| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa ANTON Alias APEK Bin ALI IMRON pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Putri Rambut Selako Rt. 020 Rw. 007 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira jam 10.00 Wib pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi tentang peredaran gelap jual beli Narkotika jenis shabu di Jalan Putri Rambut Selako Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang dilakukan oleh laki-laki dengan menyebutkan ciri-cirinya, kemudian setelah pihak kepolisian memastikan informasi dan alamat tersebut lalu pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira jam 20.00 Wib mendatangi alamat tersebut tepatnya di depan warung atau toko yang beralamat di Jalan Putri Rambut Selako Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang, saat itu pihak kepolisian melihat terdakwa yang sedang duduk di depan warung atau toko tersebut sehingga pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik berwarna bening dan 1 (satu) bal plastik bening berukuran kecil yang sedang dipegang oleh terdakwa di tangan kanannya, setelah itu terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira jam 12.00 Wib dari orang yang bernama EBOT (belum tertangkap) di pinggir Jalan Putri Rambut Selako Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang sebanyak 1 (satu) bungkus senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang akan disetor oleh terdakwa jika semuanya laku terjual, dimana jika semuanya laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira jam 14.00 Wib terdakwa pergi ke tempat kejadian dan memecah Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus sambil menunggu pembeli, namun belum sempat terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2937/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,192 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4884/2026/NNF.
- 1 (satu) botol plastik berisikan urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4885/2026/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4884/2026/NNF dan BB 4885/2026/NNF tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa ANTON Alias APEK Bin ALI IMRON pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Putri Rambut Selako Rt. 020 Rw. 007 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2026 sekira jam 10.00 Wib pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi tentang peredaran gelap jual beli Narkotika jenis shabu di Jalan Putri Rambut Selako Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang dilakukan oleh laki-laki dengan menyebutkan ciri-cirinya, kemudian setelah pihak kepolisian memastikan informasi dan alamat tersebut lalu pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira jam 20.00 Wib mendatangi alamat tersebut tepatnya di depan warung atau toko yang beralamat di Jalan Putri Rambut Selako Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang, saat itu pihak kepolisian melihat terdakwa yang sedang duduk di depan warung atau toko tersebut sehingga pihak kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik berwarna bening dan 1 (satu) bal plastik bening berukuran kecil yang sedang dipegang oleh terdakwa di tangan kanannya, setelah itu terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang.
- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekira jam 12.00 Wib dari orang yang bernama EBOT (belum tertangkap) di pinggir Jalan Putri Rambut Selako Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat I Palembang sebanyak 1 (satu) bungkus senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang akan disetor oleh terdakwa jika semuanya laku terjual, dimana jika semuanya laku terjual terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya sekira jam 14.00 Wib terdakwa pergi ke tempat kejadian dan memecah Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 3 (tiga) bungkus sambil menunggu pembeli, namun belum sempat terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2937/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,192 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4884/2026/NNF.
- 1 (satu) botol plastik berisikan urine dengan volume 25 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4885/2026/NNF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4884/2026/NNF dan BB 4885/2026/NNF tersebut di atas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |