Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Plg PENYIDIK AMIRRUDIN BIN MUHAMMAD BARDAN RKS Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/74//V/2024/Dit Reskrimum
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PENYIDIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRRUDIN BIN MUHAMMAD BARDAN RKS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 15.45 Wib bertempat di rumah korban yang beralamat di Lorong Rawajaya Asri No. 437 Rt. 7 Rw. 2 Kel. Pahlawan Kec. Kemuning Kota Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “Barang siapa melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian, diancam sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. -----

Antara korban PRIJONO dan terlapor AMIRRUDIN adalah tetangga rumah, menurut penjelasan korban bahwa terdakwa sering melakukan membakar sampah dan asap nya mengganggu korban namun penjelasan terdakwa bahwa korban tidak senang dengan adanya tampalan semen (bekas perbaikan PDAM) yang ada di dekat rumahnya (sebelahan rumah sdr. PRIJONO) lalu terjadilah ribut mulut antara istri sdr. PRIJONO yang bernama NINGSIH dengan istri terdakwa bernama SINTA MAHARANI yang tidak setuju dengan adanya bekas tampalan semen tersebut, lalu sdri. SINTA MAHARANI mengatakan “nanti akan di perbaiki oleh tukang” lalu terdakwa keluar rumah dan terdakwa mendengar percakapan antara sdri. NINGSIH dengan sdri. SINTA MAHARANI, kemudin terdakwa tidak nyaman dengan perdebatan tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada sdr. NINGSIH “mano laki kau” dan terdakwa memasuki rumah sdr. PRIJONO yang sedang shalat ashar, terdakwa AMIRRUDIN memukul kepala korban bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan. -----------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kepala sebelah kiri memar dengan hasil visum et refertum nomor : HK.04.01/XVII.1.19/VK090/2023 nomor rekam medis : 0000619161, tanggal 26 Oktober 2023.

Berdasarkan keterangan saksi, surat dan keterangan tersangka tersebut terdapat persesuaian maka penyidik pembantu berkesimpulan bahwa Tersangka terpenuhi telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya