INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 263/Pdt.G/2026/PN Plg | JOHAN TASLIM | 1.Ny. AINUN 2.DEDI HASAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 263/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-IIadalah perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan objek sengketa yang terletak di di Jalan Gubernur H.Bastari, Keluahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang sebagaimana diterangkan dalam SHM Nomor.3045/ Kelurahan 5 Ulu, tanggal 12 September 2003 dengan luas tanah : ±1.582 M?2; dengan Surat Ukur Nomor.497/2025 adalah milik Penggugat yang sah menurut hukum.
4. Menyatakan bukti kepemilikan yang dijadikan dasar untuk menguasai / mengakui objek sengketa oleh Tergugat-I dan Tergugat-II atau siapapun yang mendapat hak dari padanya, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan atau batal demi hukum.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap sebidang tanah yang terletak di di Jalan Gubernur H.Bastari, Keluahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang sebagaimana diterangkan dalam SHM Nomor.3045/ Kelurahan 5 Ulu, tanggal 12 September 2003 dengan luas tanah : ± 1.582 M?2; dengan Surat Ukur Nomor.497/2025.
6. MenghukumTergugat-I dan IIt untuk membayar kerugian materiel senilai Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan kerugian immateriel senilai Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai,sekeika dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) / hari kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)
8. Memerintahkan Tergugat-I dan Tergugat-II atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa dalam keadan baik dan aman serta tanpa beban apapun kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam pekara ni secara tanggung renteng.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
