Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg EKO PRATOJO PT. SUKANDA DJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Upah Yang Tidak Sesuai
Nomor Perkara 76/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO PRATOJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. AGUS SURI SHEKO PRATOJO
Tergugat
NoNama
1PT. SUKANDA DJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan dan Tuntutan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PHK terhadap Penggugat adalah tidak sukarelah non Prosedural;
3. Menghukum Tergugat untuk Membayar hak-hak kepada Penggugat berupa Uang dinyatakan sebesar Rp 61.050.000 ( enam puluh satu juta lima puluh ribu rupiah); dengan rincian:
1. Uang Pesangon (UP) Rp 33.300.000.-00 (9 X Upah sebulan X 1 ketentuan) = 9 X Rp 3.700.000. X 1 ketentuan;
2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) Rp 18.500.000.00.- (5 X upah sebulan)= 5 X Rp 3.700.000.- x 1 ketentuan; 
3. Uang Penggantian Hak (UPH) lainnya :
• Uang cuti tahunan Rp 1.480.000.00.- (12/30 X Rp 3.700.000.00.-)
• Uang Penggantian kerugian lainya yang harus diterima: Rp 7,770.000.00.- (Rp 33.300.000.- + Rp 18.500.000.-) X 15 %;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang paksa (dwangsom) dinyatakan sebesar Rp. 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika Tergugat Lalai dengan menjalankan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap;
5. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT putus  setelah  dibacakannya  putusan ini;
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
 
Apabila Yang Muilia Majelis Hakim yang memeriksa mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak