Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg 1.ALEX SUHENDRA
2.MARLAN
3.NURSEHAN
4.HADI LESMANA
5.HENDRI KURNIADI
CV.LESTARI MOTORINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 122/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALEX SUHENDRA
2MARLAN
3NURSEHAN
4HADI LESMANA
5HENDRI KURNIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Burhayan, S.H., M.HALEX SUHENDRA
2Burhayan, S.H., M.HMARLAN
3Burhayan, S.H., M.HNURSEHAN
4Burhayan, S.H., M.HHADI LESMANA
5Burhayan, S.H., M.HHENDRI KURNIADI
Tergugat
NoNama
1CV.LESTARI MOTORINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ----------------
  2. Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat (yang dulu bernama CV. LESTARI MOTORINDO yang bergerak di bidang Dealer Motor & Bengkel merek honda adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); -----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat per tanggal 31 Desember 2025 karena penutupan operasional perusahaan adalah sah demi hukum;  --------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika Hak Kompensasi PHK dan Kekurangan Pembayaran Upah kepada masing-masing  Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut: 
  1. Kepada Penggugat I (Alex Suhendra): Sebesar Rp. 45.306.035,15,-   (empat puluh lima juta tiga ratus enam ribu tiga puluh lima rupiah lima belas sen) ---------
  2. Kepada Penggugat II (Marlan): Sebesar Rp. 72.079.118,99,-  (tujuh puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu  seratus delapan belas rupiah sembilan puluh sembilan sen); --------------------------------------------------------------------------------
  3. Kepada Penggugat III (Nursehan): Sebesar Rp. 56.805.848,03,-  (lima puluh enam juta  delapan ratus lima ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah tiga sen); --------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Kepada Penggugat IV (Hendri Kurniadi): Sebesar Rp. 54.895.940,59,- (lima puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah lima puluh sembilan sen); --------------------------------------------------
  5. Kepada Penggugat I (Hadi Lesmana): Sebesar Rp. 76.356.025,43,- (tujuh puluh enam juta tiga ratus lima puluh enam ribu dua puluh lima rupiah empat puluh tiga sen); ------------------------------------------------------------------------------- Total Keseluruhan: Rp. 305.442.961,19,- (Tiga Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah dan Sembilan Belas Sen); ---------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari kepada Para Penggugat atas keterlambatan pelaksanaan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap; -------------------------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi (uit voerbar bij vooraad); ------------------------------------------------------
  8.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul; -----------.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak