| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 582/Pid.B/2026/PN Plg | ERTAPRIANI ISLAMI, SH | 1.Muhammad Riko Alias Apek Bin Junaidi 2.Muhammad Ridho Bin Rudi |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 582/Pid.B/2026/PN Plg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4121/L.6.10/Eoh.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Kesatu:
------------ Bahwa Terdakwa I Muhammad Riko Alias Apek Bin Junaidi bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Ridho Bin Rudi pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 04.14 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan Sekip tengah No.511 Rt.010 Rw.003 Kelurahan Desa Sekip Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Palembang, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak , membongkar ,memotong, memecah,memanjat,memakai anak kunci palsu ,mengunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu ,untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu”.. dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
------- Bermula pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada diKontrakan dijalan Petangan kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dengan berkata “Payo metu, Kito nyari duit” kemudian terdakwa II menjawab “Payo Ko” ,kemudian terdakwa I dan terdakwa II dengan mengunakan sepeda motor 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio warna hijau milik terdakwa II langung menuju kerumah korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan dijalan sekip tengah No.511 Rt.10 Rw.03 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Kota Palembang dan setelah sampai didepan rumah korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan , terdakwa I langung turun dari sepeda motor dan langung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BG 2173 AAY tahun 2015 warna putih milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan yang terparkir di sampingf halaman rumah dalam pagar dengan posisi terkunci stang , sedangkan terdakwa II menunggu diatas sepeda motor dan bertugas mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian. Bahwa setelah terdakwa I mendekati sepeda motor milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan ,terdakwa I langsung merusak kunci stang sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor dengan mengunakan kaki kiri terdakwa I dan setelah kunci stang berhasil dirusak oleh terdakwa I mendorong sepeda motor milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan keluar dari dalam pagar menuju kearah terdakwa II kemudian melarikan diri bersama dengan sepeda motor milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan menuju kearah Kostsan terdakwa I Dan terdakwa II dijalan Petanang Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang Sematera Selatan .-----------
------------Bahwa pada tanggal 14 Februari 2026 terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polrestabes bersama dengan abrang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BG 2173 AAY tahun 2015 warna putih milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP
Atau Kedua:
------------ Bahwa Terdakwa I Muhammad Riko Alias Apek Bin Junaidi bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Ridho Bin Rudi pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 04.14 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan Sekip tengah No.511 Rt.010 Rw.003 Kelurahan Desa Sekip Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Palembang, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu”.. dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
------- Bermula pada saat terdakwa I dan terdakwa II sedang berada diKontrakan dijalan Petangan kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dengan berkata “Payo metu, Kito nyari duit” kemudian terdakwa II menjawab “Payo Ko” ,kemudian terdakwa I dan terdakwa II dengan mengunakan sepeda motor 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio warna hijau milik terdakwa II langung menuju kerumah korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan dijalan sekip tengah No.511 Rt.10 Rw.03 Kelurahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Kota Palembang dan setelah sampai didepan rumah korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan , terdakwa I langung turun dari sepeda motor dan langung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BG 2173 AAY tahun 2015 warna putih milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan yang terparkir di sampingf halaman rumah dalam pagar dengan posisi terkunci stang , sedangkan terdakwa II menunggu diatas sepeda motor dan bertugas mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian. Bahwa setelah terdakwa I mendekati sepeda motor milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan ,terdakwa I langsung merusak kunci stang sepeda motor dengan cara mendorong sepeda motor dengan mengunakan kaki kiri terdakwa I dan setelah kunci stang berhasil dirusak oleh terdakwa I mendorong sepeda motor milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan keluar dari dalam pagar menuju kearah terdakwa II kemudian melarikan diri bersama dengan sepeda motor milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan menuju kearah Kosan terdakwa I Dan terdakwa II dijalan Petanang Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang Sematera Selatan .-----------
------------Bahwa pada tanggal 14 Februari 2026 terdakwa I dan terdakwa II diamankan oleh pihak Kepolisian dari Polrestabes bersama dengan abrang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol BG 2173 AAY tahun 2015 warna putih milik korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II korban Hasril Atieq Pohan Bin Alamsyah Pohan mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
