| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon un tuk mendaftarkan kematian Ibu yang Bernama SUKIJAH kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian SUKIJAH dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 07 Januari 2001 telah meninggal dunia seorang Perempuan Bernama SUKIJAH, terakhir bertempat tinggal di Jalan Lebak Mulyo RT 003 RW 001 Kelurahan 20 Ilir II Kecamatan Kemuning Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim. |