INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 250/Pdt.G/2026/PN Plg | Nusia Risda | 1.Beatrix.Kwee 2.Eka Aprianti Putri 3.Andry 4.Evi Marisca |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 250/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2) Menyatakan Tergugat-l, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3) Menyatakan surat keterangan nomor 470/30790/DKPS/2018 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Palembang adalah tidak sah
4) Menyatakan Akta TESTAMEN Nomor 05 Tanggal 7 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Dan PPAT JANTI GUNARDI, SH., adalah tidak sah dan atau tidak berkekuatan hukum.
5) Menghukum Tergugat-1, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Materiel sebesar Rp.562.500.000,- (lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) Dan kerugian Immateriel senulai Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan seketika dan sekaligus oleh Tergugat-I II, III dan IV secara tanggung renteng paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
6) Menghukum Turut Tergugat-Iuntuk mematuhi isi putusan ini dan mencoret Akta TESTAMEN Nomor 05 Tanggal 7 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Notaris Dan PPAT JANTI GUNARDI.SH., pada buku yang disediakan untuk itu.
7) Menyatakan yang berhak menerima uang sewa 3 (tiga) unit ruko sebagaima diterangkan dalam SHM No.11931 / Kel.Sako tanggal 18 Februari 2011 dan GS No.96/Sako/2011 tanggal 12 Januari 2011, SHM No.11933/Kel.Sako tanggal 18 Februari 2011 dan GS No.98/Sako/2011 tanggal 12 Januari 2011 dan dalam SHM No.11936 / Kel.Sako tanggal 18 Februari 2011 dan GS No.101/Sako/2011 tanggal 12 Januari 2011 yang terletak di Jalan Siaran Sako, RT.014, RW.006, Kelurahan sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang adalah Penggugat.
8) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta, walaupun ada upaya banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.
9) Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
