Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2026/PN Plg IMELIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IMELIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jurnalis, shIMELIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan nama pemohon dari nama SOK CHUN menjadi nama IMELIA.
  3. Memberi izin kepada Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL)    Kota Palembang  atau pejabat-pejabat  dan intansi-intansi terkait untuk  melakukan perubahan  dan  atau  memberi catatan   pinggir  terhadap   Akta Kelahiran No :  533/D.I/1997 dari nama    SOK CHUN   menjadi   nama    yang    ditulis    dan    dibaca menjadi IMELIA .
  4. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak