Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1055/Pid.B/2026/PN Plg Murni, S.H. Arman Bin Ishak Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1055/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7662/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Murni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Arman Bin Ishak[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

   -------- Bahwa  terdakwa ARMAN BIN ISHAK secara bersama-sama atau bertindak secara sendiri-sendiri dengan sdr HADI ALIAS BENDOT (Penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 20.10 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Husni Thamrin Sukabangun II Rt 026/004 Kel Sukabangun Kota Palembang Prov Sumatera Selatan tepatnya di DALAM GARASI RUMAH KORBAN AFDI FIRDAUS BIN ABDUL KADIR (ALM) atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang di suatu tempat lain mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki sevcara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

       Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 17.00 wib sdr HADI ALIAS BNEDOT (penuntutan terpisah)  menghubungi terdakwa mengajak terdakwa untuk mencuri sepeda motor dan lokasi pencurian tersebut belum ditentukan, karena terdakwa sudah biasa melakukan pencurian sepeda motor, atas permintaan sdr HADI ALIAS BENDOT (penuntutan terpisah) terdakwa menyetujuinya kemudian atas permintaan sdr HADI ALIAS BENDOT (penuntutan terpisah) terdakwa menjemput di Lorong Selamat Datang Plaju Talang Putri Kota Palembang Prov Sumatera Selatan dengan menggunakan sepeda motor Beat  Warna Putih tahun 2019 tanpa nomor polisi (sudah di jual) menjemput sdr HADI ALIAS BENDOT (penuntutan terpisah)

 

       Bahwa kemudian terdakwa bersama sdr HADI ALIAS BENDOT (penuntutan terpisah) dnegan menggunakan sepeda motor terdakwa atersebut melaju ke arah pasar (jmebatan ampera) melintasi jalan jenderal sudirman kemudian melintasi jalan-jalan kecil sehingga sampai di Jalan Sukabangun II tepatnya di depan rumah korban AFDI FIRDAUS BIN ABDUL KADIR (ALM) terdakwa bersama sdr HADI ALIAS BENDOT (penuntutan terpisah) memberhentikan  sepeda motor yang dikendarainya dan melihat 1 unit sepeda motor Beat warna silver tahun 2023 No Pol BG 3653 AEU di  dalam garasi terbuat dari roling door dalam keadaan tidak terkunci, karena siatuasi sekitar sepi dan menyakinkan tidak ada orang yang melintas ditempat tersebut terdakwa dan sdr HADI ALIAS BENDOT (penuntutan terpisah) berbagi peran sdr HADI ALAIS BENDOT (penuntutan terpisah) masuk pagar dengan cara melompat (pagarnya tinggi sekaitar 1,5 meter) langsung masuk garasi rumah tersebut

 

       Bahwa karena sdr HADI ALIAS BENDOT (penuntutan terpisah) dari rumah sudah mempsiapkan alat berupa kunci y yang telah di modif runcing lalu sdr HADI ALIAS BENDOT (penuntutan terpisah) menagambil kunci tersbeut dari dalam saku celanan bagian kanan kemudian di kunci Y tersebut di masukan ke lobang kunci kontak tersebut sehingga rusak, karena sepeda motor tersebut belum bisa di hiduipkan lalu oleh sdr HADI ALIAS BENDOT (penuntutan terpisah) speeda mototr dibawah kelaur dengan cara di dorong dengan dibantu oleh terdakwa yang berperan menunggu di luar sambil mengawasi situasi sekitar

 

       Bahwa kemudia ketika sdr HADI ALAIS BENDOT (penuntutan terpisah) berhasil membawa sepeda motor tersebut pergi dari  rumah korban AFDI FIRDAUS BIN ABDUL KADIR (ALM) tersebut sdr HADI ALIAS BENDOT (penuntutan terpisah) berhasil di tangkap/diamankan oleh masa/warga, sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri , kemudian pada bulan Mei 2026 terdakwa berahsil diamankan/ditangkap di Desa Sungai Gerong Kecamatan Mariana Kabupaten Banyuasin Prov Sumatera Selatan sedang berkumpul bersama temannya.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sdr HADI ALIAS BENDOT (DPO), korban AFDI FIRDAUS BIN ABDUL KADIR (ALM) mengalami kerugian lebih kurang 20 .000.000,- (dua puluh juta rupiah)

 

……… Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf e, f dan g UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya