Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg M.RIFKI SAPUTRA PT."Singa" Iron & Steel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 107/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.RIFKI SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudirman HamidiM.RIFKI SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1PT."Singa" Iron & Steel
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA 
1.  Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruh nya
2.  Menyatakan Surat Peringatan Ketiga (SP3) TERGUGAT tidak memenuhi Syarat Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-undang  No 6 Tahun 2023 tetang Ketenagakerjaan
3.  Menghukum TERGUGAT membayar  hak Pesangon PENGGUGAT sebagai mana ketentuan Pasal 56 ayat (2)(3) dan (4) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut ;
PENGGUGAT M.RIFKI SAPUTRA
Masa kerja  5 tahun 2 bulan 
Pesangon 6 x 2 x Rp 3.715.028,- = Rp. 44.580.336,-
Penghargaan 2 x Rp 3.715.028,- = Rp. 11.145.084,-
Rp. 55.725.420,-
Penggantian Hak 15% = Rp.   8.358.813,-
Total Rp. 64.084.233,-
Terbilang (enam puluh empat juta delapan puluh empat juta dua ratus tiga puluh tiga rupiah)
4.  Menghukum TERGUGAT membayar hak Upah selama Proses kepada PENGGUGAT sebagai mana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 37/PUU-IX/2011 dengan perhitungan sebagai berikut:
 
di Akhirin Hubungan Kerja 13 Desember 2025
bulan Januari 2026 s/d Juni 2026,6 x Rp 3.715.028 = Rp 22.290.168,-
Terbilang (dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu seratus enam puluh delapan rupiah)
 
5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah) per/hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap
 
6.  Membebankan biaya Perkara pada Negara 
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembangf berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya (Eex aquo Et Bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak