Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.Plw/2025/PN Plg M.Nico Saputra 1.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Palembang Cq Kejaksaan Negeri Palembang Cq Jaksa Penuntut Umum
2.Andrian Saputra Bin Akib (Alm)
Penerimaan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 195/Pdt.Plw/2025/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.Nico Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. RIZAL, SHM.Nico Saputra
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Palembang Cq Kejaksaan Negeri Palembang Cq Jaksa Penuntut Umum
2Andrian Saputra Bin Akib (Alm)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Hukum bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang beretikad baik yang harus dilindungi oleh hukum.
 
2. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Perlawanan untuk seluruhnya atas Putusan Pengadilan Negeri Palembang Kelas I.A Khusus tanggal 19 Juni 2025 No.73/Pid.Sus/2025/PN.Plg dari PELAWAN sepanjang mengenai Amar Putusan pada angka 5 No.129 sepanjang mengenai barang bukti berupa sebidang tanah bangunan dengan luas 2.066 M2 yang diatasnya berdiri bangunan ruko yang terletak di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
-5-
 
3. Menyatakan Hukum bahwa Surat-surat Kepemilikan PELAWAN atas tanah yang terletak di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Perumahan.
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Hadi
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Mata Merah.
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Khairul.
Sertifikat Hak Milik No.8356 tanggal 19 Mei 2020 Surat Ukur No.5441/Sungai Selincah/2020 tanggal 05 Mei 2020 dan Akta Jual Beli No.145/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum. 
 
4. Menyatakan Hukum bahwa PELAWAN adalah Pemilik yang Sah atas tanah dan bangunan dengan luas 2.066 M2 yang terletak di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera.
 
5. Menyatakan Hukum Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 19 Juni 2025 No.73/Pid.Sus/2025/PN.Plg dalam Amar Putusan pada angka 5 No.129 sepanjang mengenai sebidang tanah dengan luas 2.066 M2 yang diatasnya berdiri bangunan ruko yang terletak di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang dirampas untuk Negara adalah Batal Demi Hukum.
 
6. Memerintahkan TERLAWAN I untuk mengembalikan Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan kepada PELAWAN dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun.
 
7. Menyatakan hukum Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
 
8. Membebankan Biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II baik secara sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak