INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 120/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Friyanto | PT.SUKANDA DJAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 120/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | A. SECARA PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 10 Juli 2026 yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.
3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan kedudukan semula, serta membayar upah beserta seluruh hak-hak normatif dan iuran BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan yang terhenti sejak tanggal PHK (10 Juli 2026) hingga Penggugat kembali bekerja.
4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus seluruh hak-haknya sebagai berikut:
? Uang Pesangon (2 kali lipat)?? : Rp?84.000.000,00
? Uang Penghargaan Masa Kerja?: Rp?33.600.000,00
? Uang Penggantian Hak???? : Rp? 5.880.000,00
? Upah Terhenti & BPJS?????: Rp? 8.400.000,00
? Bunga hukum 6% per tahun sejak 10 Juli 2026 hingga seluruh kewajiban lunas dibayar.
JUMLAH : Rp 131.880.000,00 (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
5. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
B. SECARA SUBSIDAIR
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain atau menilai pemutusan hubungan kerja memiliki alasan yang sah, maka dengan ini Penggugat memohon agar perkara ini diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono), yaitu menghukum Tergugat membayar hak-hak normatif Penggugat sekurang-kurangnya sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang besarnya akan ditetapkan oleh Yang Terhormat Majelis Hakim. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
