Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.Sus/2023/PN Plg Sigit Subiantoro, S.H. PAUZI BIN NURDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 285/Pid.Sus/2023/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-907/L.6.10/Enz.1/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Sigit Subiantoro, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAUZI BIN NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

 

----------- Bahwa ia terdakwa PAUZI BIN NURDIN (Alm), pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 14.55 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu di bulan Januari tahun 2023, bertempat di Lr.Jayalaksana tepatnya dirumah terdakwa No.212 Rt.10 Rw.03 Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,644 gram (hasil Labfor). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------ Berawal pada waktu dan tempat di atas, bermula sebelumnya terdakwa mendatangi sdr.ENJA (belum tertangkap) di pinggir jalan dekat rumah terdakwa Lr.Jayalaksana Rt.10 Rw.03 Kel.3/4 Ulu Kec.Seberang Ulu I Palembang bertujuan membeli Narkotika jenis shabu karena sudah 3 (tiga) kali membeli dari sdr.ENJA (belum tertangkap), lalu saat bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr.ENJA (belum tertangkap) dan diambil oleh sdr.ENJA (belum tertangkap), lalu sdr.ENJA (belum tertangkap) pergi meninggalkan terdakwa sambil menyuruh menunggu sampai sekira 30 (tiga puluh) menit sdr.ENJA (belum tertangkap) kembali datang membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, setelah itu Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah untuk dijual kembali yang apabila habis terjual mendapat keuntungan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

Bahwa kemudian sekira pukul 14.55 wib saat terdakwa sedang duduk didalam kamar datang saksi DOBI FEBRIANSYAH dan saksi AGUS PERMATA yang merupakan anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya setelah mendapat informasi dari masyarakat yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa hingga akhirnya setelah digeledah berhasil menemukan dari atas kasur kamar terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu, lalu dari bawah kasur kamar didapati 2 (dua) ball plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital, lalu dari saku celana sebelah kanan terdakwa pakai uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. --------------------------------------------------------

 

----------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris kriminalistik cabang Palembang No.Lab : 0064 /NNF/2023 tanggal 16 Januari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,644 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1.

 

Disimpulkan bahwa BB 1 seperti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Repbulik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

No.

Barang Bukti

Sisa Barang Bukti

1.

--BB1--

0,529 gram.

 

Sisa Barang Bukti dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel. --------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa PAUZI BIN NURDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------Atau-----------

KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa PAUZI BIN NURDIN (Alm), pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 14.55 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu di bulan Januari tahun 2023, bertempat di Lr.Jayalaksana tepatnya dirumah terdakwa No.212 Rt.10 Rw.03 Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,644 gram (hasil Labfor). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

 

------------ Berawal pada waktu dan tempat dimaksud di atas, bermula sebelumnya terdakwa mendatangi sdr.ENJA (belum tertangkap) yang merupakan teman lama saling kenal di pinggir jalan dekat rumah terdakwa Lr.Jayalaksana Rt.10 Rw.03 Kel.3/4 Ulu Kec.Seberang Ulu I Palembang bertujuan mengambil Narkotika jenis shabu, lalu saat bertemu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) kepada sdr.ENJA (belum tertangkap) dan diambil oleh sdr.ENJA (belum tertangkap), lalu sdr.ENJA (belum tertangkap) pergi meninggalkan terdakwa sambil menyuruh menunggu sampai sekira 30 (tiga puluh) menit sdr.ENJA (belum tertangkap) kembali datang membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, setelah itu Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah.

Bahwa kemudian sekira pukul 14.55 wib saat terdakwa sedang duduk didalam kamar datang saksi DOBI FEBRIANSYAH dan saksi AGUS PERMATA yang merupakan anggota kepolisian Polrestabes Palembang bersama rekan lainnya berdasarkan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkotika jenis shabu di Lr.Jayalaksana tepatnya dirumah terdakwa No.212 Rt.10 Rw.03 Kelurahan 3/4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I kota Palembang sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa hingga akhirnya setelah digeledah berhasil menemukan dari atas kasur kamar terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu, lalu dari bawah kasur kamar didapati 2 (dua) ball plastik klip bening dan 1 (satu) buah timbangan digital, lalu dari saku celana sebelah kanan terdakwa pakai uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), lalu pengakuan terdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika yang setelah di tes urine positif metamfetamina. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris kriminalistik cabang Palembang No.Lab : 0064 /NNF/2023 tanggal 16 Januari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,644 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1.
  2. 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 5 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2.

 

Disimpulkan bahwa BB 1 dan BB 2 seperti tersebut diatas positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Repbulik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

No.

Barang Bukti

Sisa Barang Bukti

1.

--BB1--

0,529 gram.

2.

--BB2--

Habis untuk pemeriksaan.

 

Sisa Barang Bukti dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening, diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat, diikatkan label yang disegel. --------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa PAUZI BIN NURDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
pucuk138 agen bola euro agen baccarat https://kbjayaselalu.com/ https://kuybet.lol/ slot gacor
spy77 spy77