Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
240/Pdt.P/2024/PN Plg CIEN UH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 240/Pdt.P/2024/PN Plg
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CIEN UH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adv.SUPENDI,SH,MH,SPPA,CLA,CTLC,CMLC,CCD,CIRP,CBLC,CPCDCIEN UH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; 
  2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari semula bernama CIEN UH yang lahir di Palembang tanggal 04 Oktober 1983 untukdiubah menjadi menjadi UKI ARMINyang lahir di Palembang tanggal 04 Oktober 1983; 
  3. Merintahkan kepada Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil guna dicatatkan pada Buku daftar yang disediakan; 
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. 

  

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak