| Dakwaan |
Bahwa ia,Terdakwa RIZAL EDY Bin ANSORI (Alm) sekira pada bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di PT.GADJA RUKU yang beralamat di Jl.Lettu Karim Kadir Kel.Karang Jaya Kec. Gandus Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Barangsiapa mengambil sesuatu barang,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, harga barang tidak lebih dari Rp.2.500.000.00 dan atau Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, barang yang digelapkan bukan ternak (hewan /binatang), nilai barang tidak lebih dari Rp.2.500.000.00, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Saksi KWEK NJOEK KIN Als SADIKIN ANAK DARI KWEK KIU (Alm) menerangkan pada bulan Juli 2025 Terdakwa melamar pekerjaan di PT.GADJA RUKU dan diterima bekerja di PT.GADJA RUKU yang beralamat di Jl.Lettu Karim Kadir Kel.Karang Jaya Kec. Gandus Kota Palembang, lalu Terdakwa bekerja sebagai tenaga listrik, kemudian pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar jam 08.00 Wib Terdakwa masuk kerja lalu diberi tugas oleh atasannya untuk memperbaiki dinamo listrik yang rusak, kemudian dinamo listrik yang rusak tersebut diperbaiki dengan cara mengganti kawat tembaganya dengan kawat tembaga yang baru,kemudian kawat tembaga dinamo listrik yang rusak tersebut sebagian diambil oleh Terdakwa, pada saat Terdakwa pulang bekerja lewat depan pos Satpam, lalu satpam melihat tas yang di sandang pelaku agak berat, lalu Satpam memberhentikan Terdakwa dan Terdakwa tidak mau berhenti langsung naik sepeda motornya yang berada di parkiran dekat pos satpam dan langsung pergi mengendarai sepeda motornya tersebut, kemudian Satpam mengejar Terdakwa dan Terdakwa terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai tersebut, kemudian Satpam memeriksa tas sandang Terdakwa dan didalamnya berisi kawat tembaga dinamo listrik dengan berat + 5 Kg, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.600.000.00.
- Saksi IRWAN MUALIM, S.E menerangkan Pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira jam 16.20 Wib di telepone oleh Saksi KWEK NJOEK KIN Als SADIKIN memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian kawat tembaga yang dilakukan oleh Terdakwa RIZAL EDY dan menjelaskan diketahui pencurian tersebut pada saat Terdakwa pulang bekerja lewat depan pos Satpam, lalu satpam melihat tas yang di sandang Terdakwa agak berat, lalu Satpam memberhentikan Terdakwa dan Terdakwa---
tidak mau berhenti langsung naik sepeda motornya yang berada di parkiran dan langsung pergi mengendarai sepeda motornya, kemudian tidak mau berhenti langsung dikejar oleh Satpam dan Terdakwa terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai tersebut, kemudian Satpam memeriksa tas sandang pelaku dan didalamnya berisi kawat tembaga dinamo listrik dengan berat + 5 Kg, kemudian Satpam memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi KWEK NJOEK KIN Als SADIKIN, atas kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.600.000.00.
- Saksi HANDY B, S.Si Bin BONGGAR menerangkan pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar jam 09.00 Wib Terdakwa datang untuk bekerja di PT.GADJA RUKU,kemudian Saksi memberi tugas kepada Terdakwa untuk membongkar dinamo listrik yang rusak untuk mengambil kawat tembaganya dan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira 13.00 Wib Terdakwa telah selesai membongkar dinamo listrik yang rusak tersebut dan telah menyimpan kawat tembaga di gudang, sekitar jam 16.00 Wib pada saat Saksi sedang di laboratorium perusahaan lalu Saksi M.AMIN menelpon memberitahukan bahwa telah mengamankan Terdakwa RIZAL EDY berikut barang bukti kawat tembaga, kemudian Saksi datang ke pos Satpam untuk melihat pelaku dan barang bukti yang telah diamankan sekitar + 5 Kg, lalu Saksi menanyakan Terdakwa mengatakan mengapa ada kawat tembaga didalam tas dan dijelaskan oleh Terdakwa mengatakan tidak sengaja termasuk kedalam tas dan Saksi mengatakan kembali tidak mungkin sengaja masuk kedalam tas dan kembali dijawab oleh Terdakwa mengatakan untuk tambahan membeli gula sama kopi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.600.000.00.
- Saksi MUHAMMAD AMIN Bin MUSTAFA (Alm) menerangkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar jam 16.00 Wib, pada saat Saksi sedang bekerja sebagai Satpam di PT.GADJA RUKU, pada jam tersebut karyawan PT.GADJA RUKU pulang bekerja lalu karyawan yang pulang kerja akan mengisi absen pulang yang berada di depan pos Satpam, lalu melihat Terdakwa membawa tas sandangnya agak berat, setelah mengisi absen pulang Terdakwa menuju ke arah parkiran sepeda motornya yang berada dekat Pos Satpam. Karena curiga maka menyuruh Saksi LEKAT menunggu di pintu keluar dan Saksi akan memberhentikan sepeda motor Terdakwa, setelah sepeda motor Terdakwa berhenti lalu Saksi mengatakan kepada Terdakwa “kak sesuai SOP kami nak merikso tas kakak” lalu di jawab oleh Terdakwa mengatakan “besok bae sekarang kakak ado gawe di tunggu anak, kakak dak bawa apo-apo Cuma bawa alat-alat dari rumah” kemudian Saksi kembali mengatakan “harus di periksa” maka Terdakwa tidak bersedia di periksa dan langsung menggas sepeda motornya tersebut ke arah pintu keluar, lalu Saksi LEKAT menutup pintu keluar sehingga sepeda motor yang dikendari Terdakwa terjatuh menabrak pintu, lalu membawa Terdakwa ke Pos Satpam dan memeriksa tas Terdakwa dan didalamnya berisikan kawat tembaga dinamo listrik berat + 5 Kg, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi SADIKIN dan Saksi HANDY.
- Saksi LEKAT Bin RUSIK menerangkan pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekitar jam 16.00 Wib, pada saat Saksi sedang bekerja sebagai Satpam di PT.GADJA RUKU, pada jam tersebut karyawan PT.GADJA RUKU pulang bekerja lalu karyawan yang pulang kerja akan mengisi absen pulang yang berada di depan pos Satpam, lalu melihat Terdakwa membawa tas sandangnya agak berat, setelah mengisi absen pulang Terdakwa menuju ke arah parkiran sepeda motornya yang berada dekat Pos Satpam. Karena curiga maka Saksi M.AMIN menyuruh Saksi menunggu di pintu keluar dan Saksi M.AMIN akan memberhentikan sepeda motor Terdakwa setelah sepeda motor Terdakwa berhenti lalu Saksi M.AMIN akan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, setelah terjadi perbincangan antara Saksi M.AMIN dengan Terdakwa dan Terdakwa tidak bersedia di periksa dan langsung menggas sepeda motornya tersebut ke arah pintu keluar yang telah Saksi jaga, karena melihat Terdakwa tidak bersedia di periksa dan sepeda motornya tersebut mengarah ke pintu keluar maka pintu keluar tersebut di tutup Saksi sehingga sepeda motor yang dikendari Terdakwa terjatuh menabrak pintu, lalu Saksi bersama Saksi M.AMIN membawa Terdakwa ke Pos Satpam dan memeriksa tas Terdakwa dan didalamnya berisikan kawat tembaga dinamo listrik berat + 5 Kg, lalu Saksi M.AMIN melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi SADIKIN dan Saksi HANDY.
- Terdakwa RIZAL EDY Bin ANSORI (Alm) menerangkan pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekitar jam 08.00 Wib Terdakwa datang untuk bekerja di PT.GADJA RUKU yang beralamat di Jl.Lettu Karim Kadir Kel.Karang Jaya Kec.Gandus Kota Palembang,kemudian bertemu dengan Saksi HANDY selaku atasan Terdakwa yang menjabat sebagai Kabag Bengkel memberi tugas kepada Terdakwa untuk membongkar
dinamo listrik yang rusak untuk diambil kawat tembaganya, kemudian pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira 13.00 Wib Terdakwa telah selesai membongkar dinamo listrik yang rusak tersebut, kemudian kawat tembaga dinamo listrik yang Terdakwa bongkar tersebut tidak semuanya Terdakwa ambil untuk disimpan di gudang dan menyisihkan sedikit untuk Terdakwa miliki, setelah menyimpan kawat tembaga dinamo listrik tersebut ke gudang lalu mengambil kawat tembaga dinamo listrik yang telah Terdakwa sisihkan tersebut dan menyimpannya didalam tas merk sriwijaya selular warna hitam miliknya, sekitar jam 16.00 Wib Terdakwa akan pulang kerumah sambil membawa tas merk sriwijaya selular warna hitam yang didalamnya telah berisi kawat tembaga tersebut, kemudian melakukan absen pulang kerja di depan pos satpam, setelah selesai melakukan absen pulang kerja maka Terdakwa mengambil sepeda motor miliknya untuk Terdakwa kendarai pulang kerumah, pada saat lewat depan Pos Satpam lalu Saksi M.AMIN selaku Satpam memberhentikan sepeda motor Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa “kak sesuai SOP kami nak merikso tas kakak” lalu di jawab Terdakwa mengatakan “besok bae sekarang kakak ado gawe di tunggu anak, kakak dak bawa apo-apo cuma bawa alat-alat dari rumah” kemudian Saksi M.AMIN kembali mengatakan “harus di periksa” maka Terdakwa tidak bersedia di periksa dan langsung menggas sepeda motor tersebut ke arah pintu keluar, lalu Saksi LEKAT menutup pintu keluar sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendari tersebut terjatuh menabrak pintu, kemudian Terdakwa dibawa ke Pos Satpam dan memeriksa tas Terdakwa tersebut dan ditemukan barang bukti kawat tembaga dinamo listrik dengan berat + 5 Kg, lalu Saksi M.AMIN melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi SADIKIN dan Saksi HANDY, tidak lama kemudian datang Saksi SADIKIN dan Saksi HANDY ke pos satpam dan menanyakan kepada Terdakwa perihal pencurian kawat tembaga dinamo listrik tersebut.
- Akibat perbuatan Terdakwa RIZAL EDY Bin ANSORI (Alm) tersebut, Saksi IRWAN MUALIM, S.E mengalami kerugian sekitar Rp.600.000.00.
Terhadap terdakwa RIZAL EDY Bin ANSORI (Alm) telah melanggar tindak pidana Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,harga barang tidak lebih dari Rp.2.500.000.00,diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan penjara atau denda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP dan atau Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, barang yang digelapkan bukan ternak (hewan /binatang), nilai barang tidak lebih dari Rp.2.500.000.00, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan penjara,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 KUHP. |