| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.S/2026/PN Plg | 1.HARYATI,SH 2.Muhammad Jauhari, S.H. 3.MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H. 4.MUHAMMAD FAJRI, S.H |
Rio Aberico Bin Thomas (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.S/2026/PN Plg | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1/L.6.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | KESATU : ------ Bahwa RIO ABERICO BIN THOMAS (alm) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan Angkatan 45 Palembang Square Mall tempatnya di Fun City, Demang Lebar Daun Kec. Ilir barat I Kota Palembang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yaitu terhadap korban Syifa Nurul Hidayah,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------ Bahwa RIO ABERICO BIN THOMAS (alm) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jalan Angkatan 45 PS Mall tempatnya di Fun City, Demang Lebar Daun Kec. Ilir barat I Kota Palembang atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yaitu terhadap korban Syifa Nurul Hidayah,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP).---------------------------------------------------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
