| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Burhayan, S.H., M.H | ALEX SUHENDRA | | 2 | Burhayan, S.H., M.H | MARLAN | | 3 | Burhayan, S.H., M.H | NURSEHAN | | 4 | Burhayan, S.H., M.H | HADI LESMANA | | 5 | Burhayan, S.H., M.H | HENDRI KURNIADI |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
- Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat (yang dulu bernama CV. LESTARI MOTORINDO yang bergerak di bidang Dealer Motor & Bengkel merek honda adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat per tanggal 31 Desember 2025 karena penutupan operasional perusahaan adalah sah demi hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika Hak Kompensasi PHK dan Kekurangan Pembayaran Upah kepada masing-masing Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Kepada Penggugat I (Alex Suhendra): Sebesar Rp. 45.306.035,15,- (empat puluh lima juta tiga ratus enam ribu tiga puluh lima rupiah lima belas sen) ---------
- Kepada Penggugat II (Marlan): Sebesar Rp. 72.079.118,99,- (tujuh puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu seratus delapan belas rupiah sembilan puluh sembilan sen); --------------------------------------------------------------------------------
- Kepada Penggugat III (Nursehan): Sebesar Rp. 56.805.848,03,- (lima puluh enam juta delapan ratus lima ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah tiga sen); --------------------------------------------------------------------------------------------
- Kepada Penggugat IV (Hendri Kurniadi): Sebesar Rp. 54.895.940,59,- (lima puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah lima puluh sembilan sen); --------------------------------------------------
- Kepada Penggugat I (Hadi Lesmana): Sebesar Rp. 76.356.025,43,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua puluh lima rupiah empat puluh tiga sen); ------------------------------------------------------------------------------- Total Keseluruhan: Rp. 305.442.961,19,- (Tiga Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah dan Sembilan Belas Sen); ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari kepada Para Penggugat atas keterlambatan pelaksanaan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap; -------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi (uit voerbar bij vooraad); ------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul; -----------.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |