INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 201/Pdt.G/2026/PN Plg | 1.Nurtjahaya Tambunan Binti Abdul Halim Tambunan 2.Yuli Saritania Binti M. Hatta Nawawi (Alm) 3.Noviarman Bin M. Hatta Nawawi (Alm) 4.Hanita Triany Binti M. Hatta Nawawi (Alm) |
EDDY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 201/Pdt.G/2026/PN Plg | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 30 Jun. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Perbuatan TERGUGAT yang telah menguasai sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya di Jalan KO Garuda Putra II A-5, RT 25, RW 09 Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang berdasarkan SHM No. NIB 04.01.00001310.0; adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
3. Meletakan sita jaminan terhadap rumah objek sengketa yang terletak di jalan Jalan KO Garuda Putra II A-5, RT 25, RW 09 Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang untuk dilakukan lelang oleh Negara Indonesia dan hasil dari penjualan lelang (uang nya) di bagi 2 (dua) antara Para Penggugat dan Tergugat;
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus
5. Menghukum TERGUGAT secara materil Rumah Para Penggugat yang telah berganti Nama Sertipikat Hak Milik menjadi Milik Tergugat sehingga Para Penggugat tidak bisa menjual objek Tersebut sesuai NJOP sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah)
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
7. Menghukum TERGUGAT dan Turut TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
