Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Plg Pt. Bussan Auto Finance MUHAMMAD ANDREAN RAVANZA PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pt. Bussan Auto Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY YUSPIKA SHPt. Bussan Auto Finance
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD ANDREAN RAVANZA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.200.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa sesuai Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 677170001143 tertanggal 05 Desember 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya;
  4. Menghukum Tegugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar 148.200.000 (seratus empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan Jaminan Berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra M No. Rangka MHKS6DJ2JPJ059279 No. Mesin 1KRA847033 No. Polisi BG 1189 UA unit BPKB atas nama MUHAMMAD ANDREAN RAVANZA PUTRA, apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya (pokok, bunga beserta denda) kepada Penggugat ;
  6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan Berupa 1 (satu) mobil Daihatsu Sigra M No. Rangka MHKS6DJ2JPJ059279 No. Mesin 1KRA847033 No. Polisi BG 1189 UA unit BPKB atas nama MUHAMMAD ANDREAN RAVANZA PUTRA i, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak