| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ayah yang Bernama A. RACHMAN DJANI BIN DJANI kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian A. RACHMAN DJANI BIN DJANI dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 08 April 2005 telah meninggal dunia seorang Laki-laki Bernama A. RACHMAN DJANI BIN DJANI, dalam usia 74 tahun terakhir bertempat tinggal di Jalan Balayudha No 23 C-1114 RT 012 RW 004 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim. |