Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
869/Pid.Sus/2026/PN Plg 1.Dyah Rahmawati, S.H.
2.HETTY V.M SIHOTANG, S.H
3.Mario Churairo
Rusdi Bin Romli (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 869/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6493/L.6.10/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dyah Rahmawati, S.H.
2HETTY V.M SIHOTANG, S.H
3Mario Churairo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rusdi Bin Romli (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2026, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Talang Kelapa Kecamatan Alang – Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili, Meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1), perbuatan Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib saksi SANGGAM ANTONIUS SIANTURI, saksi ROBBI KURNIA PRATAMA dan saksi DIAN MANDALA FITRA ROMADHON (anggota Dit Sat Brimob Polda Sumsel) yang mendapat informasi bahwa adanya unit mobil Truk Tangki Mitsubishi Fuso warna biru putih nomor Polisi BG 8412 UN yang dikemudikan oleh TOMPUL (daftar pencarian saksi) dan Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) sebagai kernek mobil yang akan melitas dari arah Musi Banyuasin menuju ke Jalan Soekarno Hatta Talang Kelapa Kecamatan Alang – Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan diduga kendaraan tersebut mengangkut minyak BBM (bahan bakar minyak) ilegal yang diduga minyak hasil olahan secara ilegal, maka saksi-saksi bersama anggota tim lainnya langsung menindak lanjuti informasi tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan informasi yang didapat tersebut sekira pukul 09.50 wib saksi SANGGAM ANTONIUS SIANTURI, saksi ROBBI KURNIA PRATAMA dan saksi DIAN MANDALA FITRA ROMADHON (anggota Dit Sat Brimob Polda Sumsel) langsung berangkat menuju ke Jalan Soekarno Hatta Talang Kelapa Kecamatan Alang – Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan untuk menyisir dan menunggu 1 (satu) unit mobil mobil Hino Lohan warna biru putih nomor Polisi BG 8412 UN melintas, kemudian sekira pukul 10.00 Wib saksi-saksi melihat                 1 (satu) unit mobil Hino Lohan warna biru putih nomor Polisi BG 8412 UN yang dikemudikan oleh Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) melintas dan saat itu kendaraan mobil Truk Tangki langsung diberhentikan untuk dilakukan pengecekan surat-surat dan dokumen namun terdakwa tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-sarat dan dokumen yang dimaksud, lalu ketika saksi-saksi melakukan penggeledahan terhadap muatan isi mobil Truk Tangki tersebut didapati isi dalam tangki mobil berupa ± 20.000 ? (lebih kurang dua puluh ribu liter) bahan bakar olahan tanpa izin jenis Solar dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix 10 wana silver, IMEI 1 : 354053325593110 simcard nomor telpon 085268928585, Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm)  selaku sopir unit mobil Truk Tangki dan barang bukti yang didapat langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Tompul (daftar pencarian saksi / DPS) menghubungi Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) dan berkata “kau ado gawe idak” (“kau ada kerja gak”) dan dijawab Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) “idak katek, ngapo” (tidak ada, kenapa) dan dijawab Tompul “kawani aku berangkat, aku katek kenek” (temani aku berangkat, aku tidak ada kenek) dan dijawab Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) “iya sudah” dan berjanjian ketemuan di pul. Setelah bertemu di Pul daerah Soekarno Hatta sekira pukul 11.00 Wib dan bertemu dengan Tompul bersama – sama menuju ke Desa Babat Toman Kabupaten Muba bersama Terdakwa RUSDI BIN ROMLI (ALM) menggunakan 1 (satu) unit mobil Hino Lohan warna biru putih Nopol BG 8412 UN dengan Noka MJEFM8JNKCJM-32425 dan Nosin J08EUFJ41257 milik RISDAN (daftar pencarian saksi / DPS), TOMPUL sebagai sopir sedangkan Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) sebagai kenek dari Palembang menuju Desa Babat Toman Kabupaten Muba. Sesampainya di Babat Toman sekira pukul 17.30 Wib di RM Kasmaran untuk menginap, keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 jam 19.00 Wib TOMPUL mendapat telepon dari SYAMSURI menyuruh memarkirkan mobil di tempat masakan dan diarahkan ke salah satu Pondok Masakan Minyak kemudian orang-orang suruhan SYAMSURI (daftar pencarian saksi / DPS) yang tidak Terdakwa ketahui namanya langsung memasukkan bahan bakar olahan jenis Solar tersebut ke dalam mobil Truk Tangki yang dikemudikan TOMPUL dan Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) dengan cara dialiri menggunakan selang untuk dimasukkan ke dalam tangki dan setelah BBM ilegal tersebut masuk ke dalam tangki hingga penuh sekitar ± 20.000 ? (lebih kurang dua puluh ribu liter), lalu setelah muatan mobil Truk Tangki yang dikemudikan terdakwa terisi penuh bahan bakar olahan jenis Solar tersebut akan langsung dikirim terdakwa ke gudang yang berada di wilayah gandus.

 

    • Bahwa keesokan harinya, TOMPUL dan RUSDI Bin ROMLI (Alm) melanjutkan perjalanan ke Palembang menggunakan 1 (satu) unit mobil Hino Lohan warna biru putih Nopol BG 8412 UN dengan Noka MJEFM8JNKCJM-32425 dan Nosin J08EUFJ41257 yang telah terisi  ± 20.000 ? (lebih kurang dua puluh ribu liter) minyak ilegal, TOMPUL sebagai sopir sedangkan Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) sebagai kernek. Saat di daerah Sembawa TOMPUL merasa perutnya sakit dan stop di daerah Sumbawa, dan menyuruh Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) membawa mobil ke daerah Gandus Palembang.

 

 

  • Bahwa pada saat terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) mengendarai 1 (satu) unit mobil Hino Lohan warna biru putih Nopol BG 8412 UN tersebut yang bermuatan cairan bahan bakar olahan menyerupai minyak Solar sebanyak ± 20.000 ? (lebih kurang dua puluh ribu liter) dari Muba ke Gandus Palembang saat itu tidak dilengkapi dokumen kendaraan maupun dokumen terkait bahan bakar serta tidak memiliki dokumen kelengkapan untuk mengangkut bahan bakar tersebut dan terdakwa juga mengetahui bahwa bahan bakar olahan menyerupai minyak Solar yang diperoleh dari tempat sulingan ilegal yang berada di daerah Kec. Babat Toman Kab. Muba dengan warna coklat disebut terdakwa dengan bahasa minyak Solar Cong.

 

    • Bahwa uang yang terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) terima untuk membawa bahan bakar olahan menyerupai Solar sebanyak ± 20.000 ? (lebih kurang dua puluh ribu liter) dengan menggunakan                 1 (satu) unit mobil Hino Lohan warna biru putih Nopol BG 8412 UN dengan Noka MJEFM8JNKCJM-32425 dan Nosin J08EUFJ41257 tersebut senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara cash dari ABDUL JALIL Alias ADUN (Daftar pencarian saksi / DPS) dengan rincian Terdakwa mendapat Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Tompul mendapat Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) akan diberikan apabila BBM tersebut sampai.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penagkapan terhadap terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) didapati barang bukti berupa, yaitu :
  1. 1 (satu) unit mobil Hino Lohan warna biru putih nomor Polisi BG 8412 UN, No.Ka : MJEFM8JNKCJM-32425 dan No.Sin : J08EUFJ41257
  2. Cairan diduga minyak sekbanyak ± 20.000 ? (lebih kurang dua puluh ribu liter) ;
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Infinix 10 wana silver, IMEI 1 : 354053325593110 simcard nomor telpon 085268928585.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 55/KKF/2026 tanggal 5 Juni 2026 yang diditandatangani oleh an. Kabid Labfor Polda Sumsel AKBP. Achmad Kolbinus, ST., MT., M.Si, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen plastik warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti cairan berwarna coklat dengan volume ± 10 ? (lebih kurang sepuluh liter), selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB67/2026/KKF setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB67/2026/KKF adalah BBM jenis Diesel Fuel dengan nilai Cetane number 38 dan mengandung senyawa hidrokarbon lainnya (dapat digolongkan BBM jenis Solar).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tetang Minyak dan Gas Bumi Jo No.29 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tetang KUHP.

 

A T A U

KE DUA

 

Bahwa Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Tahun 2026, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Talang Kelapa Kecamatan Alang – Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili, yang membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib saksi SANGGAM ANTONIUS SIANTURI, saksi ROBBI KURNIA PRATAMA dan saksi DIAN MANDALA FITRA ROMADHON (anggota Dit Sat Brimob Polda Sumsel) yang mendapat informasi bahwa adanya unit mobil Truk Tangki Mitsubishi Fuso warna biru putih nomor Polisi BG 8412 UN yang dikemudikan oleh TOMPUL (daftar pencarian saksi) dan Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) sebagai kernek mobil yang akan melitas dari arah Musi Banyuasin menuju ke Jalan Soekarno Hatta Talang Kelapa Kecamatan Alang – Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan diduga kendaraan tersebut mengangkut minyak BBM (bahan bakar minyak) ilegal yang diduga minyak hasil olahan secara ilegal, maka saksi-saksi bersama anggota tim lainnya langsung menindak lanjuti informasi tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan informasi yang didapat tersebut sekira pukul 09.50 wib saksi SANGGAM ANTONIUS SIANTURI, saksi ROBBI KURNIA PRATAMA dan saksi DIAN MANDALA FITRA ROMADHON (anggota Dit Sat Brimob Polda Sumsel) langsung berangkat menuju ke Jalan Soekarno Hatta Talang Kelapa Kecamatan Alang – Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan untuk menyisir dan menunggu 1 (satu) unit mobil mobil Hino Lohan warna biru putih nomor Polisi BG 8412 UN melintas, kemudian sekira pukul 10.00 Wib saksi-saksi melihat                 1 (satu) unit mobil Hino Lohan warna biru putih nomor Polisi BG 8412 UN yang dikemudikan oleh Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) melintas dan saat itu kendaraan mobil Truk Tangki langsung diberhentikan untuk dilakukan pengecekan surat-surat dan dokumen namun terdakwa tidak dapat menunjukan kelengkapan surat-sarat dan dokumen yang dimaksud, lalu ketika saksi-saksi melakukan penggeledahan terhadap muatan isi mobil Truk Tangki tersebut didapati isi dalam tangki mobil berupa ± 20.000 ? (lebih kurang dua puluh ribu liter) bahan bakar olahan tanpa izin jenis Solar dan ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix 10 wana silver, IMEI 1 : 354053325593110 simcard nomor telpon 085268928585, Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm)  selaku sopir unit mobil Truk Tangki dan barang bukti yang didapat langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Tompul (daftar pencarian saksi / DPS) menghubungi Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) dan berkata “kau ado gawe idak” (“kau ada kerja gak”) dan dijawab Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) “idak katek, ngapo” (tidak ada, kenapa) dan dijawab Tompul “kawani aku berangkat, aku katek kenek” (temani aku berangkat, aku tidak ada kenek) dan dijawab Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) “iya sudah” dan berjanjian ketemuan di pul. Setelah bertemu di Pul daerah Soekarno Hatta sekira pukul 11.00 Wib dan bertemu dengan Tompul bersama – sama menuju ke Desa Babat Toman Kabupaten Muba bersama Terdakwa RUSDI BIN ROMLI (ALM) menggunakan 1 (satu) unit mobil Hino Lohan warna biru putih Nopol BG 8412 UN dengan Noka MJEFM8JNKCJM-32425 dan Nosin J08EUFJ41257 milik RISDAN (daftar pencarian saksi / DPS), TOMPUL sebagai sopir sedangkan Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) sebagai kenek dari Palembang menuju Desa Babat Toman Kabupaten Muba. Sesampainya di Babat Toman sekira pukul 17.30 Wib di RM Kasmaran untuk menginap, keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 jam 19.00 Wib TOMPUL mendapat telepon dari SYAMSURI menyuruh memarkirkan mobil di tempat masakan dan diarahkan ke salah satu Pondok Masakan Minyak kemudian orang-orang suruhan SYAMSURI (daftar pencarian saksi / DPS) yang tidak Terdakwa ketahui namanya langsung memasukkan bahan bakar olahan jenis Solar tersebut ke dalam mobil Truk Tangki yang dikemudikan TOMPUL dan Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) dengan cara dialiri menggunakan selang untuk dimasukkan ke dalam tangki dan setelah BBM ilegal tersebut masuk ke dalam tangki hingga penuh sekitar ± 20.000 ? (lebih kurang dua puluh ribu liter), lalu setelah muatan mobil Truk Tangki yang dikemudikan terdakwa terisi penuh bahan bakar olahan jenis Solar tersebut akan langsung dikirim terdakwa ke gudang yang berada di wilayah gandus.

 

    • Bahwa keesokan harinya, TOMPUL dan RUSDI Bin ROMLI (Alm) melanjutkan perjalanan ke Palembang menggunakan 1 (satu) unit mobil Hino Lohan warna biru putih Nopol BG 8412 UN dengan Noka MJEFM8JNKCJM-32425 dan Nosin J08EUFJ41257 yang telah terisi  ± 20.000 ? (lebih kurang dua puluh ribu liter) minyak ilegal, TOMPUL sebagai sopir sedangkan Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) sebagai kernek. Saat di daerah Sembawa TOMPUL merasa perutnya sakit dan stop di daerah Sumbawa, dan menyuruh Terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) membawa mobil ke daerah Gandus Palembang.
  • Bahwa pada saat terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) mengendarai 1 (satu) unit mobil Hino Lohan warna biru putih Nopol BG 8412 UN tersebut yang bermuatan cairan bahan bakar olahan menyerupai minyak Solar sebanyak ± 20.000 ? (lebih kurang dua puluh ribu liter) dari Muba ke Gandus Palembang saat itu tidak dilengkapi dokumen kendaraan maupun dokumen terkait bahan bakar serta tidak memiliki dokumen kelengkapan untuk mengangkut bahan bakar tersebut dan terdakwa juga mengetahui bahwa bahan bakar olahan menyerupai minyak Solar yang diperoleh dari tempat sulingan ilegal yang berada di daerah Kec. Babat Toman Kab. Muba dengan warna coklat disebut terdakwa dengan bahasa minyak Solar Cong.

 

    • Bahwa uang yang terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) terima untuk membawa bahan bakar olahan menyerupai Solar sebanyak ± 20.000 ? (lebih kurang dua puluh ribu liter) dengan menggunakan                 1 (satu) unit mobil Hino Lohan warna biru putih Nopol BG 8412 UN dengan Noka MJEFM8JNKCJM-32425 dan Nosin J08EUFJ41257 tersebut senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara cash dari ABDUL JALIL Alias ADUN (Daftar pencarian saksi / DPS) dengan rincian Terdakwa mendapat Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Tompul mendapat Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) akan diberikan apabila BBM tersebut sampai.

 

  • Bahwa pada saat dilakukan penagkapan terhadap terdakwa RUSDI Bin ROMLI (Alm) didapati barang bukti berupa, yaitu :
  1. 1 (satu) unit mobil Hino Lohan warna biru putih nomor Polisi BG 8412 UN, No.Ka : MJEFM8JNKCJM-32425 dan No.Sin : J08EUFJ41257
  2. Cairan diduga minyak sekbanyak ± 20.000 ? (lebih kurang dua puluh ribu liter) ;
  3. 1 (satu) unit Handphone merk Infinix 10 wana silver, IMEI 1 : 354053325593110 simcard nomor telpon 085268928585.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 55/KKF/2026 tanggal 5 Juni 2026 yang diditandatangani oleh an. Kabid Labfor Polda Sumsel AKBP. Achmad Kolbinus, ST., MT., M.Si, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah jerigen plastik warna putih berlak segel dan berlabel barang bukti cairan berwarna coklat dengan volume ± 10 ? (lebih kurang sepuluh liter), selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB67/2026/KKF setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB67/2026/KKF adalah BBM jenis Diesel Fuel dengan nilai Cetane number 38 dan mengandung senyawa hidrokarbon lainnya (dapat digolongkan BBM jenis Solar).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tetang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya