Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg Sudirman PT. GORBY PUTRA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 61/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sudirman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ogie nuggraha, S.H., M.H., C.Me.Sudirman
Tergugat
NoNama
1PT. GORBY PUTRA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah sah secara hukum;
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat adalah sah sebagai Pekerja Tetap pada PT. Gorbi Putra Utama Berkedudukan di Dusun Tarentang , Desa Beringin Makmur 2 Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara. Provinsi Sumatera Selatan;
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah penuh kepada Penggugat selama menjalani masa Skorsing 33 bulan sejumlah Rp. Rp. 227.700,000,- (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribuh rupiah);
5. Semua biaya yang timbul dalam Perkara ini dibayar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
 
-----------------------------SUBSIDAIR----------------------------
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A KHUSUS PALEMBANG yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Et aquo Et bono)
 
23. Bahwa untuk menjamin dilaksanakan putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri PALEMBANG KELAS 1A KHUSUS untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.--------------
 
 
24. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, maka patut dan layak menurut hukum jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1A KHUSUS PALEMBANG menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.-----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak