Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
314/Pdt.Plw/2025/PN Plg FITRIYANTI 1.Ratu Irawan, ST., MM
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang
3.Tina Francisco
4.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PESERO), Tbk Kantor cabang Palembang Sriwijaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 314/Pdt.Plw/2025/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FITRIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1kgs akhmad tabrani SHFITRIYANTI
Tergugat
NoNama
1Ratu Irawan, ST., MM
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang
3Tina Francisco
4PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PESERO), Tbk Kantor cabang Palembang Sriwijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;

3.  Menyatakan Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat Kesepakatan Jual Beli dengan Transaksi Down Payment (DP) sebesar Rp. 600.000.000., (Enam Ratus Juta Rupiah) tanggal 22 Agustus 2022 , dengan Objek Tanah dan Bangunan dengan Dua Bidang Tanah dengan Total Luas Tanah Keseluruah 838 M2 :

  1. SHM No.3289 Kel. Kebun Bunga ,seluas  637 M2 Tanggal 17 November 2022, atas nama TINA FRANCISCO yang terletak Dikelurahan Kebun Bunga Kec.Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan / Dikenal dengan Jalan Griya Villa Sukarami Kel.Kebun Bungga Kec.Sukarami Kota Palembang, Provinsi Sumsel ;

 

  1. SHM No. 3749 Kel. Kebun Bunga ,seluas  201 M2 Tanggal 17 November 2022, atas nama TINA FRANCISCO yang terletak Dikelurahan Kebun Bunga Kec.Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan / Dikenal dengan Jalan Griya Villa Sukarami Kel.Kebun Bungga Kec.Sukarami Kota Palembang, Provinsi Sumsel ;

 

4.  Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 107/04.02/2025-01, Tanggal 9 April 2025 atas Nama Pemenang Lelang Ratu Irawan, ST., MM, adalah tidak Sah dan Batal demi Hukum ;

 

5. Menyatakan Proses Lelang Yang  dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) Palembang (Terlawan II) Berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 107/04.02/2025-01, Tanggal 9 April 2025 atas Nama Pemenang Lelang Ratu Irawan, ST., MM tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;

 

6. Menyatakan Menunda / Menangguhkan Permohonan eksekusi yang dilakukan Oleh Terlawan I  yang Terdaftar di Kepaniteraan pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dengan Register Nomor : 15/Pdt.RL.Eks/2025/Pn.Plg, sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

 

7. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II,Terlawan III dan Terlawan IV melakukan Perbuatan

Melawan  Hukum (Onrechtmatigedaad);

 

8.  Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan IV telah melakukan Perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden;

 

9. Memerintahkan Kepada Terlawan II Untuk Membatalkan Risalah Lelang Nomor : 107/04.02/2025-01, Tanggal 9 April 2025 atas Nama Pemenang lelang Ratu Irawan, ST., MM, Terhadap jaminan Tanah dan Bangunan dengan dengan Dua Bidang Tanah dengan Total Luas Tanah 838 M2 yaitu  1.SHM No.3289 Kel. Kebun Bunga ,seluas  637 M2 Tanggal 17 November 2022, atas nama TINA FRANCISCO dan 2. SHM No. 3749 Kel. Kebun Bunga ,seluas  201 M2 Tanggal 17 November 2022, atas nama TINA FRANCISCO yang terletak Dikelurahan Kebun Bunga Kec.Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan / Dikenal dengan Jalan Griya Villa Sukarami Kel.Kebun Bungga Kec.Sukarami Kota Palembang, Provinsi Sumsel ;

 

10.Memerintahkan Kepada Turut Terlawan agar tidak Melakukan Balik Nama SHM No.3289 Kel. Kebun Bunga ,seluas  637 M2 Tanggal 17 November 2022, atas nama Tina Francisco dan SHM No. 3749 Kel. Kebun Bunga ,seluas  201 M2 Tanggal 17 November 2022, atas nama TINA FRANCISCO balik nama ke  Ratu Irawan, ST., MM (Terlawan I) sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);  ;

11. Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh kepada putusan

      Majelis Hakim ;

 

12. Menghukum, Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara

      yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak