Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pid.Pra/2026/PN Plg FITRIA ARYANI 1.Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang
2.Kasat Lantas Polrestabes Palembang
3.Kapolrestabes Palembang
4.Dirlantas Polda Sumatera Selatan
5.Kapolda Sumatera Selatan
6.Kakorlantas Mabes Polri
7.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat 19/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1FITRIA ARYANI
Termohon
NoNama
1Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang
2Kasat Lantas Polrestabes Palembang
3Kapolrestabes Palembang
4Dirlantas Polda Sumatera Selatan
5Kapolda Sumatera Selatan
6Kakorlantas Mabes Polri
7Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan perbuatan Termohon I, Termohon II dan Termohon III merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;
  4. Menghukum Turut Termohon IV  selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon III dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon III untuk memerintahkan Turut Termohon II untuk memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan  Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan Pelaku selaku tersangka   secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  5. Menghukum Turut Termohon III selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon II dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon II untuk memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan pelaku selaku tersangka secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  6. Menghukum  Turut Termohon II  selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III  dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan pelaku selaku tersangka secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  7. Menghukum Turut Termohon I  selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan pelaku selaku tersangka  secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
  8. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III  membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) ;
  9. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I, Termohon II dan Termohon III  yang terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRESTABES PALEMBANG  yang beralamat Di Jalan Gubernur H. Bastari 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang;
  10. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III  untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya