| Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa Terdakwa AKBAR ARBAIN BIN SUHADI pada hari Sabtu Tanggal 24 Januari 2026 sekira Pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Rasyid Sidiq Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang tepatnya di Toko Istana Modern Bangunan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa bermula pada hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2025, Saksi Susi Daryani datang ke Toko Istana Modern Bangunan dan bertemu dengan terdakwa yang merupakan Staff Private Brand Fortres PT. Jaya Bersama Palembang yang ditempatkan di CV. Jaya Sukses Indah (Toko Istana Modern Bangunan Palembang), lalu Saksi Susi Daryani membeli beberapa produk di Toko Istana Modern Bangunan yaitu 4 (empat) Unit Pintu Fortress Urban90 04 Coklat, 1 (satu) Unit Fortress Fort 150.17 Coklat, 2 (dua) Unit Pintu Fortress Aluminos 02 Black Series (KR), 2 (dua) Unit Pintu Fortress Aluminos 03 Black Series (kanan), 1 (satu) Unit Unikey DGL 8001 dengan harga keseluruhan senilai Rp 20.571.382 (dua puluh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah). Selanjutnya Saksi Susi Daryani langsung melakukan Pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) ke toko dengan cara mentransfer ke Rekening Bank BNI dengan nomer rekening 997771401 atas nama Jaya Sukses Indah milik Toko Istana Modern Bangunan, lalu Saksi Susi Daryani meminta kepada terdakwa agar barang yang dipesan tersebut dikirimkan di Bulan Februari 2026 dan untuk pelunasannya akan dibayarkan di bulan Desember 2025. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, terdakwa menghubungi Saksi Susi Daryani dengan menanyakan perihal sisa pembayaran barang yang telah dipesan dengan alasan karena toko akan tutup tahun dan barang akan dikirim, lalu pada saat itu Saksi Susi Daryani meminta tenggang waktu karena uangnya belum ada. Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 19 Oktober 2005, Saksi Susi Daryani menghubungi terdakwa dan mengatakan akan melakukan pembayaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa meminta tolong kepada Saksi Nabila Khusnul Khotima (Sales Consultans di toko Istana Modern Bangunan Palembang) untuk meminjam nomer rekening miliknya untuk menerima transferan uang dari temannya dengan alasan terdakwa tidak mempunyai Mobile Banking. Setelah terdakwa memberikan nomer rekening miliknya kepada terdakwa, lalu terdakwa menyuruh Saksi Susi Daryani agar mentransferkan uang tersebut ke rekening Bank BCA dengan Nomer 8435204089 atas nama Nabila Khusnul Khotima. Setelah uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di transfer ke rekening Saksi Nabila, lalu terdakwa langsung meminta uang tersebut kepada Saksi Nabila dan pada saat itu Saksi Nabila memberikan uang secara Cash kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, Saksi Susi Daryani kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan akan melakukan pembayaran sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa menyuruh Saksi Susi Daryani kembali untuk mentranfer uang tersebut ke rekening Bank BCA dengan Nomer: 8435204089 atas nama Nabila Khusnul Khotimah. Setelah uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ditranferkan oleh Saksi Susi Daryani, lalu terdakwa menyuruh Saksi Nabila untuk mentranferkan uang tersebut kepada terdakwa ke rekening BCA dengan nomer: 8435690528 atas Nama Akbar Arbain.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2025, Saksi Susi Daryani menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk melakukan Pelunasan barang sebesar Rp 7.571.000,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyuruh Saksi Susi Daryani untuk mentransferkan uang tersebut ke rekening BCA dengan nomer 8435214912 atas nama Jaya Sukses Indah CV millik Toko Istana Bangunan dan setelah uang ditransfer oleh Saksi Susi Daryani, lalu terdakwa memberitahukan kepada Saksi Agustina Lestari (kasir pada toko Istana Modern Bangunan Palembang) melalui Whatsapp Toko jika Saksi Susi telah melakukan pembayaran cicilan dan masih ada sisa pembayaran sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, Saksi Margaretha Fanny (pembeli) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dengan maksud untuk membeli barang berupa 20 (Dus puluh) Dus Granit Merek Roman abst 30x60 wama putih dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Dikarenakan stok barang tidak ada di toko, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Margaretha jika barang yang dipesan harus inden terlebihdahulu dan barang akan dikirim dari Jakarta dengan estimasi kedatangan barang paling lama 1 (satu) bulan dari tanggal pemesanan, lalu Saksi Margaretha melakukan Pembayaran secara Transfer ke Rekening Bank BCA dengan Norek 8435214812 atas nama CV Jaya Sukses Indah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya setelah Saksi Margaretha mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke rekening toko, lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer ke Grup Whatsapp Toko dan mengatakan bahwa uang pembayaran dari Saksi Margaretha tersebut merupakan uang pelunasan dari Saksi Susi Daryani.
- Kemudian pada hari kamis Tanggal 12 Maret 2026, Saksi Margaretha menanyakan kepada Custumer Service Toko Istana Modern Bangunan perihal barang yang telah di pesannya berupa 20 (Dua puluh) Dus Granit Merek Roman abst 30x60 wama puth yang telah dibayarkannya lunas seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) belum juga datang dikirimkan dan setelah dilakukan audit oleh Custumer Service Toko bahwa yang melayani Saksi Margaretha adalah terdakwa, kemudian pada saat Saksi Tomi Widodo (Manager Toko Istana Modern Bangunan) perihal pemesanan barang Saksi Margaretha di toko, lalu terdakwa baru mengakui bahwa terdakwa telah menggunakan uang pembayaran dari Saksi Susi Daryani sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari dan terhadap pembayaran dari Saksi Margaretha, terdakwa gunakan untuk menutupi uang pelunasan Saksi Susi Daryani.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Akbar Arbain Bin Suhadi, CV. Istana Modern Bangunan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa AKBAR ARBAIN BIN SUHADI pada hari Sabtu Tanggal 24 Januari 2026 sekira Pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Rasyid Sidiq Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang tepatnya di Toko Istana Modern Bangunan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2025, Saksi Susi Daryani datang ke Toko Istana Modern Bangunan dan bertemu dengan terdakwa yang merupakan Staff Private Brand Fortres PT. Jaya Bersama Palembang yang ditempatkan di CV. Jaya Sukses Indah (Toko Istana Modern Bangunan Palembang), lalu Saksi Susi Daryani membeli beberapa produk di Toko Istana Modern Bangunan yaitu 4 (empat) Unit Pintu Fortress Urban90 04 Coklat, 1 (satu) Unit Fortress Fort 150.17 Coklat, 2 (dua) Unit Pintu Fortress Aluminos 02 Black Series (KR), 2 (dua) Unit Pintu Fortress Aluminos 03 Black Series (kanan), 1 (satu) Unit Unikey DGL 8001 dengan harga keseluruhan senilai Rp 20.571.382 (dua puluh juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah). Selanjutnya Saksi Susi Daryani langsung melakukan Pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) ke toko dengan cara mentransfer ke Rekening Bank BNI dengan nomer rekening 997771401 atas nama Jaya Sukses Indah milik Toko Istana Modern Bangunan, lalu Saksi Susi Daryani meminta kepada terdakwa agar barang yang dipesan tersebut dikirimkan di Bulan Februari 2026 dan untuk pelunasannya akan dibayarkan di bulan Desember 2025. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, terdakwa menghubungi Saksi Susi Daryani dengan menanyakan perihal sisa pembayaran barang yang telah dipesan dengan alasan karena toko akan tutup tahun dan barang akan dikirim, lalu pada saat itu Saksi Susi Daryani meminta tenggang waktu karena uangnya belum ada. Selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 19 Oktober 2005, Saksi Susi Daryani menghubungi terdakwa dan mengatakan akan melakukan pembayaran sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa meminta tolong kepada Saksi Nabila Khusnul Khotima (Sales Consultans di toko Istana Modern Bangunan Palembang) untuk meminjam nomer rekening miliknya untuk menerima transferan uang dari temannya dengan alasan terdakwa tidak mempunyai Mobile Banking. Setelah terdakwa memberikan nomer rekening miliknya kepada terdakwa, lalu terdakwa menyuruh Saksi Susi Daryani agar mentransferkan uang tersebut ke rekening Bank BCA dengan Nomer 8435204089 atas nama Nabila Khusnul Khotima. Setelah uang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) di transfer ke rekening Saksi Nabila, lalu terdakwa langsung meminta uang tersebut kepada Saksi Nabila dan pada saat itu Saksi Nabila memberikan uang secara Cash kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, Saksi Susi Daryani kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan akan melakukan pembayaran sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah), lalu terdakwa menyuruh Saksi Susi Daryani kembali untuk mentranfer uang tersebut ke rekening Bank BCA dengan Nomer: 8435204089 atas nama Nabila Khusnul Khotimah. Setelah uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) ditranferkan oleh Saksi Susi Daryani, lalu terdakwa menyuruh Saksi Nabila untuk mentranferkan uang tersebut kepada terdakwa ke rekening BCA dengan nomer: 8435690528 atas Nama Akbar Arbain.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Desember 2025, Saksi Susi Daryani menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk melakukan Pelunasan barang sebesar Rp 7.571.000,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyuruh Saksi Susi Daryani untuk mentransferkan uang tersebut ke rekening BCA dengan nomer 8435214912 atas nama Jaya Sukses Indah CV millik Toko Istana Bangunan dan setelah uang ditransfer oleh Saksi Susi Daryani, lalu terdakwa memberitahukan kepada Saksi Agustina Lestari (kasir pada toko Istana Modern Bangunan Palembang) melalui Whatsapp Toko jika Saksi Susi telah melakukan pembayaran cicilan dan masih ada sisa pembayaran sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026, Saksi Margaretha Fanny (pembeli) menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dengan maksud untuk membeli barang berupa 20 (Dus puluh) Dus Granit Merek Roman abst 30x60 wama putih dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Dikarenakan stok barang tidak ada di toko, lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Margaretha jika barang yang dipesan harus inden terlebihdahulu dan barang akan dikirim dari Jakarta dengan estimasi kedatangan barang paling lama 1 (satu) bulan dari tanggal pemesanan, lalu Saksi Margaretha melakukan Pembayaran secara Transfer ke Rekening Bank BCA dengan Norek 8435214812 atas nama CV Jaya Sukses Indah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya setelah Saksi Margaretha mentransfer uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) ke rekening toko, lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer ke Grup Whatsapp Toko dan mengatakan bahwa uang pembayaran dari Saksi Margaretha tersebut merupakan uang pelunasan dari Saksi Susi Daryani.
- Kemudian pada hari kamis Tanggal 12 Maret 2026, Saksi Margaretha menanyakan kepada Custumer Service Toko Istana Modern Bangunan perihal barang yang telah di pesannya berupa 20 (Dua puluh) Dus Granit Merek Roman abst 30x60 wama puth yang telah dibayarkannya lunas seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) belum juga datang dikirimkan dan setelah dilakukan audit oleh Custumer Service Toko bahwa yang melayani Saksi Margaretha adalah terdakwa, kemudian pada saat Saksi Tomi Widodo (Manager Toko Istana Modern Bangunan) perihal pemesanan barang Saksi Margaretha di toko, lalu terdakwa baru mengakui bahwa terdakwa telah menggunakan uang pembayaran dari Saksi Susi Daryani sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk kebutuhan sehari-hari dan terhadap pembayaran dari Saksi Margaretha, terdakwa gunakan untuk menutupi uang pelunasan Saksi Susi Daryani.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Akbar Arbain Bin Suhadi, CV. Istana Modern Bangunan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------- |