Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1027/Pid.B/2026/PN Plg Tri Agustina, S.H. Jhon Doris Bin Saparudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1027/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7483/L.6.10/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Agustina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jhon Doris Bin Saparudin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa JHON DORIS BIN SAPARUDIN pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Perindustrian II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatru barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  -------

 

----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa JHON DORIS BIN SAPARUDIN datang ke hotel Feodora bertempat di Jalan Perindustrian II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami dengan niat untuk mencari pekerjaan. Terdakwa JHON DORIS BIN SAPARUDIN sempat mengobrol dengan Saksi UMAR ROJALI BIN ACHMAD ASNAWI (ALM) yang memang sudah dikenal oleh Terdakwa JHON DORIS BIN SAPARUDIN, kemudian datang tamu yang ingin checkout, lalu Saksi UMAR ROJALI BIN ACHMAD ASNAWI (ALM) pergi ke lantai 2 untuk mengecek kamar tamu yang ingin checkout, berdasarkan bukti CCTV terlihat jelas bahwa Terdakwa JHON DORIS BIN SAPARUDIN naik ke lantai 2 untuk mengecek Saksi UMAR ROJALI BIN ACHMAD ASNAWI (ALM) masuk ke kamar, selanjutnya Terdakwa JHON DORIS BIN SAPARUDIN langsung menuju meja resepsionis dan membuka lacinya yang tidak terkunci dan mengambil satu buah amplop putih yang berisikan uang sebesar Rp. 3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dan langsung melarikan diri. Setelah itu, Saksi MAYSAROH BINTI ACHMAD ASNAWI (ALM) selaku Manager dari hotel Feodora datang ke Polsek Sukarami Polrestabes Palembang untuk melaporkan kasus pencurian yang terjadi di hotel milik Saksi MAYSAROH BINTI ACHMAD ASNAWI (ALM). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/I/2026/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, tanggal 11 Januari 2026, Saksi ROBI NURCAHYO S.H BIN SURADAL bersama dengan tim operasional Polsek Sukarami melakukan penyelidikan, lalu pada tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa JHON DORIS BIN SAPARUDIN berhasil diamankan di daerah Tanah Mas Banyuasin. Kemudian Terdakwa JHON DORIS BIN SAPARUDIN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian amplop yang berisikan uang milik Saksi MAYSAROH BINTI ACHMAD ASNAWI (ALM).-----

 

----- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa JHON DORIS BIN SAPARUDIN telah mengambil Amplop yang berisikan uang milik Saksi Korban MAYSAROH BINTI ACHMAD ASNAWI (ALM), mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 6.585.000 (enam juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).-----

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya