Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT BNI MULTIFINACE BILD YAWENDA PUSPA NEGARA SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BNI MULTIFINACE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY YUSPIKA SHPT BNI MULTIFINACE
Tergugat
NoNama
1BILD YAWENDA PUSPA NEGARA SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 261.698.000,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menyatakan bahwa sesuai Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 117012300089 Tertanggal 19 Juni 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya;

3. Menghukum Tegugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.261.698.000 (dua ratus enam puluh satu juta enam ratus sembilan delapan ribu rupiah);

4. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan Jaminan Berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Xpandercross 1.5 Plus 4x2 CVT No. Rangka MK2NCXTATNJ004456 No. Mesin 4A91KAX1135 No. Polisi BG 1503 IX unit BPKB atas nama Aini Purtika Putri Alfalimbanny SE, apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya (pokok, bunga beserta denda) kepada Penggugat ;

5. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan Berupa 1 (satu) Mitsubishi Xpandercross 1.5 Plus 4x2 CVT  No. Rangka MK2NCXTATNJ004456 No. Mesin 4A91KAX1135 No. Polisi BG 1503 IX unit BPKB atas nama Aini Purtika Putri Alfalimbanny SE, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak