Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
308/Pdt.G/2026/PN Plg KOKO GUNAWAN THAMRIN 1.SYECH ERZAMAN
2.PT. TRIKARYA CITRA CEMERLANG (LIVING PARK)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 308/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOKO GUNAWAN THAMRIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tarsisius Triyanto, S.H., CN.,KOKO GUNAWAN THAMRIN
Tergugat
NoNama
1SYECH ERZAMAN
2PT. TRIKARYA CITRA CEMERLANG (LIVING PARK)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RUMAH SAKIT BHAYANGKARA M. HASAN PALEMBANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
 
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk sementara menghentikan segala kegiatan perparkiran secara komersial maupun non komersial di atas lahan TANAH milik Penggugat, dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan provisi ini dibacakan.
 
DALAM POKOK PERKARA :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas lahan TANAH yang terletak di Jl. Jendral Sudirman KM 4,5 Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang berdasarkan Sertipikat Hak Milik NIB.04.01.000015391.0 seluas 212m2(dua ratus dua belas meter persegi) dan Sertipikat Hak Milik NIB.0401000015392.0 seluas 4.257m2(empat ribu dua ratus lima puluh tujuh meter persegi), dengan batas-batas:
 
Sebelah Utara : Rumah Sakit Bhayangkara/Rumah Warga
Sebelah Selatan : Jl. Balayudha/Jl. Jendral Sudirman
Sebelah Timur : Rumah Warga/Jl. Balayudha
Sebelah Barat : Jl. Jendral Sudirman/Rumah Sakit Bhayangkara
 
3. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang masuk kelahan Tanah milik Penggugat dan mengelola perparkiran di atas lahan TANAH milik Penggugat secara melawan hak tanpa melalui proses hukum, merupakan perbuatan dan tindakan menghakimi sendiri (EIGENRICHTING) dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, secara materiil sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak tanggal 01 September 2026 hingga putusan ini dilaksanakan dan ganti kerugian secara immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) paling lama 14 (empat belas hari) terhitung putusan ini berkekuatan tetap.
 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk menghentikan segala kegiatan, termasuk kegiatan perparkiran dan mengosongkan lahan TANAH milik Penggugat serta membongkar segala peralatan perpakiran dan pos jaga yang berada di atas lahan TANAH milik Penggugat. 
 
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada putusan banding, verzet maupun kasasi.
 
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak