| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 35/Pdt.G.S/2026/PN Plg | PT BNI MULTIFINACE | BILD YAWENDA PUSPA NEGARA SH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 261.698.000,00 | ||||||
| Petitum | Primair
Menyatakan bahwa sesuai Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 117012300089 Tertanggal 19 Juni 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya; 3. Menghukum Tegugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.261.698.000 (dua ratus enam puluh satu juta enam ratus sembilan delapan ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan Jaminan Berupa 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Xpandercross 1.5 Plus 4x2 CVT No. Rangka MK2NCXTATNJ004456 No. Mesin 4A91KAX1135 No. Polisi BG 1503 IX unit BPKB atas nama Aini Purtika Putri Alfalimbanny SE, apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya (pokok, bunga beserta denda) kepada Penggugat ; 5. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan Berupa 1 (satu) Mitsubishi Xpandercross 1.5 Plus 4x2 CVT No. Rangka MK2NCXTATNJ004456 No. Mesin 4A91KAX1135 No. Polisi BG 1503 IX unit BPKB atas nama Aini Purtika Putri Alfalimbanny SE, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
