INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 107/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | M.RIFKI SAPUTRA | PT."Singa" Iron & Steel | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 107/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruh nya
2. Menyatakan Surat Peringatan Ketiga (SP3) TERGUGAT tidak memenuhi Syarat Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-undang No 6 Tahun 2023 tetang Ketenagakerjaan
3. Menghukum TERGUGAT membayar hak Pesangon PENGGUGAT sebagai mana ketentuan Pasal 56 ayat (2)(3) dan (4) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut ;
PENGGUGAT M.RIFKI SAPUTRA
Masa kerja 5 tahun 2 bulan
Pesangon 6 x 2 x Rp 3.715.028,- = Rp. 44.580.336,-
Penghargaan 2 x Rp 3.715.028,- = Rp. 11.145.084,-
Rp. 55.725.420,-
Penggantian Hak 15% = Rp. 8.358.813,-
Total Rp. 64.084.233,-
Terbilang (enam puluh empat juta delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh tiga rupiah)
4. Menghukum TERGUGAT membayar hak Upah selama Proses kepada PENGGUGAT sebagai mana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 37/PUU-IX/2011 dengan perhitungan sebagai berikut:
di Akhirin Hubungan Kerja 13 Desember 2025
bulan Januari 2026 s/d Juni 2026,6 x Rp 3.715.028 = Rp 22.290.168,-
Terbilang (dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah)
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah) per/hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap
6. Membebankan biaya Perkara pada Negara
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembangf berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya (Eex aquo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
