| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa I Ari Sapta Nugraha bin Imron Tholib (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II Adi Tri Saputra bin Zupiyanto (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Sandi (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 bertempat di Kontrakan Reva Raffa yang beralamat di Jalan Sosial Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Kota Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Sandi (DPO) datang ke rumah Terdakwa I. Setelah berbincang-bincang, Sandi (DPO) mengajak Terdakwa I untuk turun ke bawah rumah kontrakan Reva Raffa yang beralamat di Jalan Sosial, Kelurahan Pulukerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang yang mana pada saat itu, Terdakwa I membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan. Setelah sampai di sekitar rumah kontrakan tersebut, Terdakwa I bersama Sandi (DPO) duduk di samping rumah kontrakan saksi Pratiwi dan melihat bahwa rumah tersebut kosong dan dalam keadaan terkunci. Tidak lama kemudian, Terdakwa II melintas di tempat tersebut lalu Terdakwa I dan Sandi (DPO) memanggil Terdakwa II sehingga Terdakwa II menghampiri Terdakwa I dan Sandi (DPO) kemudian Terdakwa I dan Sandi (DPO) mengajak Terdakwa II untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan milik saksi Pratiwi, dan Terdakwa II menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II masuk ke dalam rumah kontrakan saksi Pratiwi melalui pintu belakang, sedangkan Sandi (DPO) tetap berada di sekitar lokasi untuk memantau situasi. Setelah berada di bagian belakang rumah, Terdakwa I kemudian merusak pintu belakang rumah saksi Pratiwi dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang sebelumnya telah dibawa oleh Terdakwa I dari rumah. Setelah pintu belakang tersebut berhasil dibuka, kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Sandi (DPO) masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil barang-barang milik saksi Pratiwi, yaitu: 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna hijau yang berada di ruang tamu, 1 (satu) unit televisi merek Advan ukuran 22 (dua puluh dua) inci warna hitam yang berada di atas meja dan 1 (satu) buah gelang imitasi berwarna kuning keemasan yang berada di lantai samping kasur di dalam kamar tidur saksi Pratiwi serta 1 (satu) pasang sepatu warna hitam dan 1 (satu) pasang sepatu warna putih yang berada di lantai ruang tamu.
- Bahwa setelah itu Sandi (DPO) menuju ke bagian dapur dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg yang berada di dapur dengan cara melepaskan tabung gas tersebut dari selang yang terhubung ke kompor gas. Selanjutnya, Sandi (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg tersebut kepada Terdakwa II. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II dan Sandi (DPO) kemudian keluar dari rumah saksi Pratiwi dan membawa barang-barang tersebut untuk disimpan di dalam rumah Terdakwa I.
- Bahwa kemudian sekira pukul 23.55 WIB, saksi Pratiwi tiba di rumahnya setelah pulang dari rumah keluarganya. Ketika saksi Pratiwi masuk ke dalam rumah, saksi melihat keadaan lemari pakaian telah berantakan dan pintu belakang rumah dalam keadaan rusak. Selanjutnya saksi Pratiwi memeriksa keadaan rumah dan mendapati bahwa barang-barang miliknya berupa 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna hijau, 1 (satu) unit televisi merek Advan ukuran 22 (dua puluh dua) inci warna hitam, 1 (satu) buah gelang imitasi berwarna kuning keemasan yang berada di dalam kamar, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg yang berada di dapur, 1 (satu) pasang sepatu bewarna putih garis orange merk Poloamexrdys dan 1 (satu) pasang sepatu wana hitam merek troasted yang sebelumnya berada di lantai ruang tamu telah hilang, selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Pratiwi melaporkannya kepada pihak Kepolisian Sektor Gandus Palembang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I Ari Sapta Nugraha bin Imron Tholib bersama dengan Terdakwa II Adi Tri Saputra bin Zupiyanto (dan Sandi (DPO) yang telah mengambil melihat 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna hijau, 1 (satu) unit TV merk Advan ukuran 22" warna hitam, 1 (satu) buah gelang imitasi berwarna kuning keemasan, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) pasang sepatu bewarna putih garis orange merk Poloamexrdys dan 1 (satu) pasang sepatu wana hitam merek troasted milik saksi Pratiwi sehingga saksi Pratiwi menderita kerugian sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana di atur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------ |