Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.G/2026/PN Plg DJOHAN FUZAIRI FAKRIE HANAFIAH TANWIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 202/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJOHAN FUZAIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO,SH.,MH.DJOHAN FUZAIRI
Tergugat
NoNama
1FAKRIE HANAFIAH TANWIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1JANTI GUNARDI, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.759.325.444,394,- (sepuluh milyar, tujuh ratus lima puluh sembilan juta, tiga ratus dua puluh lima ribu, empat ratus empat puluh empat, poin tiga ratus sembilan puluh empat rupiah), dengan perincian kerugian atas keuntungan PENGGUGAT dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa  Rp.260.989.685,- (Dua ratus enam puluh juta, sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu, enam ratus delapan puluh lima rupiah),  dan kerugian atas potensi keuntungan Rp.10.502.224.924,4,- (Sepuluh milyar, lima ratus dua juta, dua ratus dua puluh empat ribu, sembilan ratus dua puluh empatilan, poin empat rupiah). secara tunai dan sekaligus.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2347/Jakasetia, Gambar Situasi No. 17189/1994 tersebut serta biaya-biaya lainnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus limapuluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan dan menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.2347/Jakasetia, Gambar Situasi No. 17189/1994 milik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun.
6. Menyatakan surat-surat, yaitu PERNYATAAN tanggal 14 Februari 2006 dan  PERSETUJUAN tanggal 14 Februari 2006 batal demi hukum.
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
8. Menyatakan sita jaminan yang diletakan atas apartemen milik TERGUGAT yang menjadi tempat tinggal TERGUGAT yang terletak di Apartemen Pesona Bahari, Ruby Tower Unit 18-D, Jalan Mangga Dua Abdad Blok BI/I, Rt.001, Rw.011, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, adalah sah dan berharga.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak