| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg | 1.Ridho Sepputra 2.Ahmad Hidayat Nurdin 3.Surya Dharma Tanjung, SH., MH. 4.Eko Wahyu Prayitno, SH. 5.Dwi Novantoro, S.H.,M.H. 6.Gilang Gemilang 7.Rony Yusuf 8.Freddy Dwi Prasetyo Wahyu 9.Nyoman Arif Budiman 10.Aldi Demas Akira |
1.EDISON 2.FIKA NUR ALAWI 3.CORY ERIN HARDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 13 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | Nomor: 86 /TUT.01.03/24/10/2026 | ||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama: Bahwa Terdakwa I EDISON Alias EDI selaku Bupati Muara Enim sebagaimana Surat Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Masa Jabatan tahun 2025-2030 tanggal 14 Februari 2024 bersama-sama dengan Terdakwa II FIKA NUR ALAWI selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Terdakwa III CORY ERIN HADI selaku Staf Marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan ABI NURWARDANI selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan ketentuan “Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam 1 (satu) Surat Dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan”, pada tanggal 06 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di Hotel Artotel Living World Grand Wisata Jalan Boulevard Kota Wisata Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, namun sebagaimana Pasal 165 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2025 Tentang KUHAP yang menyatakan: “Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat kepada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan”, karena Terdakwa I EDISON Alias EDI ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, Terdakwa II FIKA NUR ALAWI dan Terdakwa III CORY ERIN HARDI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, dan tempat kediaman sebagian besar para saksi yang dipanggil berada di Provinsi Sumatera Selatan, dengan demikian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat yaitu para Terdakwa memberi uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut kepada TITIN RITA LESTARI selaku Pengendali Teknis Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Instansi Terkait Lainnya sebagaimana Surat Tugas Nomor:50/T/ST/DJPKN-V.PLG/PPD.01/04/2026 tanggal 01 April 2026 dan Surat Tugas Nomor:58/T/ST/DJPKN-V.PLG/PPD.01/04/2026 tanggal 29 April 2026 dan AUGUSZ DEWANGGARA alias ANGGA, dengan maksud supaya Pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud untuk mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim TA 2025 khususnya pada temuan Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban TITIN RITA LESTARI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau Kedua Bahwa Terdakwa I EDISON Alias EDI selaku Bupati Muara Enim sebagaimana Surat Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 Masa Jabatan tahun 2025-2030 tanggal 14 Februari 2024 bersama-sama dengan Terdakwa II FIKA NUR ALAWI selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), Terdakwa III CORY ERIN HADI selaku Staf Marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) dan ABI NURWARDANI selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan ketentuan “Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam 1 (satu) Surat Dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan”, pada tanggal 06 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2026, bertempat di Hotel Artotel Living World Grand Wisata Jalan Boulevard Kota Wisata Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, namun sebagaimana Pasal 165 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2025 Tentang KUHAP yang menyatakan: “Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat kepada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan”, karena Terdakwa I EDISON Alias EDI ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, Terdakwa II FIKA NUR ALAWI dan Terdakwa III CORY ERIN HARDI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, dan tempat kediaman sebagian besar para saksi yang dipanggil berada di Provinsi Sumatera Selatan, dengan demikian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan memberikan hadiah atau janji kepada Pejabat yaitu para Terdakwa memberi uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut kepada TITIN RITA LESTARI selaku Pengendali Teknis Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Instansi Terkait Lainnya sebagaimana Surat Tugas Nomor:50/T/ST/DJPKN-V.PLG/PPD.01/04/2026 tanggal 01 April 2026 dan Surat Tugas Nomor:58/T/ST/DJPKN-V.PLG/PPD.01/04/2026 tanggal 29 April 2026, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya yaitu mengingat jabatan atau kedudukan TITIN RITA LESTARI selaku Pengendali Teknis Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025 pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Instansi Terkait Lainnya, yang mempunyai wewenang untuk mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim TA 2025 khususnya pada temuan Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu oleh Terdakwa I EDISON Alias EDI, Terdakwa II FIKA NUR ALAWI, Terdakwa III CORY ERIN HADI dan ABI NURWARDANI dianggap melekat pada jabatan TITIN RITA LESTARI. Perbuatan Para Terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Angka 49 Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
