pangeran Kec. Ilir timur I Kota Palembang Prov. Sumatara Selatan terhadap korban SITI FATIMAH yang diduga dilakukan oleh sdri ANNISA.------------------------------------------------------------------------------------- Cara sdri ANNISA melakukan tindak pidana penganiyaan tersebut dengan cara menendang kaki korban sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali di bagian lutut kaki sebelah kanan yang mana saat itu terdakwa bernama ANNISA menggunakan ujung kaki kanan diduga pakai sendal High Heels (Sendal Tinggi) yang terbuat dari kayu keras.------------------ -------- Sebab terjadinya penganiyaan ringan yang dilakukan oleh sdri ANNISA tersebut terhadap korban SITI FATIMAH yaitu menurut korban yaitu karena terdakwa tidak senang korban SITI FATIMAH menjadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang mana tersangka dalam persidangan tersebut yaitu Ibu Kandung dari sdri ANNISA dan kesaksian korban SITI FATIMAH tersebut menurut korban memberatkan ibu kandung dari sdri ANNISA tersebut.----------------------------------------------------------------

-------- Kejadian penganiyaan ringan tersebut di lihat oleh saksi – saksi bernama AULIA ZAHRA Binti MUHAMMAD RIZA PAHLEFI dan saksi INEKE Binti ROSIHAN dan saksi DEWI Binti AHMAD NAWAWI yang saat kejadian berada diruang sidang kartika candra Lantai II gedung Pengadilan Negeri Palembang Jalan Kapt. A. Rivai Kel. Sei Pangeran Kec. Ilir timur I Kota Palembang Prov. Sumatara Selatan saya mengikuti persidangan ibu terdakwa ANNISAH.----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Atas peristiwa penganiayaan ringan terhadap korban mengalami luka memar di kaki bagian lutut sebelah kanan, Atas peristiwa penganiyaan terhadap korban tersebut aktifitas korban tidak terganggu karena korban setelah berobat di RS. Moh hasan Rs. Bhayangkara Palembang di perbolehkan pulang untuk rawat jalan.--------------------------------------------         

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban SITI FATIMAH, para saksi dan terdakwa patut di duga terdakwa ANNISAH Binti ISMAIL telah melakukan penganiyaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHPidana.  

Pihak Dipublikasikan Ya