| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 895/Pid.B/2026/PN Plg | Tri Agustina, S.H. | Akbar Ripano Bin Syamsuri | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 895/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6501/L.6.10/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa terdakwa AKBAR RIPANO BIN SYAMSURI bersama-sama dengan Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saksi M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF (dilakukan Penuntutan secara terpisah), dan Saksi ARIEF AKBAR ALIAS ARIF BIN SYAMSUL ISMAIL (dilakukan Penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu di dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Jalan Kol. H. Burlian Km 8,5 Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------
----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira Pukul 09.00 WIB, Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE (dilakukan Penuntutan secara terpisah) menghubungi Saksi M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dengan maksud untuk mengajaknya melakukan pencurian "BON DIMANO, BEJALAN ???, NYARI DOET" sehingga saat Saksi M. FAZRI ALS JIBON setuju "IYO BANG PAYO" dan menjemput Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE dirumah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BG-1171-W, lalu saat Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE mengarahkan Saksi M. FAZRI Alias JIBON untuk menjemput Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dirumahnya di Sungai Rebo RT. 08 RW.- Keluarahan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, lalu sesampainya didekat rumah Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI, kemudian Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE menyuruh Saksi M. FAZRI ALS JIBON berhenti dan menepi dipinggir Jalan sehingga Saksi CELIN PRATAMA BIN ANDRE menghubungi Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI "PAYO KI CEPETLAH KAMI NUNGGU DISIMPANG" sehingga Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI menemui Saski CELVIN PRATAMA BIN ANDRE dan Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI, dan masuk kedalam mobil, selanjutnya dari dalam mobil Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE melihat Terdakwa AKBAR RIPANO BIN SYAMSURI yang sedang duduk-duduk, lalu Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE panggil sehingga Terdakwa mendekati mobil Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE, dan Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE mengajak Terdakwa "BAR NAK MELOK DAK KAMI, NAK NYARI DOET PAYO" , setelah Terdakwa setuju dan ikut masuk kedalam mobil, namun di pertengahan Jalan dikarenakan Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE, M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN, dan Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF tidak ada kunci Leter T, lalu Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE menghubungi Saksi ARIEF AKBAR ALIAS ARIF BIN SYAMSUL ISMAIL (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dikarenakan yang Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE ketahui bahwa Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF tersebut mempunyai kunci Leter T "REF MINJEM KUNCI T REF" namun saat itu Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF ingin ikut "AKU MELOK BE" sehingga Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE, Saksi M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN, Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF, bersama Terdakwa menjemput Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF dirumahnya di Jalan Anggrek RT. 05 RW. 01 Kelurahan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin Provinsi Sumsel, selanjutnya Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE, M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN, Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF, Saksi ARIEF AKBAR ALIAS ARIF BIN SYAMSUL ISMAIL, dan Terdakwa keliling mencari target, selanjutnya sesampainya di Tempat kejadian Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF menyuruh Saksi M. FAZRI ALS JIBON untuk memutarkan kendaraan karena Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF melihat ada Sepeda Motor Hoda Beat Street BG-3909-JBN tahun 2024 warna hitam Noka : MH1JMG112RK115008 Nosin : JMG1E-1115125 yang terparkir dan terlihat situasi yang aman "NAH ITU NAH ADO MOTOR MUTER MUTER" dan Saksi M. FAZRI ALS JIBON memutarkan kendaraan dan memarkirkan kendaraan tersebut tepat didepan Sepeda Motor Honda beat street yang akan dicuri, lalu dikarenakan kondisi aman sehingga Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF keluar dari dalam mobil dan mencongkel kontak motor tersebut, setelah motor tersebut nyala Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE, Saksi M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN, Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF, Terdakwa, dan Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF yang membawa Sepeda motor tersebut kabur dan pulang ke arah Sungai Rebo dikarenakan saat ditengah perjalanan Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF mendahului jadi Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE, Saksi M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN, Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF, dan Terdakwa sempat kehilangan jejak, namun sesampainya di sungai rebo sempat berkeliling untuk mencari Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF terlebih dahulu dikarenakan tidak ketemu sehingga Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE, Saksi M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN, Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF, dan Terdakwa pergi kerumah Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF dan melihat bahwa Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF sudah tertidur dirumah Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF, dan Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE, Saksi M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN, Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF, dan Terdakwa lihat bahwa sepeda motor yang dicuri tadi terparkir didepan rumah Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF, kemudian Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE, Saksi M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN, Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF, Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF, dan Terdakwa kumpul lagi di Sungai Rebo untuk merencanakan menjualkan sepeda motor tersebut, lalu Saksi ARIEF menyuruh Saksi REGA untuk menjualkan sepeda motor tersebut kepada Sdr. SADI (DPO), kemudian Saki REGA FRADIFTA pergi dengan membawa sepeda motor tersebut. dan sekira pukul 20.00 WIB Saksi REGA FRADIFTA dan Terdakwa pulang dari menjualkan Sepeda motor dan mendapatkan uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah), lalu Saksi M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN, Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF, Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF, Terdakwa, dan Saksi CELVIN PRATAMA pun mendapatkan uang Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibagi oleh Saksi ARIEF, setelah pembagian uang tersebut Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE pulang kerumah, bahwa atas kejadian tersebut Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE, Saksi M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN, Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF, Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF, dan Terdakwa terekam CCTV, selanjutnya Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE ditangkap pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2026 oleh Petugas Kepolisian Polsek Plaju, dan dilakukan pengembangan penyidikan dan berhasil diamankan Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE, Saksi M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN, Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF, Saksi ARIEF AKBAR ALS ARIF, selanjutnya Terdakwa di tangkap pada Sabtu tanggal 23 Mei 2026.--------------------
----- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa AKBAR RIPANO BIN SYAMSURI bersama-sama dengan Saksi CELVIN PRATAMA BIN ANDRE (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saksi M. FAZRI ALS JIBON BIN AMIR SARIPUDIN (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saksi REGA FRADIFTA ALS JUKI BIN M. YUSUF (dilakukan Penuntutan secara terpisah), dan Saksi ARIEF AKBAR ALIAS ARIF BIN SYAMSUL ISMAIL (dilakukan Penuntutan secara terpisah), telah mengambil Sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam Tahun 2024 dengan Nomor Rangka : MH1JMG112RK115008 Dengan Nomor Mesin : JMG1E-1115125 milik Saksi Korban HARDIYANTO BIN SUHARTONO mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).-----
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf g UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ---- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
