Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Plg 1.HARYATI,SH
2.Muhammad Jauhari, S.H.
3.MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H.
4.MUHAMMAD FAJRI, S.H
Rio Aberico Bin Thomas (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1/L.6.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARYATI,SH
2Muhammad Jauhari, S.H.
3MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H.
4MUHAMMAD FAJRI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rio Aberico Bin Thomas (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa RIO ABERICO BIN THOMAS (alm) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan Angkatan 45 Palembang Square Mall tempatnya di Fun City, Demang Lebar Daun Kec. Ilir barat I Kota Palembang atau setidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yaitu terhadap korban Syifa Nurul Hidayah,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

    • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira Pukul 10.00 WIB saksi Syifa Nurul Hidayah (Selanjutnya disebut Saksi Korban) yang saat itu sedang berada di stasiun LRT Bumi Sriwijaya untuk menunggu temannya atas nama Sdri. Amira. Namun tiba-tiba dihampiri oleh Terdakwa lalu Terdakwa mengajak ngobrol saksi Syifa Nurul Hidayah. Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk pergi bersama ke Palembang Square Mall.
    • Sesampainya di Palembang Square Mall sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk bermain ke Fun City untuk bermain bersama. Pada saat bermain tiba-tiba Terdakwa meminjam handphone milik Saksi Korban dengan alasan untuk merekam video Saksi Korban selagi bermain Dance. Namun setelah Handphone nya diberikan kepada Terdakwa untuk merekam, di saat saksi korban sedang bermain Terdakwa langsung membawa Handphone Merk OPPO A5i Warna Merah Nebula No IMEI 1 86698075998155 IMEI 2 : 866982075998148. Atas peristiwa  ini saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Barat I Palembang;
    • Akibat perbuatan terdakwa saksi Syifa Nurul Hidayah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).----------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA  :

------ Bahwa RIO ABERICO BIN THOMAS (alm) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan Angkatan 45 PS Mall tempatnya di Fun City, Demang Lebar Daun Kec. Ilir barat I Kota Palembang atau setidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yaitu terhadap korban Syifa Nurul Hidayah,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :

    • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira Pukul 10.00 WIB saksi Syifa Nurul Hidayah (Selanjutnya disebut Saksi Korban) yang saat itu sedang berada di stasiun LRT Bumi Sriwijaya untuk menunggu temannya atas nama Sdri. Amira. Namun tiba-tiba dihampiri oleh Terdakwa lalu Terdakwa mengajak ngobrol saksi Syifa Nurul Hidayah. Selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk pergi bersama ke Palembang Square Mall.
    • Sesampainya di Palembang Square Mall sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa mengajak Saksi Korban untuk bermain ke Fun City untuk bermain bersama. Pada saat bermain tiba-tiba Terdakwa meminjam handphone milik Saksi Korban dengan alasan untuk merekam video Saksi Korban selagi bermain Dance. Namun setelah Handphone nya diberikan kepada Terdakwa untuk merekam, di saat saksi korban sedang bermain Terdakwa langsung membawa Handphone Merk OPPO A5i Warna Merah Nebula No IMEI 1 86698075998155 IMEI 2 : 866982075998148. Atas peristiwa  ini saksi korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Barat I Palembang;
    • Akibat perbuatan terdakwa saksi Syifa Nurul Hidayah mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).----------------------------------------------------------------

 

--------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP).---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya