| Dakwaan |
Primair
Bahwa ia terdakwa IQBAL KURNIAWAN ZP ALS MAUN BIN AHMAD ZAINUDDIN Pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 betempat di Jalan Talang KepuhPerumahan Griya Assad 3 Blok H No.05 Rt.017 Rw.003 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadilih perkara ini, yang mengambil Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan, palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, pencurian secara bersama-sama. dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sedang berada di Dusun V Rt. 002 Rw.001 Desa Negara Batin Kec. Jabung Kab. Lampung Timur kemudian dihubungi oleh sdr DEDEN (DPO) melalui pesan Whatsapp bahwa ada kerjaan untuk mengambil kendaraan Sepeda Motor di Palembang. Mendengar pesan tersebut kemudian keesokan harinya pada hari Kamis Tanggal 25 Juni 2026 sekira jam 17.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Palembang, kemudian terdakwa pada hari Jumat Tanggal 26 Juni 2026 sekira jam 09.00 Wib sampai di Palembang dan setelah sampai di Palembang terdakwa menghubungi sdr DEDEN (DPO) dan sdr DEDEN (DPO) mengirim Share lok di Kolam Renang Lumban Tirta Jalan POM IX Kel. Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat I Kota Palembang. Kemudian setelah sampai terdakwa bertemu dengan sdr DEDEN (DPO) yang menggunakan kendaraan Mobil kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil dan disuruh istirahat oleh sdr DEDEN (DPO), kemudian sekira jam 15.00 Wib DEDEN (DPO) membangunkan terdakwa dan berkata "TUNGGU YA DEK, KAKAK NAK NGAMBEK MOTOR DULU" dan terdakwa menunggu di dalam kendaraan mobil tersebut setelah itu sekira jam 15.30 Wib DEDEN (DPO) datang dengan membawa kendaraan sepeda motor dan kemudian DEDEN (DPO) memberi terdakwa kunci Leter Y yang setelah itu terdakwa dan deden(dpo) langsung pergi menggunakan kendaraan sepeda motor untuk mengambil sepeda motor korban dan sekira jam 18.30 Wib terdakwa dan deden(dpo) sampai di Jalan Talang KepuhPerumahan Griya Assad 3 Blok H No.05 Rt.017 Rw.003 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang melihat 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk HONDA BEAT STREET Warna Hitam Tahun 2022 BG 6256 ADX No Rangka : MH1JM8219NK427664 No Mesin: JM28E-1425588 An. ALI AKBAR NAVIS milik saksi korban Ali Akbar Navis Bin Asmuni dengan harga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang terpakir di depan halaman rumah, kemudian terdakwa turun dari motor sedangkan DEDEN (DPO) menunggu diatas motornya lalu terdakwa menghampiri motor korban dan terdakwa tanpa seizin dari saksi korban Ali Akbar Navis Bin Asmuni langsung membawa/mendorong keluar sepeda motor dengan jarak 5 meter kemudian terdakwa membuka kunci motor korban dengan menggunakan kunci letter Y setelah sepeda motor dirusak terdakwa menghidupkan sepeda motor korban namun terdakwa ketahuan oleh saksi korban Ali Akbar Navis Bin Asmuni lalu diteriaki "MALING" oleh saksi korban Ali Akbar Navis Bin Asmuni dan terdakwa melompat dari sepeda motor korban kemudian terdakwa dikejar oleh saksi korban Ali Akbar Navis Bin Asmuni kemudain korban memegang baju belakang terdakwa namun terdakwa memberontak dan korban terjatuh setelah itu terdakwa ingin lari lagi namun korban mengejar lagi sambil teriak "MALING" mendengar teriakan korban warga saekitar langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke polsek Gandus.
----- Perbuatan terdakwa diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 477 ayat(1) huruf F, huruf G UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP .-----------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
Bahwa ia terdakwa IQBAL KURNIAWAN ZP ALS MAUN BIN AHMAD ZAINUDDIN Pada hari Jum’at tanggal 26 Juni 2026 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 betempat di Jalan Talang KepuhPerumahan Griya Assad 3 Blok H No.05 Rt.017 Rw.003 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadilih perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa sedang berada di Dusun V Rt. 002 Rw.001 Desa Negara Batin Kec. Jabung Kab. Lampung Timur kemudian dihubungi oleh sdr DEDEN (DPO) melalui pesan Whatsapp bahwa ada kerjaan untuk mengambil kendaraan Sepeda Motor di Palembang. Mendengar pesan tersebut kemudian keesokan harinya pada hari Kamis Tanggal 25 Juni 2026 sekira jam 17.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Palembang, kemudian terdakwa pada hari Jumat Tanggal 26 Juni 2026 sekira jam 09.00 Wib sampai di Palembang dan setelah sampai di Palembang terdakwa menghubungi sdr DEDEN (DPO) dan sdr DEDEN (DPO) mengirim Share lok di Kolam Renang Lumban Tirta Jalan POM IX Kel. Lorok Pakjo Kec. Ilir Barat I Kota Palembang. Kemudian setelah sampai terdakwa bertemu dengan sdr DEDEN (DPO) yang menggunakan kendaraan Mobil kemudian terdakwa masuk ke dalam mobil dan disuruh istirahat oleh sdr DEDEN (DPO), kemudian sekira jam 15.00 Wib DEDEN (DPO) membangunkan terdakwa dan berkata "TUNGGU YA DEK, KAKAK NAK NGAMBEK MOTOR DULU" dan terdakwa menunggu di dalam kendaraan mobil tersebut setelah itu sekira jam 15.30 Wib DEDEN (DPO) datang dengan membawa kendaraan sepeda motor dan kemudian DEDEN (DPO) memberi terdakwa kunci Leter Y yang setelah itu terdakwa dan deden(dpo) langsung pergi menggunakan kendaraan sepeda motor untuk mengambil sepeda motor korban dan sekira jam 18.30 Wib terdakwa dan deden(dpo) sampai di Jalan Talang KepuhPerumahan Griya Assad 3 Blok H No.05 Rt.017 Rw.003 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang melihat 1 (satu) Unit sepeda Motor Merk HONDA BEAT STREET Warna Hitam Tahun 2022 BG 6256 ADX No Rangka : MH1JM8219NK427664 No Mesin: JM28E-1425588 An. ALI AKBAR NAVIS milik saksi korban Ali Akbar Navis Bin Asmuni dengan harga Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) yang terpakir di depan halaman rumah, kemudian terdakwa turun dari motor sedangkan DEDEN (DPO) menunggu diatas motornya lalu terdakwa menghampiri motor korban dan terdakwa tanpa seizin dari saksi korban Ali Akbar Navis Bin Asmuni langsung membawa/mendorong keluar sepeda motor dengan jarak 5 meter kemudian terdakwa membuka kunci motor korban dengan menggunakan kunci letter Y setelah sepeda motor dirusak terdakwa menghidupkan sepeda motor korban namun terdakwa ketahuan oleh saksi korban Ali Akbar Navis Bin Asmuni lalu diteriaki "MALING" oleh saksi korban Ali Akbar Navis Bin Asmuni dan terdakwa melompat dari sepeda motor korban kemudian terdakwa dikejar oleh saksi korban Ali Akbar Navis Bin Asmuni kemudain korban memegang baju belakang terdakwa namun terdakwa memberontak dan korban terjatuh setelah itu terdakwa ingin lari lagi namun korban mengejar lagi sambil teriak "MALING" mendengar teriakan korban warga saekitar langsung mengamankan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke polsek Gandus.
----- Perbuatan terdakwa diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 476 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |