Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Julio Recxa Okilahutama, S.T Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Julio Recxa Okilahutama, S.T
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 447.920.550,00
Petitum

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil yang telah diuraikan tersebut diatas maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :

Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

Menyatakan SAH Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor :11122120250525129 tanggal 30 Mei 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) Juncto Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 11122120250525129 tanggal 30 Mei 2025 (“Perjanjian Jual Beli”).

Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 11122120250525129 tanggal 30 Mei 2025 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (“Perjanjian Sewa Pembiayaan”) Juncto Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 11122120250525129 tanggal 30 Mei 2025 (“Perjanjian Jual Beli”).

 Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W6.00120586.AH.05.01 TAHUN 2025 Tanggal 3 Juni 2025 (“Sertifikat Jaminan Fidusia”).

Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Toyota Fortuner All New VRZ 4X2 2.4 A/T , Nomor Rangka: MHFGB8GS6L0915412, Nomor Mesin: 2GDC729792, Tahun: 2020, Warna: Hitam Metalik Nomor Polisi: BG1508PK (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil          = Rp.447.920.550,-

Kerugian Immateriil     = Rp. 25.000.000,-

Total                                            ________________________(+)

                                                      = Rp. 472.920.550,-

Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merk:  Toyota Fortuner All New VRZ 4X2 2.4 A/T , Nomor Rangka: MHFGB8GS6L0915412, Nomor Mesin: 2GDC729792, Tahun: 2020, Warna: Hitam Metalik Nomor Polisi: BG1508PK (“Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor”).

Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

Menghukum TERGUGAT membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Palembang. berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak