Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg Ulfa Nauliyanti, SH SAPRIYADI SUSANTO Bin BURHANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–242/L.6.12/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ulfa Nauliyanti, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIYADI SUSANTO Bin BURHANUDIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR:

------Bahwa Terdakwa Sapriyadi Susanto Bin Burhanudin selaku Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira untuk selanjutnya disebut PT KIM berdasarkan Akta Pendirian PT KIM Nomor 09 Tanggal 11 Januari 2021 dan selaku pengelola dana PT KIM berdasarkan Internal Memo PT KIM Nomor 001/KIM/BPM/I/2022 Tanggal 7 Januari 2022 perihal Penunjukan Pengelolaan Dana, melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana,  bersama-sama dengan Saksi Syaifudin Als Udin Bin Ahmad, S.P. selaku Micro Relationship Manager (MRM) pada PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022 s.d. Tahun 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Liswan Bin Barazi selaku Sekretaris PT KIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejak Tanggal 7 Bulan Januari Tahun 2022 s.d Bulan Juni 2023 atau pada waktu antara Bulan Januari Tahun 2022 s.d Bulan Juni Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada Tahun 2022 s.d Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada Tahun 2022 s.d Tahun 2023, bertempat di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dan di Jl. Raya Lintas Timur Nomor 46 Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang dan/atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Lampung, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (1) dan ayat (5) huruf b Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan, dimana dalam hal seorang terdakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus adalah Pengadilan Negeri ditempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, diketahui Terdakwa ditahan pada Rumah Tahanan Kelas IIb Kayuagung Kabupaten OKI  dan sebagian besar saksi berdomisili di Kabupaten OKI sehingga termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekenomian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 Tanggal 31 Desember 2025 terjadi Kerugian Keuangan Negara Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat Dari Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Unit 2 Kepada Petani Tambak Undang Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2022 s.d 2023 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.564.522.131,71 (sembilan milyar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh satu koma tujuh puluh satu rupiah). Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada Tahun 2021, terdakwa Sapriyadi Susanto mendirikan PT KIM berdasarkan Akta Pendirian PT KIM Nomor 09 Tanggal 11 Januari 2021, dengan struktur pengurus terdiri dari:
  • Direktur                : Saksi Risman;
  • Wakil Direktur     : Saksi Ahmad Erpani;
  • Komisaris             : Saksi Komarudin;
  • Komisaris Utama : Terdakwa Sapriyadi Susanto.
  • Sekretaris             : Saksi Liswan
  • Bahwa berdasarkan akta pendirian tersebut, terdapat modal yang ditempatkan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang seolah-olah diperoleh dari:
  • Saksi Risman sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Saksi Ahmad Erpani sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  • Terdakwa Sapriyadi Susanto sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Saksi Komarudin sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Padahal faktanya modal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut hanya diperoleh dari Terdakwa Sapriyadi Susanto.

  • Bahwa PT KIM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan penggalian, pertanian, kehutanan, perikanan, konstruksi (konstruksi bangunan-gedung, konstruksi bangunan sipil, konstruksi khusus), perdagangan (perdagangan besar bukan mobil dan sepeda motor, transportasi dan pergudangan), jasa persewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa. Namun, sejak didirikan PT KIM tidak pernah mempunyai pengalaman di budidaya tambak udang, melainkan hanya mempunyai pengalaman di bidang pekerjaan konstruksi bangunan dan pekerjaan penyediaan tenaga kerja (outsourcing).
  • Bahwa selain menjabat selaku Komisaris Utama PT KIM, Terdakwa Sapriyadi Susanto juga merupakan karyawan di PT Centra Proteina Prima (PT CPP). Kemudian, pada Tanggal 06 Desember 2021 Terdakwa Sapriyadi Susanto mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama PT KIM agar mendapatkan pekerjaan sebagai penyedia tenaga kerja (outsourcing) di PT Centra Proteina Prima (PT CPP) yang ditetapkan dalam Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham (RUPS) PT KIM Nomor 35 Tanggal 06 Desember 2021. Sehingga, struktur pengurus PT KIM mengalami perubahan menjadi:
  • Direktur                : Saksi Risman;
  • Wakil Direktur     : Saksi Ahmad Erpani;
  • Komisaris             : Saksi Komarudin;
  • Komisaris Utama : Saksi Samirun.
  • Sekretaris             : Saksi Liswan
  • Bahwa sekira Bulan Februari Tahun 2022, Terdakwa Sapriyadi Susanto yang tidak lagi menjabat sebagai pengurus PT KIM memerintahkan Saksi Liswan selaku Sekertaris PT.KIM dan Saksi Samirun selaku Komisaris Utama PT.KIM untuk mendatangi Kantor BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 yang berlokasi di Jl. Raya Lintas Timur Nomor 46 Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung dengan maksud bahwa Terdakwa Sapriyadi Susanto ingin menjadikan PT KIM sebagai penyedia/supplier atau penjamin/avalist dalam pembiayaan KUR petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira.
  • Bahwa, selanjutnya, Saksi Liswan dan Saksi Samirun mendatangi Kantor BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 dan bertemu dengan Saksi Syaifudin selaku MRM di ruang meeting yang terletak di lantai 2 Kantor BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Kemudian, Saksi Liswan dan Saksi Samirun menyampaikan kepada Saksi Syaifudin bahwa PT KIM ingin mengajukan pembiayaan KUR dan Saksi Syaifudin menanyakan terkait teknis pembiayaan KUR yang diinginkan oleh PT KIM, kemudian Saksi Liswan dan Saksi Samirun menjelaskan bahwa PT KIM ingin menjadi penjamin/avalist dalam pembiayaan KUR tersebut. Lalu, Saksi Syaifudin mengarahkan Saksi Liswan dan Saksi Samirun untuk bertemu dengan Saksi Wijonarko selaku Branch Manager (BM) BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 di ruangan Saksi Wijonarko untuk membahas terkait rencana pengajuan akad kredit. Selanjutnya, Saksi Wijonarko menanyakan kepada Saksi Liswan dan Saksi Samirun terkait jumlah petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira. Lalu, Saksi Samirun menjelaskan bahwa jumlah petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira berjumlah kurang lebih 2.960 (dua ribu sembilan ratus enam puluh) orang petani tambak udang. Mendengar hal tersebut, Saksi Wijonarko menyampaikan kepada Saksi Liswan dan Saksi Samirun bahwa jumlah petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira tersebut dapat memenuhi capaian target kredit pada BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 sehingga PT KIM dapat mengajukan kredit dan menjadi penjamin/avalist serta penyedia kebutuhan tambak bagi petani tambak udang, namun terlebih dahulu Pihak BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 akan melakukan survey terhadap Kantor PT KIM dan lokasi tambak udang para petani.
  • Bahwa sekira Bulan Maret Tahun 2022 Pihak Bank BSI yaitu Saksi Wijonarko (BM), Saksi Syaifudin (MRM) dan Sdr. Apri (Staff) datang ke Desa Bumi Pratama Mandira untuk melakukan survey ke kantor PT KIM dan lokasi tambak udang petani di Desa Bumi Pratama Mandira. Kemudian, Saksi Wijonarko, Saksi Syaifudin, Sdr. Apri bersama dengan pihak PT KIM yaitu terdakwa, Saksi Liswan, Saksi Samirun, Saksi Komarudin dan Saksi Farhan pergi ke Kantor CPP yang diakui oleh Terdakwa sebagai Kantor PT KIM. Sesampainya di Kantor CPP kemudian Pihak PT KIM melakukan pembicaraan dengan Pihak Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, pada saat itu Saksi Wijonarko menanyakan terkait dengan rencana peran PT KIM dalam pembiayaan KUR yang nantinya akan dicairkan. Kemudian, Terdakwa Sapriyadi meminta kepada Saksi Wijonarko agar dapat dijadikan sebagai pengelola dana atas pencairan KUR milik petani tambak udang.  Selanjutnya saksi Wijonarko meminta kepada terdakwa Sapriyadi untuk melengkapi persyaratan untuk dapat menjadi penjamin/avalist dalam pembiayaan KUR yaitu:
  1. Dokumen identitas pengurus (KTP) seluruh pengurus;
  2. Akta Pendirian Perusahaan;
  3. Rekening Koran;
  4. Neraca Keuangan perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Struktur organisasi;
  6. Profil perusahaan;
  7. Surat izin yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait.

Selain itu juga, persyaratan yang harus dilampirkan oleh calon petani tambak udang untuk dapat menerima pembiayaan KUR yaitu:

  1. KTP calon petani bersama dengan pasangan;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Buku Nikah;
  4. Fotokopi jaminan/agunan;
  5. Surat Keterangan Usaha dari Desa;
  6. Rekening Koran (tambahan).
  • Bahwa selanjutnya, sekira bulan April tahun 2022 terdakwa Sapriyadi bersama-sama dengan saksi Liswan menyerahkan persyaratan untuk menjadi avalist / perusahaan penjamin kepada Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II berupa:
  1. Akta pendirian perusahaan;
  2. Dokumen identitas pengurus
  3. Struktur organisasi dan profil organisasi

Tanpa disertai rekening koran, neraca keuangan perusahaan selama 2 (dua) tahun dan surat izin yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait. Kemudian persyaratan tersebut di terima oleh saksi Syaifudin dan dilakukan verifikasi mengenai kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan. Setelah dilakukan verifikasi, selanjutnya saksi Syaifudin menyerahkan dokumen pengajuan PT KIM tersebut ke saksi Wijonarko selaku BM Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II dan disetujui oleh saksi Wijonarko untuk menjadi avalist / perusahaan penjamin dalam pemberian fasilitas KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira. Pada tanggal 06 April 2022, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) antara pihak PT.KIM yaitu saksi Risman dengan pihak Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II yaitu saksi Wijonarko dengan dihadiri oleh pihak dari PT.KIM yaitu saksi  Samirun, saksi Komarudin, dan saksi Liswan dan dari pihak Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 dihadiri oleh saksi Syaifudin Nomor:02/333-316/PKS/BSI-MKRO-UMS-TBU2/1/2022, Nomor: AHU-0006015.AH.01.11.TAHUN.2021 Tgl 13 Januari 2021 di Kantor Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, yang mana isi perjanjian tersebut mengenai penyaluran KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira.

  • Bahwa setelah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS), terdakwa Sapriyadi mengundang Saksi Zulhadi, Saksi Kusnadi selaku petani tambak udang Desa Bumi Pratama Mandira ke rumah terdakwa dengan dihadiri juga oleh Saksi Liswan. Kemudian, terdakwa mengajak Saksi Zulhadi, Saksi Kusnadi untuk ikut mengajukan KUR di BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Kemudian, Saksi Liswan menyampaikan persyaratan bagi para petani untuk mengajukan KUR yaitu KTP Suami Istri, Kartu Keluarga, Surat Nikah, NPWP dan Sertifikat Tambak Udang sebagai agunan mengikuti Akad Kredit KUR di Bank BSI melalui PT.KIM. Selanjutnya terdakwa Sapriyadi mengiming-imingi para petani tambak udang Desa Bumi Pratama Mandira dengan mengatakan bahwa Uang Kredit KUR tersebut akan dikelola oleh PT.KIM dan seluruh angsuran dari akad kredit tersebut akan di bayarkan oleh PT. KIM selaku avalist, selanjutnya jika dalam kurun waktu 2 (dua) tahun seluruh angsuran lunas, maka pada tahun ketiga para petani tambak udang akan mendapatkan uang tunai sebesar 50?ri jumlah Akad Kredit dan Sertifikat Tambak Udang yang dijadikan sebagai Agunan Akad Kredit tersebut akan dikembalikan kepada para Petani Tambak Udang. Oleh karena para petani tambak udang pada saat itu sedang gagal panen dan membutuhkan dana untuk permodalan usaha tambak udang serta mendengar iming-iming dari terdakwa, akhirnya para petani tambak udang terbujuk untuk mengikuti akad kredit di BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 melaui PT.KIM.
  • Bahwa sekira bulan Mei Tahun 2022, pihak Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II yaitu saksi Syaifudin dan saksi Wijonarko melakukan survei ke PT. KIM sebagai avalist dan beberapa calon nasabah Petani Tambak Udang di Desa Bumi Pratama Mandira. Setelah dilakukan survei, terdakwa Sapriyadi memerintahkan saksi Liswan untuk mengumpulkan persyaratan akad KUR dari para petani tambak udang yang akan melakukan akad. Kemudian, setelah dokumen persyaratan terkumpul, Saksi Syaifudin membuat laporan . Selanjutnya, Saksi Syaifudin mencetak dokumen akad kredit berupa:
  • 1 (satu) lembar Aplikasi Permohonan Pembiayaan
  • 1 (satu) bundle Akad Pembiayaan Murabahah.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan akad kredit dengan  yang dihadiri oleh para Petani Tambak Udang di Desa Bumi Pratama Mandira dan Saksi Syaifudin selaku Pihak BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, Saksi Liswan, Saksi Farhan serta terdakwa selaku Pihak PT KIM. Kemudian, saat akan melakukan penandatanganan akad, Saksi Syaifudin tidak ada melakukan penjelasan terkait maksud penandatanganan dan isi lembar aplikasi permohonan pembiayaan serta bundle akad pembiayaan murabahah melainkan saksi Syaifudin meminta kepada para petani tambak udang dan istrinya untuk menandatangani form aplikasi permohonan akad kredit dan akad pembiayaan yang masih berupa lembaran kosong dengan cara saksi Syaifudin memandu para petani tambak udang dan istrinya untuk membuka form perlembar untuk kemudian ditandatangani. Selanjutnya setelah para petani tambak udang melakukan penandatanganan akad kredit, kemudian saksi Syaifudin menyerahkan buku tabungan, kartu ATM dan nomor PIN kepada petani tambak udang. Lalu, saksi Syaifudin meminta para petani tambak udang untuk menandatangani kartu ATM. Kemudian, setelah proses penandatanganan akad kredit selesai, saat para petani tambak udang keluar dari BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, Saksi Liswan maupun Saksi Farhan langsung meminta buku tabungan, kartu ATM dan nomor PIN tersebut kepada para petani tambak udang untuk diserahkan kepada terdakwa, lalu para petani tambak udang menyerahkan buku tabungan, kartu ATM beserta nomor PIN tersebut kepada saksi Liswan maupun Saksi Farhan.
  • Bahwa setelah dilakukan akad kredit, terdakwa menghubungi Saksi Syaifudin melalui telepon whatsapp untuk meminta pemindahbukuan dana hasil pembiayaan KUR dari rekening petani tambak udang ke rekening pribadi terdakwa. Kemudian, tanpa menanyakan alasan pemindahbukuan ke rekening Terdakwa, Saksi Syaifudin menyampaikan permintaan pemindahbukuan tersebut kepada Saksi Wijonarko selaku BM dan Saksi Rudi Hartono selaku BOSM. Lalu, Saksi Rudi Hartono selaku BOSM  memberitahukan bahwa untuk pemindahbukuan dana pembiayaan KUR haruslah disertai dengan Surat Kuasa/Standing Instruction (SI) yang ditandatangani nasabah dan Saksi Wijonarko selaku BM. Selanjutnya, setelah saksi Syaifudin menyampaikan permintaan surat kuasa kepada Saksi Wijonarko, maka Saksi Wijonarko memerintahkan saksi Syaifudin untuk membuat Surat Kuasa/Standing Instruction (SI) terhadap nasabah petani tambak udang. Lalu, untuk pelaksanaan akad KUR petani tambak udang Desa Bumi Pratama Mandira selanjutnya surat kuasa tersebut disatukan oleh Saksi Syaifudin di dalam bundle dokumen akad kredit yang nantinya ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan aplikasi permohonan pembiayaan dan akad pembiayaan murabahah oleh para petani tambak udang tanpa penjelasan kepada masing-masing petani tambak udang.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pemindahbukuan oleh Operasional Staff pada BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, yang mana pemindahbukuan tersebut berdasarkan pada Surat Pernyataan dan Kuasa dari nasabah sebanyak 57 nasabah, sedangkan sisanya 7 nasabah hanya menggunakan Memo Intern. Yang mana Surat Kuasa tersebut menyatakan bahwa nasabah memberikan kuasa kepada Pemimpin BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 untuk melakukan pemindahbukuan ke rekening pribadi  Terdakwa Sapriyadi Susanto dengan 2 (dua) nomor rekening yang berbeda yaitu yaitu Nomor Rekening BSI 7197470474 dan Nomor Rekening BSI 7199716958.
  • Bahwa jumlah petani tambak udang Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang mengajukan Pembiayaan Kredit Usaha Kredit (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022 ialah sejumlah 65 (enam puluh lima orang) orang petani tambak udang, kemudian terdapat salah satu petani tahun

2022 yang akad kreditnya telah berstatus lunas sehingga tersisa 64 (enam puluh empat) orang petani tambak udang yang kreditnya masih belum lunas dan berdasarkan Data SLIK OJK sudah termasuk dalam Kolektbilitas 5, dengan rician sebagai berikut :

No

Tanggal Permohonan

Nama Pemohon

Tanggal Akad

Nilai Pembiayaan

1

12/05/2022

ISMAIL HUSIN

23/05/2022

Rp150,000,000

2

12/05/2022

SUDARGI

23/05/2022

Rp150,000,000

3

13/05/2022

WALHADI

23/05/2022

Rp125,000,000

4

2022

RAHMAN

23/05/2022

Rp150,000,000

5

2022

AHMAD BASAHIL

23/05/2022

Rp150,000,000

6

2022

JALANI SIBURIAN

23/05/2022

Rp125,000,000

7

17/05/2022

MUNJIAT

06/06/2022

Rp125,000,000

8

17/05/2022

MARISON TAJIR

07/06/2022

Rp150,000,000

9

17/05/2022

MULYADI

07/06/2022

Rp150,000,000

10

17/05/2022

NGADINO

07/06/2022

Rp150,000,000

11

17/05/2022

R. WAJIRAN

07/06/2022

Rp125,000,000

12

17/05/2022

SUPRIYANTA

07/06/2022

Rp125,000,000

13

07/06/2022

HERMAN SUHERMAN

07/06/2022

Rp150,000,000

14

17/06/2022

KUSRI INDAH WATI

07/06/2022

Rp150,000,000

15

17/05/2022

HANIK SETIA NINGSIH

09/06/2022

Rp125,000,000

16

25/05/2022

ISLAMUDIN

14/06/2022

Rp125,000,000

17

25/05/2022

LAMSIYAH

14/06/2022

Rp125,000,000

18

25/05/2022

JAMIRUDDIN

16/06/2022

Rp125,000,000

19

25/05/2022

ZULHADI

16/06/2022

Rp150,000,000

20

23/06/2022

IRWAN

05/07/2022

Rp150,000,000

21

23/06/2022

MUJIONO

05/07/2022

Rp150,000,000

22

23/06/2022

SYAMSUL HIDAYAT

05/07/2022

Rp150,000,000

23

23/06/2022

WIRA SAPUTRA

05/07/2022

Rp125,000,000

24

25/06/2022

SUSILO HANDOKO

05/07/2022

Rp150,000,000

25

05/07/2022

NOVPRIAL SAHDANU

05/07/2022

Rp150,000,000

26

23/06/2022

TAUFIK

20/07/2022

Rp125,000,000

27

21/07/2022

ERNANI

20/07/2022

Rp150,000,000

28

21/07/2022

HERMAWAN

20/07/2022

Rp150,000,000

29

23/07/2022

TUKINO

20/07/2022

Rp125,000,000

30

27/07/2022

ARI ANGGA WIJAYA

08/08/2022

Rp150,000,000

31

27/07/2022

EDISON

08/08/2022

Rp150,000,000

32

27/07/2022

MIKHELSON

08/08/2022

Rp100,000,000

33

27/07/2022

MUHLIS HARI

08/08/2022

Rp125,000,000

34

27/07/2022

ISWAR ROHYADI

10/08/2022

Rp150,000,000

35

27/07/2022

JUNAIDI

10/08/2022

Rp150,000,000

36

27/07/2022

KUSNADI

10/08/2022

Rp150,000,000

37

27/07/2022

OYONG AFRIZALDI

10/08/2022

Rp150,000,000

38

27/07/2022

PARMANTO

10/08/2022

Rp125,000,000

39

27/07/2022

ROHMANI

10/08/2022

Rp150,000,000

40

27/07/2022

TOWIL UMRI

10/08/2022

Rp125,000,000

41

28/07/2022

ZIKRI

10/08/2022

Rp125,000,000

42

18/08/2022

SUDARYANTO

13/09/2022

Rp150,000,000

43

18/08/2022

SUMIATI

13/09/2022

Rp150,000,000

44

18/08/2022

YAKUB SIHAB AFANDI

13/09/2022

Rp150,000,000

45

05/09/2022

IHWANUL KHABIB

13/09/2022

Rp150,000,000

46

18/08/2022

SANTI LIYANA

22/09/2022

Rp100,000,000

47

18/08/2022

YUSPENDI

22/09/2022

Rp150,000,000

48

21/09/2022

MUHAMMAD RUDI

24/10/2022

Rp150,000,000

49

21/09/2022

NANANG SAPUTRA

24/10/2022

Rp125,000,000

50

21/09/2022

RUSLI

24/10/2022

Rp150,000,000

51

21/09/2022

SASLI MULYADI

24/10/2022

Rp125,000,000

52

21/09/2022

SUDARMANTO

24/10/2022

Rp125,000,000

53

21/09/2022

SUNARSO

24/10/2022

Rp150,000,000

54

21/09/2022

SUTISNA

24/10/2022

Rp150,000,000

55

21/09/2022

WASIDI

24/10/2022

Rp125,000,000

56

21/09/2022

YUSUF. SY

24/10/2022

Rp100,000,000

57

27/09/2022

SUIN

24/10/2022

Rp150,000,000

58

24/10/2022

NAFSIN HAFIS

24/10/2022

Rp150,000,000

59

13/10/2022

SARIPUDIN

07/11/2022

Rp150,000,000

60

13/10/2022

AHMAD SYAIFULLAH

08/11/2022

Rp100,000,000

61

13/10/2022

BAHRUMSYAH

08/11/2022

Rp150,000,000

62

13/10/2022

IRWANDA

08/11/2022

Rp150,000,000

63

13/10/2022

KHOIRILLAH

08/11/2022

Rp100,000,000

64

13/10/2022

LOURENSIUS SURYANTO

08/11/2022

Rp125,000,000

 

TOTAL

 

 

Rp8,825,000,000

 

  • Bahwa selanjutnya pada bulan Mei Tahun 2023, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) kembali antara pihak PT.KIM yaitu saksi Risman dengan pihak Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II yaitu saksi Agus Suyanto dengan dihadiri oleh pihak dari PT.KIM yaitu saksi  Samirun, saksi Komarudin, dan saksi Liswan dan dari pihak Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 dihadiri oleh saksi Syaifudin Nomor: 03/238-03/316 Nomor: AHU-0006015.AH.01.11 tanggal 27 Mei 2023 di Kantor Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, yang mana isi perjanjian tersebut mengenai penyaluran KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira.
  • Bahwa dalam mengajukan diri menjadi avalist / perusahaan penjamin kepada Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II, sebagaimana yang dilakukan pada tahun sebelumnya PT.KIM juga tidak melampirkan rekening koran, neraca keuangan perusahaan selama 2 (dua) tahun dan surat izin yang diterbitkan oleh dinas/instansi dalam kelengkaan syarat yang harus diserahkan. Namun, pengajuan tersebut tetap disetujui oleh saksi Agus Suyanto selaku Branch Manager.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan akad kredit  yang dihadiri oleh para Petani Tambak Udang di Desa Bumi Pratama Mandira dan Saksi Syaifudin selaku Pihak BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, Saksi Liswan, Saksi Farhan serta terdakwa Sapriyadi selaku Pihak PT KIM. Kemudian, saat akan melakukan penandatanganan akad, Saksi Syaifudin kembali tidak melakukan penjelasan terkait maksud penandatanganan dan isi lembar aplikasi permohonan pembiayaan serta bundle akad pembiayaan murabahah melainkan saksi Syaifudin meminta kepada para petani tambak udang dan istrinya untuk menandatangani form aplikasi permohonan akad kredit dan akad pembiayaan yang masih berupa lembaran kosong dengan cara saksi Syaifudin memandu para petani tambak udang dan istrinya untuk membuka form perlembar untuk kemudian ditandatangani. Selanjutnya setelah para petani tambak udang melakukan penandatanganan akad kredit, kemudian saksi Syaifudin menyerahkan buku tabungan, kartu ATM dan nomor PIN kepada petani tambak udang. Lalu, saksi Syaifudin meminta petani tambak udang untuk menandatangani kartu ATM. Kemudian, setelah proses penandatanganan akad kredit selesai, saat petani tambak udang keluar dari BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, Saksi Liswan maupun Saksi Farhan langsung meminta buku tabungan, kartu ATM dan nomor PIN tersebut kepada para petani tambak udang untuk diserahkan kepada terdakwa, lalu petani tambak udang menyerahkan buku tabungan, kartu ATM beserta nomor PIN tersebut kepada saksi Liswan maupun Saksi Farhan.
  • Bahwa setelah uang KUR para petani tambak udang tersebut cair, kembali dilakukan pemindahbukuan oleh Operasional Staff pada BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, yang mana pada tahun 2023 pemindahbukuan tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu berdasarkan pada Surat Pernyataan dan Kuasa dari nasabah petani tambak udang sebanyak 6 (enam) orang nasabah, sedangkan sisanya 25 (dua puluh lima) orang nasabah petani tambak udang dilakukan pemindahbukuan dengan menggunakan Mesin Electronic Data Capture (EDC) yang diberikan oleh saksi Syaifudin selaku pihak BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 kepada PT. KIM. Pemberian Mesin Electronic Data Capture (EDC) dilakukan karena terdapat temuan audit dari tim Pusat yang mengakibatan tidak diperbolehkan lagi melakukan transfer dari rekening nasabah ke Rekening pribadi Terdakwa Sapriyadi. Sehingga diputuskan oleh  saksi Syaifudin untuk dilakukan pemindahbukuan melalui mesin EDC yang saat itu dihadiri oleh Saksi Liswan, Saksi Syaifudin, dan Saksi Farhan di Kantor bank BSI KCP Tulang Bawang Unit II. Selanjutnya uang KUR para Petani Tambak Udang tersebut dipindahbukukan  ke rekening pribadi  Terdakwa Sapriyadi Susanto dengan 2 (dua) nomor rekening yang berbeda yaitu 9Nomor Rekening BSI 7197470474 dan Nomor Rekening BSI 7199716958.
  • Bahwa jumlah petani tambak udang Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang mengajukan Pembiayaan Kredit Usaha Kredit (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2023 ialah sejumlah 31 (tiga puluh satu) orang petani tambak udang yang kreditnya masih belum lunas dan berdasarkan Data SLIK OJK sudah termasuk dalam Kolektbilitas 5, dengan rician sebagai berikut :

No

Tanggal Permohonan

Nama Pemohon

Tanggal Akad

Nilai Pembiayaan

1

23/11/2022

DARMAN

23/02/2023

Rp125,000,000

2

23/11/2022

DWI SUTANTO

23/02/2023

Rp150,000,000

3

23/11/2022

SARDIYANTO

23/02/2023

Rp150,000,000

4

2022

WARTINI / SARYONO

23/02/2023

Rp125,000,000

5

13/02/2023

SUYUDIYONO

23/02/2023

Rp150,000,000

6

15/02/2023

SUYADI

23/02/2023

Rp125,000,000

7

15/02/2023

SITI QOMARIAH

08/03/2023

Rp150,000,000

8

23/11/2022

ADAM IDRIS

09/03/2023

Rp150,000,000

9

23/11/2022

AGUS SUTIYO

09/03/2023

Rp150,000,000

10

23/11/2022

IRWANSYAH

09/03/2023

Rp150,000,000

11

23/11/2022

JUANDA KARTAWIJAYA

09/03/2023

Rp150,000,000

12

23/11/2022

MAS RUKHIN

09/03/2023

Rp150,000,000

13

15/02/2023

ANI SUDARNI

09/03/2023

Rp150,000,000

14

15/02/2023

BUDI PRIYADI

09/03/2023

Rp150,000,000

15

15/02/2023

MAS BENI

09/03/2023

Rp150,000,000

16

15/02/2023

PARGI YANTI

09/03/2023

Rp150,000,000

17

15/02/2023

RODILA

09/03/2023

Rp125,000,000

18

15/02/2023

SUKIRNO

09/03/2023

Rp125,000,000

19

15/02/2023

SUPRIATI

09/03/2023

Rp125,000,000

20

15/02/2023

SUYOTO

09/03/2023

Rp125,000,000

21

08/05/2023

MASDALENA

29/05/2023

Rp100,000,000

22

08/05/2023

SUPARTIAH

29/05/2023

Rp150,000,000

23

08/05/2023

SUTAJI

29/05/2023

Rp100,000,000

24

15/05/2023

DHONIKA OKTORA

29/05/2023

Rp100,000,000

25

15/05/2023

IMAM SYAFII

29/05/2023

Rp100,000,000

26

15/05/2023

NI NENGAH SUKRENI

29/05/2023

Rp100,000,000

27

15/05/2023

RUMAINAH

29/05/2023

Rp100,000,000

28

15/05/2023

SUMINAH

29/05/2023

Rp100,000,000

29

15/05/2023

SUMINEM

29/05/2023

Rp100,000,000

30

15/05/2023

SUSITAWATI

29/05/2023

Rp100,000,000

31

15/05/2023

SUWARTINI

29/05/2023

Rp100,000,000

 

TOTAL

 

Rp3,975,000,000

 

  • Bahwa berdasarkan data tersebut, jumlah total keseluruhan Penyaluran Pembiayaan KUR terhadap 95 (sembilan puluh lima) Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira dari  BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 adalah sebesar Rp. 12.400.000.000 (Dua Belas Milyar Empat Ratus Juta Rupiah). Yang mana telah dilakukan pembayaran angsuran sebesar Rp3.235.477.868,29. (Tiga Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) oleh Terdakwa, sehingga sisa yang belum dibayarkan dan menjadi tunggakan adalah sebesar Rp.9.564.522.131,71 (sembilan milyar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh satu koma tujuh puluh satu rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan pemindahbukuan, seluruh uang milik nasabah KUR Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandhira yang dicairkan tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa Sapriyadi. Selanjutnya Terdakwa Sapriyadi menggunakan uang KUR tersebut untuk berbagai kepentingan pribadi yang memperkaya diri sendiri yaitu untuk membuat usaha dengan membentuk CV.UBBM yang dikelola keuangannya oleh Saksi Liswan, namun tidak berjalan sebagaimana mestinya hal ini dibuktikan dengan transfer dana ke rekening Liswan sebesar Rp. 3.394.823.000,- (Tiga Miliyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa Sapriyadi juga memberikan imbalan kepada Saksi Syaifudin berupa Fee atas bantuannya mempermudah penyaluran KUR. Pemberian imbalan kepada Saksi Syaifudin dilakukan dengan cara transfer dari rekening Terdakwa Sapriyadi Susanto langsung ke rekening Saksi Syaifudin sebesar Rp39.669.000,00,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan melalui Saksi Ardhiansyah yang merupakan ipar Saksi Syaifudin sebesar Rp29.000.000,00.- (Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah) Jumlah imbalan yang diberikan oleh Terdakwa Sapriyadi Susanto kepada Saksi Syaifudin sebesar Rp68.669.000,00.- (Enam Puluh Delapan Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Bahwa terdakwa Sapriyadi tidak melakukan pelunasan sesuai Akad Perjanjian Murabahah sehingga KUR menjadi macet.
  • Bahwa Ahli Dr. Putu Samawati selaku Ahli Hukum Perdata khususnya kajian Hukum Bidang Peraturan BUMN dan Menjabat sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Sriwjaya berpendapat Prinsip utama yang digunakan sebagai pedoman tata kelola Perusahaan baik bagi BUMN, BUMD, maupun swasta yang berorientasi pada keuntungan adalah Prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip ini mengusung sistem dan struktur yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan. Good Corporate Governance atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah suatu tata cara pengelolaan perusahaan yang dalam pelaksanaannya minimal menerapkan lima prinsip dasar, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan  kewajaran (fairness). Selanjutnya, apabila suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi mengajukan permohonan kredit untuk fasilitas sarana dan prasarana tambak udang kepada Bank BUMN, namun dalam prosesnya ditemukan ada yang fiktif dan uang yang diperoleh dari fasilitas kredit dipergunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan, Maka kondisi tersebut secara tegas dapat dinyatakan melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan serius dalam proses pemberian kredit hal tersebut berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bahwa ahli menerangkan dalam memberikan fasilitas kredit Bank BUMN harus menerapkan prinsip kehati-hatian melalui Analisis prinsip 5C dan 7P, jika Bank BUMN tetap memberikan fasilitas kredit kepada debitur meskipun tidak terpenuhinya prinisp 5C dan 7P, bahkan dalam prosesnya dilakukan secara fiktif, maka tindakan tersebut tidak dapat semata-mata dikategorikan sebagai risiko bisnis, melainkan berpotensi sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip kehati-hatian perbankan dan penyimpangan prosedural tata kelola perusahaan yang baik. Hal yang paling mengkhawatirkan adalah bank BUMN yang memberikan kredit dapat berpotensi menjadi objek audit investigasi oleh apparat penegak hukum yang pada akhirnya dapat masuk keranah tindak pidana perbankan bahkan tindak pidana korupsi jika terbukti tindakan yang dilakukan menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.
  • Bahwa Ahli Dr. Henny Yuningsih, S.H.,M.H. selaku Ahli Hukum Pidana  dan Menjabat sebagai Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Sriwjaya berpendapat bahwa Kredit macet yang menjadi kerugian bisnis perbankan umumnya karena kegagalan usaha debitur atau fluktuasi pasar. Meski demikian, apabila dahulu dasar Tindakan manajemen bank atau pejabat kredit di hasilkan dari proses yang menyimpangi kebijakan internal dan/atau “mengabaikan” SOP yang menjadi sistem kontrol, maka kondisi tersebut berpotensi dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum/PMH (actus reus) dan pemenuhan unsur kesalahan (mens rea), yang pada akhirnya menyebabkan kerugian kredit macet dinilai sebagai kerugian negara. Kredit macet (NPL) bisa menjadi tindak pidana korupsi jika ada unsur melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, terutama jika melibatkan kerugian negara melalui penyalahgunaan wewenang. Kredit macet yang disebabkan oleh kelalaian atau kecurangan dalam proses pemberian kredit, manipulasi data, atau kolusi antara oknum bank dan debitur
  • Bahwa Ahli Ady Wijaya Joanes Brebeuf, S.E., M.M. selaku Ahli Keuangan Negara dan menjabat sebagai Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil DJPB Prov Sumsel berpendapat berdasarkan UU Keuangan Negara (UU 17/2003), ruang lingkup keuangan negara tidak hanya meliputi keuangan pemerintah dan APBN, melainkan juga termasuk kekayaan negara yang dipisahkan. Selanjutnya ahli jelaskan pada Pasal 4 UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyatakan bahwa Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan pada prinsipnya harus dikelola secara tertib, yaitu taat pada peraturan perundang-undangan, transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness).  Sehingga, kerugian BUMN yang disebabkan kelalaian dan perbuatan melawan hukum merupakan kerugian negara.
  • Bahwa Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas nama Arif Teguh Wibowo, S.E. serta berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPK RI atas Pembiayaan Kredit Usaha Kredit (KUR) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 kepada Petani Tambak Udang Desa Bumi Pratama Mandira Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 sampai dengan 2023 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.9.564.522.131,71 (sembilan milyar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh satu koma tujuh puluh satu rupiah).
  • Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa Sapriyadi Susanto Bin Burhanuddin selaku Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) berdasarkan Akta Pendirian PT KIM Nomor 09 Tanggal 11 Januari 2021, bersama-sama dengan Saksi Syaifudin Als Udin Bin Ahmad, S.P. selaku Micro Relationship Manager (MRM) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022 s.d. Tahun 2024 berdasarkan Surat Ketetapan Penempatan dan Penugasan (SKPP) Nomor 02/01865-SK/HC-BSI Tanggal 15 Februari 2022 dan Saksi Liswan Bin Barazi selaku Sekretaris PT KIM, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pada:
  1. Pasal 2 yang menyatakan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian; dan
  2. Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.
  • Peraturan Menteri Kordinator Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang menyatakan:
  1. Pasal 3 ayat (1) huruf g, penerima KUR diantaranya adalah Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi: 
  1. Kelompok Usaha; atau 
  2. Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan).
  1. Pasal 4: 
  1. Ayat Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g terdiri atas: 
  1. anggota yang memiliki usaha produktif dan layak; dan/atau  
  2. anggota pelaku usaha pemula yang telah memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari ketua Kelompok Usaha. 
  1. Ayat (3) Persyaratan Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g diantaranya terdiri atas: 
  1. Huruf c, memiliki surat keterangan Kelompok Usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait;   
  2. Huruf d, kelompok dan anggota terdaftar dalam SIKP; dan 
  3. Huruf e, pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha.
  • Peraturan Menteri Kordinator Perekonomian Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 4, Ayat (3) Persyaratan Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g diantaranya terdiri atas: 
  1. Huruf c, memiliki Surat Keterangan Kelompok Usaha atau Surat Keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait;   
  2. Huruf d, kelompok dan anggota terdaftar dalam SIKP;  
  3. Huruf e, pengajuan permohonan kredit/pembiayaan melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha; 
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat tanggal 19 Januari 2022 Pasal 26 ayat (7) Penerima KUR kecil menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad. 
  • Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 10 menyatakan PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang benar dan akurat dari calon Konsumen dan/atau Konsumen.
  • Bahwa benar selanjutnya dalam Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen Sektor dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada:
  1. Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku:
  1. Memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau
  2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan Konsumen;
  1. Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK;
  2. Pasal 10 yang menyatakan bahwa PUJK berhak mendapatkan informasi dan/atau dokumen yang benar dan akurat dari calon Konsumen dan/atau Konsumen. 
  • Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, Lampiran Huruf D Profesionalisme dan Integritas Pejabat Perkreditan atau Pembiayaan yang menyatakan bahwa dalam KPB setiap Bank harus secara tegas dan jelas bahwa seluruh pejabat Bank yang terkait dengan perkreditan atau pembiayaan termasuk anggota direksi, anggota komisaris, dan dewan pengawas Syariah paling sedikit harus: angka 1. Bertindak secara profesional dibidang perkreditan atau pembiayaan dengan jujur, obyektif, cermat serta seksama.
  • Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan bagi Bank Umum tanggal 12 Juli 2017 pada: 
  1. Lampiran BAB II Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perkreditan Atau Pembiayaan Huruf D Profesionalisme dan Integritas Pejabat Perkreditan atau Pembiayaan yang antara lain menyatakan dalam KPB setiap Bank harus secara tegas dan jelas bahwa seluruh pejabat Bank yang terkait dengan perkreditan atau pembiayaan termasuk anggonta direksi, anggota komisaris, dan dewan pengawas syariah paling sedikit harus bertindak secara profesional di bidang perkreditan atau pembiayaan dengan jujur, obyektif, cermat, serta seksama;
  2. Lampiran BAB IV Kebijakan Persetujuan Kredit Atau Pembiayaan Huruf D Tanggung jawab pejabat pemutus Kredit atau Pembiayaan paling sedikit meliputi: 
  1. Angka 1. memastikan bahwa setiap Kredit atau Pembiayaan yang diberikan telah memenuhi ketentuan perbankan dan sesuai dengan asas-asas perkreditan atau pembiayaan yang sehat; 
  2. Angka 2. memastikan bahwa pelaksanaan pemberian Kredit atau Pembiayaan telah sesuai dengan KPB dan Pedoman Pelaksanaan Kredit atau Pembiayaan; dan
  3. Angka 3. memastikan bahwa pemberian Kredit atau Pembiayaan telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat, dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan dengan pemohon Kredit atau Pembiayaan; dan 
  4. Angka 4. meyakini bahwa Kredit atau Pembiayaan yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak akan berkembang menjadi Kredit atau Pembiayaan bermasalah. 
  • Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan Mikro BSI tahun 2021, Bab I Huruf A Tujuan angka 6 yang menyebutkan pelaksanaan penerapan SPB Pembiayaan Mikro didasarkan pada budaya pembiayaan Bank yaitu Profesional, Objektif, Independent, Normatif dan Tanggung Jawab yang bermuara pada shared value akhlak dengan penjabaran diantaranya, Huruf b, konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit.
  • Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan Mikro BSI Tahun 2021 Edisi 1 tanggal 01 Februari 2021 pada Bab IV.F. Scoring Pembiayaan menjelaskan Scoring merupakan alat bantu dalam pengambilan keputusan pembiayaan, sehingga penilaian risiko pembiayaan menjadi lebih cepat dan akurat. Scoring pembiayaan Mikro digunakan untuk memroses pemberian pembiayaan mikro dengan ketentuan antara lain, tindakan mark up penilaian scoring dikategorikan sebagai tindak kecurangan (fraud) dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan intern Bank Syariah Mandiri.
  • Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan Mikro BSI tahun 2021, Bab I Huruf C Data dan Sumber Informasi Pembiayaan, data dan informasi yang harus dilengkapi oleh calon nasabah pada saat pengajuan pembiayaan Mikro antara lain sebagai berikut: Formulir aplikasi permohonan pembiayaan, identitas nasabah, bukti sumber penghasilan, dan dokumen agunan.
  • Standar Prosedur Bisnis Pembiayaan Mikro BSI Tahun 2021 Edisi 1 tanggal 01 Februari 2021, pada:
  1. Bab II.A.1.a.1) Branch Office/Micro Branch Office. Fungsi tugas dan tanggung jawab antara lain memutus pembiayaan dan penanganan pembiayaan bermasalah termasuk kerjasama pembiayaan sesuai limit kewenangan;
  2. Bab III.B.1.h. Murabahah dengan wakalah: Skema pembiayaan Murabahah dengan wakalah digunakan pada saat Bank tidak dapat secara langsung melakukan pembelian terhadap barang-barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Penjelasan Skema:
    1. Nasabah mengajukan pembiayaan untuk tambahan modal atau investasi dan melengkapi dokumen pembiayaan yang dibutuhkan untuk proses pembiayaan;
    2. Atas asset sebagai obyek Murabahah, jika Bank tidak dapat melakukan pembelian secara langsung kepada Supplier, maka dilakukan akad Wakalah kepada Nasabah;
    3. Nasabah sebagai wakil Bank membeli barang/memesan barang dengan kriteria tertentu yang dibutuhkan sebagai modal atau investasi kepada Supplier sesuai tujuan pembiayaan;
    4. Supplier mengirimkan/menyerahkan asset/bukti pemesanan barang dengan kriteria tertentu (purchase order);
    5. Atas Asset yang telah dibeli/dipesan oleh Nasabah sebagai wakil Bank maka nasabah memberikan bukti kuitansi jual beli/bukti pemesanan dari Supplier kepada Bank;
    6. Antara Bank dan Nasabah melakukan Akad Murabahah; dan
    7. Pembayaran asset dapat dilakukan secara bulanan.
  • Manual Produk Pembiayaan BSI KUR Tahun 2021 Edisi I yang berlaku sejak tanggal Februari 2021 pada Bab II.D.1.q.3) yang menyatakan persyaratan tambahan bagi calon penerima KUR pada sektor perikanan dengan pola angsuran irreguler:
    1. Lahan/kolam merupakan milik sendiri atau sewa minimal usaha 2 tahun;
    2. Merupakan usaha perorangan dan memiliki izin usaha;
    3. Apabila tempat usaha nasabah adalah lahan sewa, maka wajib melampirkan surat perjanjian sewa menyewa lahan atau bukti pembayaran sewa menyewa lahan dan jangka waktu pembiayaan tidak diperkenankan melebihi jangka waktu sewa lahan;
    4. Petani wajib tergabung dalam kelompok pembudidaya ikan yang terorganisir dan mempunyai pengurus; dan
    5. Wajib memiliki offtaker/pembeli dan dituangkan dalam LKN
  • SEBI Nomor 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; A Umum Angka 1 menyatakan bahwa Pelaksanaan GCG pada industry perbankan syariah harus berlandaskan pada lima prinsip dasar:
      1. Pertama, transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan;
      2. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif;  
      3. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat; 
      4. Keempat, profesional (professional) yaitu memiliki kompetensi, mampu bertindak obyektif, dan bebas dari pengaruh/tekanan dari pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan bank syariah; dan
      5. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Bahwa Uang KUR milik Nasabah Petani Tambak Udang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya oleh Terdakwa, sehingga akibat atas perbuatan terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini yaitu saksi Syaifudin dan saksi Liswan  sebesar Rp.9.564.522.131,71 (sembilan milyar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh satu koma tujuh puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

------Perbuatan Terdakwa SAPRIYADI SUSANTO Bin BURHANUDIN selaku Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) berdasarkan Akta Pendirian PT KIM Nomor 09 Tanggal 11 Januari 2021 dan selaku pengelola dana PT KIM berdasarkan Internal Memo PT KIM Nomor 001/KIM/BPM/I/2022 Tanggal 7 Januari 2022 perihal Penunjukan Pengelolaan Dana bersama-sama dengan Saksi SYAIFUDIN ALS UDIN BIN AHMAD, S.P.  dan Saksi LISWAN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa Sapriyadi Susanto Bin Burhanudin selaku Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira untuk selanjutnya disebut PT KIM berdasarkan Akta Pendirian PT KIM Nomor 09 Tanggal 11 Januari 2021 dan selaku pengelola dana PT KIM berdasarkan Internal Memo PT KIM Nomor 001/KIM/BPM/I/2022 Tanggal 7 Januari 2022 perihal Penunjukan Pengelolaan Dana, melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana,  bersama-sama dengan Saksi Syaifudin Als Udin Bin Ahmad, S.P. selaku Micro Relationship Manager (MRM) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022 s.d. Tahun 2024 (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Liswan Bin Barazi selaku Sekretaris PT KIM (dilakukan penuntutan secara terpisah) sejak Tanggal 7 Bulan Januari Tahun 2022 s.d Bulan Juni 2023 atau pada waktu antara Bulan Januari Tahun 2022 s.d Bulan Juni Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pa

Pihak Dipublikasikan Ya