Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Plg KIAGUS ANWAR, SH RONI ARIFIN Bin UU MAHRUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-PRK/2022/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B- 5115/L.6.10/Eku.2/08/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1KIAGUS ANWAR, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1RONI ARIFIN Bin UU MAHRUP[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa RONI ARIFIN Bin UU MAHRUP, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 16.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli tahun 2022 bertempat Jalan Sriwijaya Raya Kec. Kertapati Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1), Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 15.00 saksi AHMAD FAUZAN FIRDAUS Bin HERVENSI, saksi MERLIANSYAH Bin NIZAR, saksi TRI BUDI UTOMO Bin BUDI SETIAWAN dan tim dari Bea Cukai Kanwil Sumbagtim mendapatkan informasi dari Bea Cukai Kanwil Sumbagbar di Bandar Lampung yaitu tim Bea Cukai Kanwil Sumbagbar sedang melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota warna abu-abu yang mencurigakan hendak menuju ke arah Palembang lewat jalan Tol Lampung - Palembang namun kehilangan jejak. Kemudian mendapat informasi tersebut saksi AHMAD FAUZAN FIRDAUS Bin HERVENSI, saksi MERLIANSYAH Bin NIZAR, saksi TRI BUDI UTOMO Bin BUDI SETIAWAN dan tim dari Dirjen Bea Cukai Kanwil Sumbagtim melakukan pemantauan di 3 (tiga) titik pintu tol Lampung – Palembang yaitu di Kayuagung, Palindra dan Kramasan lalu sekira pukul 16.35 Wib, 1 (satu) unit mobil Merk Toyota warna abu-abu terpantau hendak keluar melalui pintu tol keramasan kertapati, lalu melihat mobil tersebut keluar pintu tol saksi AHMAD FAUZAN FIRDAUS Bin HERVENSI, saksi MERLIANSYAH Bin NIZAR, saksi TRI BUDI UTOMO Bin BUDI SETIAWAN langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 16.40 Wib pada saat di Jalan Sriwijaya Raya Kec. Kertapati Kota Palembang saksi AHMAD FAUZAN FIRDAUS Bin HERVENSI yang mengendarai mobil langsung memepet 1 (satu) unit mobil merk Toyota warna abu-abu No.Pol BG 1766 OJ dan pada saat mobil merk Toyota tersebut berhenti saksi TRI BUDI UTOMO dan saksi MERLIANSYAH turun dari mobil dan didalam mobil tersebut saksi TRI BUDI UTOMO melihat didalam mobil tersebut terdapat 15  box styrofoam dilapisi plastik hitam dan karung berisi baby lobster/ BBL kemudian saksi MERLIANSYAH menanyakan surat perizinan yang dimiliki pelaku dalam membawa baby lobster/ BBL tersebut dan terdakwa RONI ARIFIN Bin UU MAHRUP mengaku tidak memiliki surat izin membawa baby lobster/ BBL kemudian terdakwa RONI ARIFIN Bin UU MAHRUP berikut barang bukti saksi AHMAD FAUZAN FIRDAUS Bin HERVENSI, saksi MERLIANSYAH Bin NIZAR, saksi TRI BUDI UTOMO Bin BUDI SETIAWAN amankan ke kantor Bea Cukai Kanwil Sumbagtim yang selanjutnya terdakwa RONI ARIFIN Bin UU MAHRUP dan barang bukti serahkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil Laporan Pengujian No.RBL.31.07.07.22/ LHP/ SKIPM-PLG/ VII/ 2022 tanggal 31 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Laboratorium penguji stasiun KIPM Palembang bahwa Benih Bening Lobster dengan jenis pasir dan jenis mutiara (Panulirus spp), sebagaimana gambar benih bening lobster dan benih tersebut masuk dalam stadia Puerulus

Berdasarkan keterangan Ahli SYAFRIL, S.St.Pi Bin H. YUSUF JAAFAR dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk ikan di karenakan siklus hidupnya berada di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, dan dalam Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk jenis ikan pada huruf b yaitu Crustacea.

Izin yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan Pembudidayaan Benih Bening Lobster (puerulus) adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pembudidayaan, sebagaimana diatur dalam pasal 26 (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, “Setiap orang yang melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memilki SIUP”   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Atau
Kedua:

Bahwa ia terdakwa RONI ARIFIN Bin UU MAHRUP, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 16.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juli tahun 2022 bertempat Jalan Sriwijaya Raya Kec. Kertapati Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekira pukul 15.00 saksi AHMAD FAUZAN FIRDAUS Bin HERVENSI, saksi MERLIANSYAH Bin NIZAR, saksi TRI BUDI UTOMO Bin BUDI SETIAWAN dan tim dari Bea Cukai Kanwil Sumbagtim mendapatkan informasi dari Bea Cukai Kanwil Sumbagbar di Bandar Lampung yaitu tim Bea Cukai Kanwil Sumbagbar sedang melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil merk Toyota warna abu-abu yang mencurigakan hendak menuju ke arah Palembang lewat jalan Tol Lampung - Palembang namun kehilangan jejak. Kemudian mendapat informasi tersebut saksi AHMAD FAUZAN FIRDAUS Bin HERVENSI, saksi MERLIANSYAH Bin NIZAR, saksi TRI BUDI UTOMO Bin BUDI SETIAWAN dan tim dari Dirjen Bea Cukai Kanwil Sumbagtim melakukan pemantauan di 3 (tiga) titik pintu tol Lampung – Palembang yaitu di Kayuagung, Palindra dan Kramasan lalu sekira pukul 16.35 Wib, 1 (satu) unit mobil Merk Toyota warna abu-abu terpantau hendak keluar melalui pintu tol keramasan kertapati, lalu melihat mobil tersebut keluar pintu tol saksi AHMAD FAUZAN FIRDAUS Bin HERVENSI, saksi MERLIANSYAH Bin NIZAR, saksi TRI BUDI UTOMO Bin BUDI SETIAWAN langsung melakukan pengejaran dan sekira pukul 16.40 Wib pada saat di Jalan Sriwijaya Raya Kec. Kertapati Kota Palembang saksi AHMAD FAUZAN FIRDAUS Bin HERVENSI yang mengendarai mobil langsung memepet 1 (satu) unit mobil merk Toyota warna abu-abu No.Pol BG 1766 OJ dan pada saat mobil merk Toyota tersebut berhenti saksi TRI BUDI UTOMO dan saksi MERLIANSYAH turun dari mobil dan didalam mobil tersebut saksi TRI BUDI UTOMO melihat didalam mobil tersebut terdapat 15  box styrofoam dilapisi plastik hitam dan karung berisi baby lobster/ BBL kemudian saksi MERLIANSYAH menanyakan surat perizinan yang dimiliki pelaku dalam membawa baby lobster/ BBL tersebut dan terdakwa RONI ARIFIN Bin UU MAHRUP mengaku tidak memiliki surat izin membawa baby lobster/ BBL kemudian terdakwa RONI ARIFIN Bin UU MAHRUP berikut barang bukti saksi AHMAD FAUZAN FIRDAUS Bin HERVENSI, saksi MERLIANSYAH Bin NIZAR, saksi TRI BUDI UTOMO Bin BUDI SETIAWAN amankan ke kantor Bea Cukai Kanwil Sumbagtim yang selanjutnya terdakwa RONI ARIFIN Bin UU MAHRUP dan barang bukti serahkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil Laporan Pengujian No.RBL.31.07.07.22/ LHP/ SKIPM-PLG/ VII/ 2022 tanggal 31 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Laboratorium penguji stasiun KIPM Palembang bahwa Benih Bening Lobster dengan jenis pasir dan jenis mutiara (Panulirus spp), sebagaimana gambar benih bening lobster dan benih tersebut masuk dalam stadia Puerulus

Berdasarkan keterangan Ahli SYAFRIL, S.St.Pi Bin H. YUSUF JAAFAR dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Selatan, Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk ikan di karenakan siklus hidupnya berada di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, dan dalam Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa Benih Bening Lobster (puerulus) termasuk jenis ikan pada huruf b yaitu Crustacea.  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pihak Dipublikasikan Ya