Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1075/Pid.Sus/2026/PN Plg Dyah Rahmawati, S.H. 1.Edi Julianto Bin Selamet
2.Randi Arfan Bin Nindang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1075/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6268/L.6.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dyah Rahmawati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edi Julianto Bin Selamet[Penahanan]
2Randi Arfan Bin Nindang[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa I Edi Julianto Bin Selamet dan Terdakwa II Randi Arfan Bin Nindang bersama-sama dengan Terpidana I Rendy Novriansyah Bin Eddy Surya, Terpidana II Rendy Surya Dhamara Bin Mart Gunawan, Terpidana III Ando Adriansyah Alias Telok Bin Yusuf Chaidir dan Terpidana IV Rion Winandra Bin Wirnadra (Perkara telah inkracht), pada hari Rabu Tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak- tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. H. A Bastari Sungai Pinang Kec. Rambutan Kab. Banyuasin Prov. Sumsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai  namun Pengadilan Negeri  Palembang  berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yaitu pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan,  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Palembang daripada tempat kedudukan  pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB diLapas Mata Merah Kamar 01 Blok A, Terdakwa I dihubungi oleh Terpidana I Rendy Novriansyah Bin Eddy Surya bertanya “Bang ada kawan mau beli cash sabu sebanyak 2 (dua) ons” lalu dijawab oleh terdakwa I Edi Julianto “nanti kutanyakan dulu sama teman aku”.

Selanjutnya terdakwa I Edi Julianto menanyakan kepada Terdakwa II Randi Arfan (teman sekamar terdakwa I Edi dilapas mata merah) “bang ada orang mau beli shabu 2 (dua) ons dengan harga Rp. 43.000.000 (emapat puluh tiga juta rupiah) dari harga tersebut kita dapat keuntungan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu Terdakwa II Randi Arfan menghubungi Terpidana II Rendy Surya Dhamara Bin Mart Gunawan mengatakan “ Ren ada orang mau beli shabu 2 (dua) ons dengan harga Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) per onsnya”, lalu dijawab oleh Terpidana II Rendy Surya Dhamara Bin Mart Gunawan “ok bang, nanti saya tanya dulu dengan KEVIN (DPO) (pemilik sabu) dan seandainya deal harga nanti kita ketemu didepan Rumah Sakit Bunda yang terletak di Jalan H Ahmad Bastari Sungai pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin”.

Kemudian Terpidana I Rendy Novriansyah bin Eddy memberi harga Rp. 52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah) per onsnya kepada saksi Alexander (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli) dan harga tersebut disetujui oleh saksi Alexander dengan total keseluruhan shabu kurang lebih seberat 2 ons atau 200 gram yaitu Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).

Kemudian terpidana I Rendy Novriansyah meminta saksi Alexander untuk memecah uang tersebut  menjadi dua bagian yaitu Rp. 76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah) rencananya akan diberikan Terpidana Rendi Surya Damara dan Terpidana IV Rion Winandra Bin Wirnadra lalu sisanya sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapanjuta rupiah) akan terpidana I Rendy Novriansyah bagikan kepada Terdakwa I Edi Julianto bin Selamet dan Terdakwa II Randi Arfan Bin Nindang.

Selanjuntnya  Terpidana I Rendy Novriansyah Bin Eddy Surya, Terpidana II Rendy Surya Dhamara Bin Mart Gunawan, Terpidana III Ando Adriansyah Alias Telok Bin Yusuf Chaidir dan Terpidana IV Rion Winandra Bin Wirnadra melakukan penyerahan shabu tersebut kepada saksi Alexander. Selanjutnya Terpidana I Rendy Novriansyah Bin Eddy Surya, Terpidana II Rendy Surya Dhamara Bin Mart Gunawan, Terpidana III Ando Adriansyah Alias Telok Bin Yusuf Chaidir dan Terpidana IV Rion Winandra Bin Wirnadra ditangkap anggota polisi.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2300/NNF/2025 tanggal 16 Juli  2025  dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan bahwa barang berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang dibalut lakban  warna coklat yang didalamnya masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 201,26 gram tersebut positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa para terdakwa Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap sabu tersebut baik untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi atau untuk kepentingan pelayanan Kesehatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jis lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa I Edi Julianto Bin Selamet dan Terdakwa II Randi Arfan Bin Nindang bersama-sama dengan Terpidana I Rendy Novriansyah Bin Eddy Surya, Terpidana II Rendy Surya Dhamara Bin Mart Gunawan, Terpidana III Ando Adriansyah Alias Telok Bin Yusuf Chaidir dan Terpidana IV Rion Winandra Bin Wirnadra (Perkara telah inkracht), pada hari Rabu Tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak- tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. H. A Bastari Sungai Pinang Kec. Rambutan Kab. Banyuasin Prov. Sumsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai  namun Pengadilan Negeri  Palembang  berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yaitu pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan,  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Palembang daripada tempat kedudukan  pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, ” Setiap Orang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

----- Bahwa Terdakwa I Edi Julianto Bin Selamet dan Terdakwa II Randi Arfan Bin Nindang bersama-sama dengan Terpidana I Rendy Novriansyah Bin Eddy Surya, Terpidana II Rendy Surya Dhamara Bin Mart Gunawan, Terpidana III Ando Adriansyah Alias Telok Bin Yusuf Chaidir dan Terpidana IV Rion Winandra Bin Wirnadra (Perkara telah inkracht), pada hari Rabu Tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak- tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jl. H. A Bastari Sungai Pinang Kec. Rambutan Kab. Banyuasin Prov. Sumsel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai  namun Pengadilan Negeri  Palembang  berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP yaitu pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan,  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri Palembang daripada tempat kedudukan  pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB diLapas Mata Merah Kamar 01 Blok A, Terdakwa I dihubungi oleh Terpidana I Rendy Novriansyah Bin Eddy Surya bertanya “Bang ada kawan mau beli cash sabu sebanyak 2 (dua) ons” lalu dijawab oleh terdakwa I Edi Julianto “nanti kutanyakan dulu sama teman aku”.

Selanjutnya terdakwa I Edi Julianto menanyakan kepada Terdakwa II Randi Arfan (teman sekamar terdakwa I Edi dilapas mata merah) “bang ada orang mau beli shabu 2 (dua) ons dengan harga Rp. 43.000.000 (emapat puluh tiga juta rupiah) dari harga tersebut kita dapat keuntungan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), lalu Terdakwa II Randi Arfan menghubungi Terpidana II Rendy Surya Dhamara Bin Mart Gunawan mengatakan “ Ren ada orang mau beli shabu 2 (dua) ons dengan harga Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) per onsnya”, lalu dijawab oleh Terpidana II Rendy Surya Dhamara Bin Mart Gunawan “ok bang, nanti saya tanya dulu dengan KEVIN (DPO) (pemilik sabu) dan seandainya deal harga nanti kita ketemu didepan Rumah Sakit Bunda yang terletak di Jalan H Ahmad Bastari Sungai pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin”.  Selanjutnya disetujui harga dimaksud.

Kemudian Terpidana I Rendy Novriansyah bin Eddy memberi harga Rp. 52.000.000 (lima puluh dua juta rupiah) per onsnya kepada saksi Alexander (anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli) dan harga tersebut disetujui oleh saksi Alexander dengan total keseluruhan shabu kurang lebih seberat 2 ons atau 200 gram yaitu Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah).

Kemudian terpidana I Rendy Novriansyah meminta saksi Alexander untuk memecah uang tersebut  menjadi dua bagian yaitu Rp. 76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah) rencananya akan diberikan Terpidana Rendi Surya Damara dan Terpidana IV Rion Winandra Bin Wirnadra lalu sisanya sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapanjuta rupiah) akan terpidana I Rendy Novriansyah bagikan kepada Terdakwa I Edi Julianto bin Selamet dan Terdakwa II Randi Arfan Bin Nindang.

Selanjuntnya  Terpidana I Rendy Novriansyah Bin Eddy Surya, Terpidana II Rendy Surya Dhamara Bin Mart Gunawan, Terpidana III Ando Adriansyah Alias Telok Bin Yusuf Chaidir dan Terpidana IV Rion Winandra Bin Wirnadra melakukan penyerahan shabu tersebut kepada saksi Alexander. Selanjutnya Terpidana I Rendy Novriansyah Bin Eddy Surya, Terpidana II Rendy Surya Dhamara Bin Mart Gunawan, Terpidana III Ando Adriansyah Alias Telok Bin Yusuf Chaidir dan Terpidana IV Rion Winandra Bin Wirnadra ditangkap anggota polisi.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 2300/NNF/2025 tanggal 16 Juli  2025  dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik disimpulkan bahwa barang berupa 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang dibalut lakban  warna coklat yang didalamnya masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 201,26 gram tersebut positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa para terdakwa Tidak Ada Izin dari Pihak yang Berwenang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terhadap sabu tersebut baik untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi atau untuk kepentingan pelayanan Kesehatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jis 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jis Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya