Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2023/PN Plg | ECEP ARJAYA | SRI WAHDIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2023/PN Plg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Feb. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. MengabulkanGugatan PENGGUGATuntukseluruhnya. 2. MenyatakanPENGGUGATadalahsebagaipemiliksahatassebidang tanah seluas 5675 M2(Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) dari luas7.700 M2(Tujuh Ribu Tujuh Ratus meter persegi)yangterletakdiKelurahan Srimulya Kecamatan Sako Kota Palembang Sumatera Selatan, sekarang termasuk Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : 3. MenyatakanTERGUGATtelahmelakukanPerbuatan Melawan Hukum(Onrechtmatigedaad) karenamenguasai, membangun dan menghuni tanah milik PENGUGATtanpahak. 4. Menyatakan Sertipikat No. 6731 yangditerbitkanoleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang adalah cacathukum sehinggabataldemihukum; 5. MenghukumTERGUGAT atausiapapunyangmendapathakdari padanyauntukmengosongkandanmenyerahkan sebidang tanah seluas 5675 M2(Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Meter Persegi) dari luas7.700 M2(Tujuh Ribu Tujuh Ratus meter persegi)kepadaPENGGGATyangterletakdi Kelurahan Srimulya Kecamatan Sako Kota Palembang Sumatera Selatan, sekarang termasuk Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(Conservatoir Beslag) atas objeksengketa. 7. Menyatakanputusanperkarainidapatdilaksanakanterlebihdahulu (UitvoerbaarBij Voorraad)meskipunada Perlawanan, Banding, Kasasi, ataupunupayahukumlainnya. 8. MenghukumTERGUGAT untuk membayarganti kerugianMateril danImateril sebesarRp.6.675.000.000,- (Enam Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) kepadaPENGGUGAT; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa(dwangsom)sebesarRp.500.000,-(LimaRatusRibuRupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan/kelalaian/menyerahkan/mengosongkan lahan/tanah tersebut terhitung sejak putusan inimempunyai kekuatanhukumtetap; 10. MenghukumTERGUGATuntukmembayarbiayayangtimbul dalamperkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |