| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ibundanya yang bernama NURLY binti A. BACHTIAR kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang,agar kematian NURLY binti A. BACHTIAR dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 Januari 2004 telah meninggal dunia seorang perempuan dalam usia 56 tahun, terakhir bertempat tinggal di Jalan Proklamasi, Nomor 17, Kampus POM, Blok I, Ilir Barat I, Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Atau apabila Pengadilan NegeriĀ Palembang Kelas IA Khusus/Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut Hakim. |