INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 73/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Ronal | PT. RMK Energy Tbk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 73/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | --------------------------------------------------MENGADILI :--------------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum beralih menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak mulai kerja 13 Februari 2014
3. Menyatakan putus dan berakhir hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terhitung sejak tanggal 26 Mei 2026;
4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak cuti dengan rincian sebagai berikut:
-Uang Pesangon = Rp.34.770.753
-Uang Penghargaan masa kerja = Rp.19.317.085
-Uang Penggantian hak Cuti = Rp. 1.854.440
Total = Rp. 55.942.278
Terbilang = (lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu dua ratus dua puluh tujuh delapan rupiah)
5. Menghukum tergugat membayar upah penggugat sebesar Rp. 3.863.417 x 9 = Rp. 34.770.753 (tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah)
6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
