Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
582/Pid.B/2026/PN Plg ERTAPRIANI ISLAMI, SH 1.Muhammad Riko Alias Apek Bin Junaidi
2.Muhammad Ridho Bin Rudi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 582/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4121/L.6.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERTAPRIANI ISLAMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Riko Alias Apek Bin Junaidi[Penahanan]
2Muhammad Ridho Bin Rudi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

 

------------ Bahwa Terdakwa I Muhammad Riko Alias Apek Bin Junaidi bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Ridho Bin Rudi pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026  sekira pukul 04.14 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2026  bertempat di Jalan Sekip tengah No.511 Rt.010 Rw.003 Kelurahan Desa Sekip  Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Palembang, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak , membongkar ,memotong, memecah,memanjat,memakai anak kunci palsu ,mengunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu ,untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu”.. dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -----------------------------------------

 

------- Bermula pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada diKontrakan dijalan Petangan kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II  dengan berkata “Payo metu, Kito nyari duit” kemudian terdakwa II menjawab “Payo Ko” ,kemudian terdakwa I dan terdakwa II  dengan mengunakan sepeda motor 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio warna hijau milik terdakwa II  langung menuju kerumah korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan dijalan sekip tengah No.511 Rt.10 Rw.03 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Kota Palembang dan setelah sampai didepan rumah korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan  , terdakwa I langung turun dari sepeda motor dan langung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BG 2173 AAY tahun 2015 warna putih milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan yang terparkir di sampingf halaman rumah dalam pagar dengan posisi terkunci stang , sedangkan terdakwa II menunggu diatas sepeda motor dan bertugas mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian. Bahwa setelah terdakwa I mendekati sepeda motor milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan ,terdakwa I langsung merusak kunci stang sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor dengan mengunakan kaki kiri terdakwa I dan setelah kunci stang berhasil dirusak oleh terdakwa I mendorong sepeda motor milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan keluar dari dalam pagar menuju kearah terdakwa II kemudian melarikan diri bersama dengan sepeda motor milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan menuju kearah Kostsan terdakwa I Dan terdakwa II dijalan Petanang Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang Sematera Selatan .-----------

 

------------Bahwa pada tanggal 14 Februari 2026 terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polrestabes bersama dengan abrang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BG 2173 AAY tahun 2015 warna putih milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan  mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP 

 

Atau

Kedua:

 

------------ Bahwa Terdakwa I Muhammad Riko Alias Apek Bin Junaidi bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Ridho Bin Rudi pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026  sekira pukul 04.14 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2026  bertempat di Jalan Sekip tengah No.511 Rt.010 Rw.003 Kelurahan Desa Sekip  Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Palembang, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu”.. dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:  -----------------------------------------

 

------- Bermula pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada diKontrakan dijalan Petangan kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II  dengan berkata “Payo metu, Kito nyari duit” kemudian terdakwa II menjawab “Payo Ko” ,kemudian terdakwa I dan terdakwa II  dengan mengunakan sepeda motor 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio warna hijau milik terdakwa II  langung menuju kerumah korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan dijalan sekip tengah No.511 Rt.10 Rw.03 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Kota Palembang dan setelah sampai didepan rumah korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan  , terdakwa I langung turun dari sepeda motor dan langung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BG 2173 AAY tahun 2015 warna putih milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan yang terparkir di sampingf halaman rumah dalam pagar dengan posisi terkunci stang , sedangkan terdakwa II menunggu diatas sepeda motor dan bertugas mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian. Bahwa setelah terdakwa I mendekati sepeda motor milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan ,terdakwa I langsung merusak kunci stang sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor dengan mengunakan kaki kiri terdakwa I dan setelah kunci stang berhasil dirusak oleh terdakwa I mendorong sepeda motor milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan keluar dari dalam pagar menuju kearah terdakwa II kemudian melarikan diri bersama dengan sepeda motor milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan menuju kearah Kosan terdakwa I Dan terdakwa II dijalan Petanang Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang Sematera Selatan .-----------

 

------------Bahwa pada tanggal 14 Februari 2026 terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polrestabes bersama dengan abrang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BG 2173 AAY tahun 2015 warna putih milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan  mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf  g UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya