Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
180/Pdt.G/2024/PN Plg HERIYANTO PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 180/Pdt.G/2024/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEFI IRAWAN, SH dan REKANHERIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan Konsumen;  

3.    Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : RCO.TGE/OO17/KMK/2022 “BATAL DEMI HUKUM”

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat  sebanyak Rp.287.000.004.00; (Dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrach);

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada Konsumen  sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incrach);

6.    Menghukum Tergugat  untuk membayar kepada Konsumen uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan tunai sebesar Rp 100.000,- ( Seratus ribu rupiah) setiap hari, apabila lalai atau terlambat  memenuhi putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrach);
 
7.    Memerintahkan TERGUGAT untuk tidak melelang sepihak Harta Milik PENGGUGAT Sebelum adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Incrach);

8.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);

9.    Menghukum Tergugat membayar biaya yang  timbul dalam perkara ini;  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak