| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan perbuatan Termohon I, Termohon II dan Termohon III merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
- Menghukum Turut Termohon IV selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon III dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon III untuk memerintahkan Turut Termohon II untuk memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan Pelaku selaku tersangka secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
- Menghukum Turut Termohon III selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon II dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon II untuk memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan pelaku selaku tersangka secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
- Menghukum Turut Termohon II selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan pelaku selaku tersangka secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
- Menghukum Turut Termohon I selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan pelaku selaku tersangka secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
- Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) ;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I, Termohon II dan Termohon III yang terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRESTABES PALEMBANG yang beralamat Di Jalan Gubernur H. Bastari 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang;
- Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk membayar biaya perkara
|